05/08/2026
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyiapan Data dan Informasi untuk Peninjauan RU-RHL DAS Tahun 2027
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022 telah mengesahkan acuan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RuRHLDAS) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (RTnRHL).
Peraturan ini berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai pasal 3 ayat 4 peraturan tersebut, RuRHL-DAS dapat ditinjau Kembali setiap 5 (lima) tahun.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka penyiapan data dan informasi untuk peninjauan RuRHL-DAS tahun 2027 serta penyusunan RTnRHL tahun 2027, telah dilaksanakan koordinasi Para Pihak pada tanggal 4 Agustus 2026.
Koordinasi tersebut diikuti oleh Dinas LHK Provinsi Jateng, CDK I s.d V, CDK IX, Balai PS Yohyakarta, TN Merbabu, TN Karimun Jawa dan BKSDA Jateng.
Dengan koordinasi ini diharapkan indikatif lokasi RURHL dan RTnRH tepat sasaran