13/06/2026
Hai
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas, BPS Kabupaten Sambas senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan yang jelas dan terukur.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu menurut Perka BPS no.65 Tahun 2024 adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Kami juga terus membuka ruang saran dan masukan sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi sobat data dalam mendukung pelayanan statistik BPS Kabupaten Sambas yang lebih baik.