Panwaslucam Kec. Tangaran

Panwaslucam Kec. Tangaran Halaman ini dibuat untuk menyajikan informasi tentang kepemiluan

05/01/2023
Giat.  Jum'at 30 Desember 2022 Panwaslu kec. Tangaran melaksanakan kegiatan Ramah Tamah sekaligus  persmian kantor sekre...
30/12/2022

Giat. Jum'at 30 Desember 2022 Panwaslu kec. Tangaran melaksanakan kegiatan Ramah Tamah sekaligus persmian kantor sekretariat panwaslu kec. Tangaran yang bertempat di Jln. Kalimantan Rt. 01/ Rw. 01 Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran.
Kegiatan tersebut yang dihadiri dari bebagai instansi dan elemen masyarakat, antara lain Bawaslu Kabupaten Sambas, forkopincam kecamatan tangaran, Kepala Desa Simpang Empat, tokoh agama, tokoh pendidik dan tokoh masyarakat serta turut hadir rekan-rekan dari panwaslu kecamatan
Pada kesempatan itu ketua panwaslu kec. Tangaran, forkopimcam tangaran, Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten sambas yang diwakili oleh Bapak Ekus Hendratno.
Bahwa dalam rangka Pemilu Serantak tahun 2024 mari kitta saling mengigatkan agar pemilu tahun 2024 dilaksanakan dengan indah sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.


30/12/2022




Giat Rabu 28 Desember 2022 Panwaslucam Tangaran mengikuti Webinar Zoom Meeting dengan Tema Konsolidasi  Penanganan pelan...
28/12/2022

Giat Rabu 28 Desember 2022 Panwaslucam Tangaran mengikuti Webinar Zoom Meeting dengan Tema Konsolidasi Penanganan pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu se-Kalimantan Barat.


16/12/2022

Bawaslu Kab.Sambas menyelenggarakan Rapat Koordinasi " Penindakan Pelanggaran Pemilu Sebagai Langkah Menciptakan Pemilu Serentak 2024 Yang Berkualitas Dan Bermartabat ".

Ekus Hendratro selaku kordiv penindakan pelanggaran dan datin menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal dan pemanasan untuk persiapan pemilu 2024. Selain itu juga memahami perbawaslu terbaru terkait penindakan pelanggaran agar semua panwaslucam memahami dan memiliki persepsi yang sama.

Kegiatan ini dihadiri Panwaslu Kecamatan dan juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Sambas dan Kepolisian Resor Sambas, kamis, 15/12/2022.





14/12/2022

, aktivitas kampanye di tempat ibadah merupakan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

, jangan ragu laporkan ke Bawaslu jika Sahabat menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah, ya!


13/12/2022
13/12/2022

Bawaslu Kab.Sambas mengadakan rapat " 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 " dengan tema " 𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 ( 𝐏𝐒𝐀𝐏 ) " senin, 12 Desember 2022 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab.Sambas.





Address

Jalan Kalimantan
Sambas
79645

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panwaslucam Kec. Tangaran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share