PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) adalah suatu lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik yang sudah memenuhi Standar, yang telah ditetapkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan surat keputusan menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0994/K/MEM/2012 pada tanggal 16 Maret 2012. Berdasarkan undang-undang tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat yang berbunyi Setiap kegiatan usaha ketenaga listrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenaga listrikan, PPILN berkomitmen untuk memberikan pemeriksaan dan sertifikasi pada pemasangan listrik sehingga memenuhi standar keselamatan. PPILN mempunyai kegiatan antara lain sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan dan pengujian kesesuaian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada konsumen tegangan rendah terhadap Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) da Stadar Nasional Indonesia (SNI)
Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Melakukan Pengkajian dan pengembangan teknis instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada konsumen tegangan rendah sesuai dengan perkembangan teknologi dan memberi masukan kepada instansi yang berwenang
Mensosialisasikan undang-undang ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2012, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga listrik serta hak dan kewajiban Konsumen
Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang kompeten dan terkait dengan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN)