01/10/2026
Muhammad Afif di Paripurna: Pemprov Jateng Harus Genjot PAD dan Percepat Realisasi APBD 2026
Semarang — Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Muhammad Afif, membacakan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan Banggar DPRD Jawa Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Banggar mencatat struktur Rancangan Perubahan APBD Jawa Tengah 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp23,191 triliun dan belanja daerah Rp23,658 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp467,18 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Afif mengatakan, DPRD memahami adanya tekanan terhadap pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pada sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun ini.
"Situasi penurunan pendapatan daerah tentu harus kita pahami dalam konteks kondisi ekonomi dan fiskal. Tetapi sisa waktu pada triwulan IV harus dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah provinsi harus bekerja lebih keras dan melakukan terobosan untuk mengejar target penerimaan dari berbagai sektor, terutama PKB," kata Afif setelah membacakan laporan Banggar.
Menurut dia, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan yang perlu mendapat perhatian karena capaian penerimaannya masih membutuhkan percepatan.
Data resmi Dashboard Pendapatan Bapenda Jawa Tengah menunjukkan, hingga September 2026 realisasi PKB tercatat Rp2,442 triliun atau 55,91 persen dari target murni Rp4,368 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,926 triliun yang harus dikejar hingga akhir tahun. Pada periode yang sama, total pajak daerah terealisasi Rp7,401 triliun atau 60,24 persen dari target Rp12,285 triliun.
Afif menilai angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah provinsi pada kuartal terakhir 2026. Banggar dalam rekomendasinya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program insentif atau diskon pajak yang berdampak pada penyesuaian target penerimaan.
Selain itu, Banggar mendorong percepatan transformasi digital layanan perpajakan dan penguatan strategi intensifikasi pajak daerah. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk membantu mengoptimalkan penerimaan dan mengurangi tekanan terhadap kemampuan pendapatan daerah.
"Yang perlu dilakukan bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi juga melihat kembali apakah kebijakan yang selama ini diterapkan sudah efektif. Program insentif, pelayanan pajak, pemanfaatan teknologi, sampai strategi intensifikasi harus dievaluasi dan diperbaiki," ujar Afif.
Program APBD Diminta Tidak Terlambat
Di sisi belanja, Afif meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD dapat direalisasikan sesuai jadwal.
Menurut dia, percepatan belanja perlu menjadi perhatian terutama pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. APBD, kata dia, harus dapat diterjemahkan menjadi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Banggar sendiri memberikan perhatian khusus terhadap penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). DPRD meminta pengawasan yang ketat untuk memastikan penyerapan anggaran berlangsung tepat waktu dan akuntabel, terutama untuk percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan kapasitas tanggap darurat bencana.
"Program yang sudah direncanakan jangan sampai terlambat pelaksanaannya. Termasuk program aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPRD harus direalisasikan dengan baik. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Afif.
Banggar juga menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran DPRD harus tetap memiliki dasar dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Pemetaan kembali usulan tersebut juga direkomendasikan agar lebih selaras dan proporsional dengan kebutuhan daerah pemilihan.
Penurunan Pendapatan Jadi Bahan Evaluasi
Afif mengatakan, perubahan kondisi pendapatan daerah pada 2026 harus menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi untuk menyusun kebijakan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap capaian penerimaan semata. Pemerintah perlu melihat faktor yang menyebabkan target pendapatan harus disesuaikan, efektivitas kebijakan insentif, kinerja masing-masing sumber pendapatan, serta kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia.
"Penurunan pendapatan tahun ini harus menjadi bahan evaluasi secara komprehensif. Kita tidak ingin persoalan yang sama berulang. Dari evaluasi itu harus muncul perbaikan kebijakan sehingga pada tahun berikutnya kemampuan fiskal daerah menjadi lebih baik," ujarnya.
Evaluasi tersebut juga perlu dikaitkan dengan pencapaian target pembangunan daerah. APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun pertama RPJMD Jawa Tengah 2025-2029. RPJMD tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 dan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
Dokumen RKPD Jawa Tengah 2026 juga menyebut bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Karena itu, Afif menilai evaluasi pelaksanaan APBD 2026 harus menghasilkan perbaikan yang konkret untuk tahun anggaran berikutnya. Pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, kata dia, harus diarahkan agar target pembangunan dalam RPJMD dapat dicapai secara bertahap.
"Yang kita jaga bukan hanya bagaimana APBD tahun ini selesai, tetapi bagaimana pelaksanaannya menjadi pijakan untuk tahun berikutnya. Target pembangunan yang sudah dituangkan dalam RPJMD harus diterjemahkan melalui anggaran yang sehat, program yang tepat sasaran, dan pelaksanaan yang disiplin," kata Afif.
Laporan Banggar tersebut merupakan hasil rapat Banggar DPRD Jawa Tengah bersama Sekretaris Daerah dan TAPD Jawa Tengah pada Selasa (29/9/2026). Rapat membahas Rancangan Perubahan APBD 2026 dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait optimalisasi pendapatan, percepatan belanja, pengawasan pembangunan infrastruktur, serta penataan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dengan postur perubahan APBD berupa pendapatan Rp23,191 triliun dan belanja Rp23,658 triliun, DPRD meminta pelaksanaan anggaran pada sisa tahun 2026 dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.