05/09/2026
Update Kegiatan :
*Perihal : Menidaklanjuti Laporan ada nya kebakaran lahan di RT 01 desa pulau pandan
*I). WAKTU PERMOHONAN/LAPORAN
* Hari : Sabtu
* Tanggal : 05 September 2026
* Objek Laporan : Kebakaran lahan sawit di tepi jalan raya
* Diterima : 12.17 Wib
* Waktu Menuju Lokasi : 12.22 Wib
* Waktu Tiba Di Lokasi : 12. 27 Wib
* Laporan Melalui : datang langsung ke pos sektor limun-cng
*II). DATA PELAPOR/KORBAN
* Nama : wakil ketua DPRD kab. Sarolangun dan masyarakat
* Alamat : RT 01 Desa pulau pandan, kec. Limun
*III). OPERASI PELAYANAN
* Pimpinan Operasi : dipimpin oleh komandan sektor limun-cng, dan Kapolsek limun
* Langkah Penanganan : petugas langsung kelokasi, bersama anggota kepolisian anggota Koramil, bpbd, Manggala Agni dan masyarakat langsung melakukan pemadaman untuk menghindari api supaya tidak menghambat ke lahan lain.
* Hasil Tindakan : pemadaman berjalan dengan lancar,,api dapat dipadamkan
*IV). CATATAN PASCA PELAYANAN
* Cara Bertindak : 6 M (Mencegah, Menanggulangi, Menyelamatkan, Melindungi, Melayani dan Menuntaskan)
* Selesai Kegiatan & Tim Kembali ke sektor pos Pauh 16.50 Wib
*V). KESIMPULAN
* Pelayanan Berpedoman Pada Permendagri No. 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota.