16/03/2026
Langkah Tegas Penataan Ruang: Verifikasi IPPR Samarinda Ulu Tuntas
JAKARTA, DPUPR – Pemerintah Kota Samarinda menghadiri Agenda Verifikasi dan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR di Aula Prona Kementerian Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir. H. Hero Mardanus Satyawan, MT, Kepala Dinas PUPR beserta tim teknis.
Acara dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal PPTR, Virgo Eresta Jaya, dengan menyampaikan pentingnya pengembangan wilayah yang berorientasi pada tujuan (goal-driven) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Dilanjutkan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, juga menekankan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan mimpi kolektif yang disusun untuk menciptakan keadilan.
Dalam sesi tanggapan, Sekda Hero Mardanus menyampaikan terkait Komitmen Penegakan Aturan untuk objek pelanggaran yang teridentifikasi telah dilakukan tindakan tegas berupa Sanksi Administratif didasarkan pada Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Dengan tuntasnya verifikasi ini, penyusunan RDTR WP Kecamatan Samarinda Ulu dapat melaju ke tahapan selanjutnya agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki panduan tata ruang yang lebih detail, presisi, dan berkepastian hukum.