Ayo Tata Samarinda

Directions Website Contact the organization

Ayo Tata Samarinda Berbagi informasi tentang Penataan Ruang di Kota Samarinda. Ayo kita bersama-sama MENATA KOTA SAMARINDA. SEMOGA MENJADI LEBIH "TEPIAN" �����

Aturan dalam Page ini;

1. Dilarang memposting dan berkomentar yang berbau SARA, POLITIK DAN IKLAN.

2. Silahkan menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan perencanaan dan pelaksanaan PENATAAN RUANG di Kota Samarinda dengan cara yang SOPAN.

3. Apabila kami temukan komentar dan postingan yang TIDAK SOPAN DAN BERBAU SARA, POLITIK dan IKLAN, maka akan langsung kami HAPUS tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Tahukah kamu? Pembangunan daerah yang teratur, aman, dan berkelanjutan berawal dari perencanaan tata ruang yang matang. ...
01/10/2026

Tahukah kamu? Pembangunan daerah yang teratur, aman, dan berkelanjutan berawal dari perencanaan tata ruang yang matang. Kini perencanaan tata ruang semakin presisi dan transparan berkat integrasi data spasial berbasis website.
Satu langkah kecil menaati aturan tata ruang hari ini adalah investasi besar untuk kenyamanan generasi mendatang.

Sosialisasi SMART-SPATIAL dan SIPO KKPR NonberusahaSAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR melak...
08/09/2026

Sosialisasi SMART-SPATIAL dan SIPO KKPR Nonberusaha

SAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR melaksanakan Sosialisasi Sistem Terintegrasi Tata Ruang Pembangunan Pemerintah Kota Samarinda dan Integrasi SIPO untuk KKPR Nonberusaha pada Senin (07/09/2026).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sebuah sistem pengendali terhadap kegiatan pembangunan oleh dan untuk Pemerintah Kota Samarinda yang memastikan legalitas kegiatan sebelum konstruksi dimulai melalui SMART SPATIAL (Sistem Pengendalian Terintegrasi Legalitas Pembangunan & Pemanfaatan Ruang). Tahapan awal dari perwujudan sistem ini adalah dengan mengintegrasikan layanan penyelenggaraan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha ke dalam SIPO (Sisem Informasi Pelayanan Online).

Target selanjutnya, pengajuan online untuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha melalui SIPO juga dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan Nonberusaha lainnya seperti kegiatan rumah tempat tinggal, rumah ibadah dan bangunan non komersial lainnya.

Verifikasi dan Pembahasan Data LBSSAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR dan OPD terkait melaks...
16/07/2026

Verifikasi dan Pembahasan Data LBS

SAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR dan OPD terkait melaksanakan pembahasan dan verifikasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Samarinda pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 Tanggal 30 Januari 2026 hal Surat Edaran Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

SAMARINDA, DPUPR – REKRUTMEN: TENAGA AHLI RDTRDinas PUPR Kota Samarinda melalui Bidang Penataan Ruang membuka kesempatan...
23/04/2026

SAMARINDA, DPUPR – REKRUTMEN: TENAGA AHLI RDTR

Dinas PUPR Kota Samarinda melalui Bidang Penataan Ruang membuka kesempatan untuk posisi Tenaga Individual Kontrak Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka pada tanggal 23 s.d 30 April 2026 dan dilanjutkan dengan Seleksi Administrasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan bidang keahlian yang diperlukan. Mohon agar selalu membaca dengan teliti dan semoga berhasil dalam Seleksi Penerimaan kali ini, dan bagi Pelamar yang Memenuhi Persyaratan akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.

SAMARINDA, DPUPR – Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lembaga OSS IndonesiaKami mengimbau seluruh pelaku usaha atau pemili...
06/04/2026

SAMARINDA, DPUPR – Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lembaga OSS Indonesia

Kami mengimbau seluruh pelaku usaha atau pemilik NIB untuk berhati-hati terhadap modus penipuan melalui telepon, pesan, atau WhatsApp yang mengatasnamakan Lembaga OSS Indonesia.

Modus ini bertujuan meminta data pribadi atau hal lainnya yang berpotensi merugikan Anda. Jika menerima pesan serupa, harap tidak langsung menindaklanjuti dan segera hubungi instansi daerah terkait untuk melakukan klarifikasi.

Jaga data pribadi Anda dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan.

Penertiban Reklame: Penyegelan Titik Reklame Tidak BerizinSAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Pener...
25/03/2026

Penertiban Reklame: Penyegelan Titik Reklame Tidak Berizin
SAMARINDA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Penertiban melaksanakan kegiatan penyegelan terhadap satu titik reklame yang tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame di Jalan Lambung Mangkurat, pada Jumat (13/03/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan pemanfaatan ruang serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kota. Penertiban dilaksanakan oleh tim dari perangkat daerah terkait yang secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di wilayah Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan reklame tersebut masih terpasang dan belum dilakukan penyesuaian sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Peringatan sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di Kota Samarinda Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di daerah wajib memperoleh izin penyelenggaraan reklame dari Wali Kota.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan tanda penyegelan pada konstruksi reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah penertiban ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemanfaatan ruang kota yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan perencanaan tata ruang demi mendukung pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan.

Langkah Tegas Penataan Ruang: Verifikasi IPPR Samarinda Ulu TuntasJAKARTA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda menghadiri ...
16/03/2026

Langkah Tegas Penataan Ruang: Verifikasi IPPR Samarinda Ulu Tuntas

JAKARTA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda menghadiri Agenda Verifikasi dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR di Aula Prona Kementerian Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, MT, Kepala Dinas PUPR beserta tim teknis.
Acara dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal PPTR, Virgo Eresta Jaya, dengan menyampaikan pentingnya pengembangan wilayah yang berorientasi pada tujuan (goal-driven) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Dilanjutkan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, juga menekankan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan mimpi kolektif yang disusun untuk menciptakan keadilan.

Dalam sesi tanggapan, Sekda Hero Mardanus menyampaikan terkait Komitmen Penegakan Aturan untuk objek pelanggaran yang teridentifikasi telah dilakukan tindakan tegas berupa Sanksi Administratif didasarkan pada Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Dengan tuntasnya verifikasi ini, penyusunan RDTR WP Kecamatan Samarinda Ulu dapat melaju ke tahapan selanjutnya agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki panduan tata ruang yang lebih detail, presisi, dan berkepastian hukum.

Address

Jalan H. Achmad Amins Kelurahan Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang
Samarinda
75117

Opening Hours

Monday 09:00 - 12:00
13:00 - 15:00
Tuesday 09:00 - 12:00
13:00 - 15:00
Wednesday 09:00 - 12:00
13:00 - 15:00
Thursday 09:00 - 12:00
13:00 - 15:00
Friday 08:30 - 10:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ayo Tata Samarinda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Ayo Tata Samarinda:

Shortcuts

Share