Pemerintah Desa Sekura

Pemerintah Desa Sekura INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA SEKURA

17/08/2025

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 🇮🇩

BERSATU BERDAULAT
RAKYAT SEJAHTERA
INDONESIA MAJU🇮🇩

JAYALAH NEGERIKU ✊🏻
JAYALAH BANGSAKU ✊🏻

PENGUMUMANOpen rekrutmen Perangkat Desa posisi "KEPALA DUSUN PENAGAMAN"informasi lebih lanjut bisa hubungi nomor panitia...
23/06/2025

PENGUMUMAN
Open rekrutmen Perangkat Desa posisi "KEPALA DUSUN PENAGAMAN"
informasi lebih lanjut bisa hubungi nomor panitia atau datang langsung ke Kantor Desa Sekura

Note : Tim penguji dari kecamatan

Jum'at, 2 Mei 2025Musyawarah Desa Khusus "Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sekura"
02/05/2025

Jum'at, 2 Mei 2025
Musyawarah Desa Khusus
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sekura"

Selamat dan Sukses atas pelantikan H.SATONO, S.SOS.I.,MH sebagai BUPATI SAMBAS dan H. HEROALDI DJUHARDI ALWI, S T.,M T s...
20/02/2025

Selamat dan Sukses atas pelantikan H.SATONO, S.SOS.I.,MH sebagai BUPATI SAMBAS dan H. HEROALDI DJUHARDI ALWI, S T.,M T sebagai WAKIL BUPATI SAMBAS masa jabatan 2025-2030

Ttd Kepala Desa Sekura beserta Perangkat Desa Sekura

Selamat Hari Desa Nasional 2025"MENJADIKAN DESA YANG MANDIRI & PROFESIONAL"
15/01/2025

Selamat Hari Desa Nasional 2025
"MENJADIKAN DESA YANG MANDIRI & PROFESIONAL"

04/09/2024

Alur Permohonan Informasi
1. Pemohon mengunduh formulir permohonan informasi di website PPID Desa Sekura
2. Pemohon mengisi form secara lengkap
3. Pemohon mengirim formulir informasi yang telah diisi ke email [email protected]
4. Perseorangan wajib melampirkan fotocopy KTP
Lembaga/Organisasi/Yayasan wajib melampirkan Akta Pendirian, SK Terdaftar Kemenkumham, Surat Keterangan dari Kesbangpol Setempat, Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi /Yayasan
5. Petugas PPID akan memverifikasi dan menindaklanjuti permohonan keberatan
6. Petugas PPID akan mengirimkan file yang dimohon ke email pemohon.

Note : atau bisa langsung datang ke Pelayanan PPID di Kantor Desa Sekura

04/09/2024

Tugas dan fungsi pemerintah desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, antara lain:
-Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Melaksanakan pembangunan desa
-Membina kemasyarakatan desa
-Memberdayakan masyarakat desa

Beberapa tugas pokok dan fungsi perangkat desa lainnya, antara lain:
-Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
-Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
-Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah
-Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
-Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
-Mengembangkan sumber pendapatan desa
-Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
-Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
-Memanfaatkan teknologi tepat guna

Address

Jalan Jembatan Besi Rt. 021 Rw. 011, Desa Sekura Kec. Teluk Keramat
Sambas
79465

Opening Hours

Monday 08:00 - 14:00
Tuesday 08:00 - 14:00
Wednesday 08:00 - 14:00
Thursday 08:00 - 14:00
Friday 08:00 - 11:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Sekura posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share