Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Government Organization, Sanggau.

Hallo  Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara terus mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) melalui kegi...
15/06/2026

Hallo

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara terus mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian kuesioner kepada badan usaha di sektor transportasi.

Kegiatan ini telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Kalimantan Utara, antara lain:
πŸ“ Kabupaten Nunukan (19 Mei 2026)
πŸ“ Kota Tarakan (20 Mei 2026)
πŸ“ Kabupaten Bulungan (9 Juni 2026)

Sensus Ekonomi merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan paling lengkap di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali. Melalui Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), akan dihasilkan data ekonomi yang terkini, akurat, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

πŸ—“οΈ Jadwal Pelaksanaan SE2026

πŸ’» 1 Mei – 30 Juni 2026
Pengisian Kuesioner SE2026 Online

Pada periode ini, perusahaan berskala besar akan menerima email resmi dari BPS untuk melakukan pengisian kuesioner secara mandiri (online).

🏒 15 Juni – 31 Agustus 2026
Pendataan Lapangan (Door to Door)

Bagi usaha atau perusahaan yang belum menerima tautan pengisian mandiri, petugas Sensus Ekonomi 2026 akan melakukan pendataan secara langsung ke lokasi usaha.

⚠️ Pastikan petugas yang datang membawa tanda pengenal resmi dan surat tugas dari BPS.

Mari dukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang benar dan lengkap. Partisipasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan data statistik yang berkualitas untuk pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Hallo  BOLEHKAH MENGANGKUT BARANG DENGAN SEPEDA MOTOR?Jawabannya: BOLEH! βœ…Namun, pengangkutan barang dengan sepeda motor...
12/06/2026

Hallo

BOLEHKAH MENGANGKUT BARANG DENGAN SEPEDA MOTOR?

Jawabannya: BOLEH! βœ…

Namun, pengangkutan barang dengan sepeda motor harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan aturan yang berlaku agar tidak membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Ketentuannya adalah:
πŸ”Έ Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
πŸ”Έ Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk pengemudi.
πŸ”Έ Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Dengan mematuhi aturan tersebut, pengangkutan barang menggunakan sepeda motor dapat dilakukan dengan lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

πŸ“– Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mengutamakan keamanan dalam setiap perjalanan. 🚦

Hallo  Jangan pertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Menerobos lampu merah dapat menyebabkan kecelakaan yang merug...
11/06/2026

Hallo

Jangan pertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Menerobos lampu merah dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

πŸ”΄ Saat lampu merah menyala, berhentilah di belakang garis henti dan patuhi rambu serta isyarat lalu lintas.

Pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau APILL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00."

βœ”οΈ Taat aturan.
βœ”οΈ Utamakan keselamatan.
βœ”οΈ Selamat sampai tujuan.

Hallo  Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara terus mendukung ...
09/06/2026

Hallo

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara terus mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian kuesioner kepada badan usaha di sektor transportasi.

Kegiatan ini telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Kalimantan Utara, antara lain:
πŸ“ Kabupaten Nunukan (19 Mei 2026)
πŸ“ Kota Tarakan (20 Mei 2026)
πŸ“ Kabupaten Bulungan (9 Juni 2026)

Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kolaborasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara

Sensus Ekonomi 2026 merupakan program pendataan yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi Indonesia. Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

πŸ“ Pendataan dilakukan melalui:
βœ”οΈ Wawancara langsung oleh petugas BPS
βœ”οΈ Pengisian mandiri (CAWI) melalui tautan resmi yang dikirimkan BPS

Mari berpartisipasi dan memberikan data yang benar serta akurat untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih maju.

Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merupakan wujud komitme...
09/06/2026

Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prestasi ini menjadi bukti kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah secara profesional demi mendukung pembangunan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Utara.
Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Selamat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas raihan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Hallo  Tahukah kamu? Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu L...
09/06/2026

Hallo

Tahukah kamu? Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, terdapat 4 jenis rambu jalan yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan, yaitu:

⚠️ Rambu Peringatan
Memberikan peringatan adanya potensi bahaya atau kondisi tertentu di jalan.

β›” Rambu Larangan
Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

πŸ”΅ Rambu Perintah
Menyatakan perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan.

🟒 Rambu Petunjuk
Memberikan petunjuk arah, lokasi, fasilitas umum, maupun informasi lainnya bagi pengguna jalan.

Memahami arti dan fungsi rambu lalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah penting untuk menciptakan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Mari menjadi pengguna jalan yang cerdas dan tertib dengan selalu memperhatikan serta mematuhi rambu lalu lintas di sekitar kita.

Hallo  ✈️ PENERBANGAN DELAY? KETAHUI HAK ANDA!Keterlambatan penerbangan memang dapat mengganggu rencana perjalanan. Namu...
08/06/2026

Hallo

✈️ PENERBANGAN DELAY? KETAHUI HAK ANDA!

Keterlambatan penerbangan memang dapat mengganggu rencana perjalanan. Namun, sebagai penumpang pesawat udara, Anda memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahukah Anda?
πŸ”Ή Tidak semua keterlambatan menjadi tanggung jawab maskapai.
πŸ”Ή Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai, penumpang berhak memperoleh kompensasi sesuai kategori keterlambatan.
πŸ”Ή Mulai dari minuman ringan, makanan, pengalihan penerbangan, pengembalian biaya tiket, hingga ganti rugi uang tunai.
πŸ”Ή Untuk keterlambatan yang sangat lama, maskapai juga wajib menyediakan akomodasi penginapan apabila diperlukan.

Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa transportasi udara sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman, aman, dan terlindungi.

Simpan postingan ini sebagai referensi sebelum melakukan perjalanan udara!

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.Momentum ini adalah pengingat bagi kita semua untuk terus mengama...
01/06/2026

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.
Momentum ini adalah pengingat bagi kita semua untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

β€œSelamat memperingati Hari Raya Waisak. Mari kita jadikan momen suci ini untuk memperkuat tali persaudaraan, menebar cin...
31/05/2026

β€œSelamat memperingati Hari Raya Waisak. Mari kita jadikan momen suci ini untuk memperkuat tali persaudaraan, menebar cinta kasih tanpa batas, dan menjaga keharmonisan antar sesama.”

Di hari yang suci ini, mari kita maknai berkurban bukan hanya sebagai ritual, melainkan bukti cinta dan kepasrahan kita ...
27/05/2026

Di hari yang suci ini, mari kita maknai berkurban bukan hanya sebagai ritual, melainkan bukti cinta dan kepasrahan kita kepada Allah SWT.
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA
Semoga kurban kita diterima di sisi-Nya.

Address

Sanggau

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share