12/06/2026
Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana?🤔
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.
Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.
Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif Pph Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.