11/06/2026
📢 WARGA DESA SEMUNTAI, YUK CEK DOKUMEN KEPENDUDUKAN KITA! 📢
Bagi warga yang berencana pindah domisili, jangan lupa pastikan dokumen keluarga sudah lengkap terlebih dahulu ya.
✅ Anak usia 0–18 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran
✅ Remaja usia 16 tahun sudah melakukan Perekaman KTP-el
✅ Anak di bawah 17 tahun sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Dokumen yang lengkap akan memudahkan pengurusan surat pindah dan pelayanan administrasi lainnya.
📌 Jangan tunggu saat diperlukan, lengkapi dari sekarang!
🟢 Perekaman E-KTP bisa dilakukan di :
1. Pelayanan Kantor Kecamatan Long Ikis
2. Pelayanan DISDUKCAPIL Kab. Paser.
Ayo bersama-sama menjadi warga yang tertib administrasi.
Dengan data yang lengkap dan akurat, pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah.