29/05/2026
DESA WISATA LALANGLINGGAH
Menjaga Warisan, Membangun Masa Depan
Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, telah resmi ditetapkan sebagai Desa Wisata melalui SK Bupati Tabanan Nomor 180/330/03/HK & HAM/2016 pada tahun 2016. Penetapan ini bukan sekadar status administratif, melainkan sebuah kepercayaan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi desa berbasis budaya, alam, dan ekonomi kerakyatan.
Sebagai warga Desa Lalanglinggah, langkah utama yang perlu kita lakukan bukan hanya membangun pariwisata, tetapi menjaga jati diri desa agar tetap ajeg dan lestari. Pariwisata yang baik adalah pariwisata yang tumbuh dari kekuatan budaya, adat, alam, dan keramahtamahan masyarakatnya sendiri.
Oleh karena itu, semangat kebersamaan seluruh warga sangat diperlukan melalui:
- menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan desa,
- melestarikan adat, tradisi, dan seni budaya,
- memperkuat semangat gotong royong dan menyama braya,
- mendukung produk UMKM dan ekonomi lokal,
- menjaga keramahan kepada setiap tamu yang datang,
- serta memanfaatkan teknologi dan media digital untuk memperkenalkan potensi desa kepada dunia luar.
Desa wisata bukan hanya tugas pemerintah desa atau kelompok tertentu, tetapi tanggung jawab bersama seluruh krama desa. Setiap warga adalah duta desa yang membawa nama baik Lalanglinggah.
Potensi alam, budaya, pertanian, pantai, spiritualitas, serta kehidupan masyarakat yang masih alami merupakan kekuatan besar yang harus dijaga bersama. Jika dikelola dengan baik dan penuh kesadaran, desa wisata akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa kehilangan identitas budaya Bali yang luhur.
Mari bersama-sama menjadikan Desa Lalanglinggah sebagai desa wisata yang:
“Ajeg Budayanya, Lestari Alamnya, Sejahtera Masyarakatnya.”
Karena desa yang maju bukan desa yang kehilangan jati dirinya, melainkan desa yang mampu berkembang tanpa meninggalkan akar budayanya.