Ditresnarkoba Polda Jateng

Ditresnarkoba Polda Jateng Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Ditresnarkoba Polda Jateng, Government Organization, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang.

11/05/2026

Di Pekalongan Kajen tim dr Ditnarkoba Polda Jateng melaksanakan P4GN.

Dalam pelaksanaan tersebut tim menyampaikan akan bahayanya narkoba jika di salahgunakan,

Menuju generasi yg sukses tanpa terlibat dengan peredaran gelap narkoba.

Generasi yg sukses dan tangguh tidak akan mengambil resiko dan meusak diri dengan narkoba.

08/05/2026

*Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Barang Bukti*

*Modus Pecah dan Edar Sabu Terungkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pengedar di Semarang*

*Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan Semarang, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Sabu*

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam keteranganmya Direktur Narkoba Polda Jateng KombesPol. Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

" Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku " kata Dir Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil.

" Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan " terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


05/05/2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng memimpin pelaksanakan upacara Serah terima jabatan di kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Selamat mengemban tugas yang baru krpada Kompol asep iswahyudi R. S.E., M.H. sebsgai Penyidik Madya di satker Ditresnarkoba Polda Jateng dan Selamat Bertugas kepada Kompol david widya dwi hapsoro, S.H., S.I.K., M.Hompol asep iswahyudi R. S.E., M.H. sebagai Kasubdit 3.

Sebagai bentuk Penyegaran Organisasi di lingkungan tempat bekerja dan dapat membawa perubahan yang positif.

Sukses Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.




Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mari kita selamatkan Generasi yang cerdas, berkarakter dan bebas dr nark...
02/05/2026

Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mari kita selamatkan Generasi yang cerdas, berkarakter dan bebas dr narkoba.

Dimasa dan pembentukan karakter adalah yang terpenting bagi para pelajar, dimana usia mereka adalah usia yang kritis untuk menentukan jatidiri yang sesungguhnya, sehingga saat memasuki masa kerja, mereka akan lebih matang dalam menata hidup dan tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkoba yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.


28/04/2026

Pelajaran dan edukasi dini tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan Pelajar di Kota Semarang.

Soaialisasi diberikan kepada para pelajar dengan tujuan pelajar lebih bisa membentengi diri dari bahay narkoba dan agar pelajar bisa konsentrasi menata masa depan tanpa narkoba.





24/04/2026

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan*

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WA (41), EH (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WA di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu dengan metode “ranjau” yang tersebar di beberapa titik, yaitu Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), Seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga dan
Area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (menempel pada besi di atas saluran air).

Di tambahkan oleh Dir Narkoba bahwa penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, di mana petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (b**g), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.

Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WA mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.

Lebih lanjut, Kombespol Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memb**gkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini ke tiga tersangka lakukan proses penyidikan, untuk tersangka WA di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar.

Dan tersangka EH serta SW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 milyar





24/04/2026

Tidak pernah lelah berhenti memberikan edukasi kepada pelajar SMK TEXMACO kabupaten kendal,
Dalam sesi kedua, kami dari Ditresnarkoba Polda Jateng memberikan himbauan dan sosisalisai tentang bahaya narkoba.

Agar para pelajar faham bahwa narkoba dr hal kevil seperti zat adiktif juga yermasuk narkoba di antaranya yg mereka kenal sangat familiar adalah penggunaan v**e atau merokok yang kandungannya ada narkobanya.

Agar para pelajar bisa menjaga diri dan waspada akan bahaya narkoba.

Serta tidak terlinat dalam penyalahgunaan narkoba baik untuk diri sendiri, lingkungan sekolah maupun saat berada di lingkungan tempat tinggal dan saat bergaul dengan teman temannya.





Address

Jalan Pahlawan Nomor 1
Semarang
0

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ditresnarkoba Polda Jateng posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share