07/03/2022
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Bupati menunjuk Lembaga Sertifikasi dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan segar agar berdaya guna dan berhasil guna, untuk meningkatkan daya saing, kepercayaan, dan perlindungan konsumen terhadap mutu dan keamanan produk pangan segar (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil - PSAT PDUK).