14/07/2026
*Dekatkan Layanan Hukum bagi UMKM, Kanwil Kemenkum Jateng Sosialisasikan Perseroan Perorangan*
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah ini berlangsung di Semarang, Selasa (14/07).
Kegiatan menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Deni menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui layanan Perseroan Perorangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM yang lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.
Deni menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas peluang usaha.
“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas badan usaha secara lebih mudah sehingga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga memperluas pasar, termasuk untuk kegiatan ekspor,” ujar Deni.
Selain memaparkan ketentuan dan manfaat Perseroan Perorangan, peserta juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran badan usaha secara elektronik. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari pelaku UMKM terkait persyaratan pendirian, pengelolaan badan usaha, hingga implementasi layanan dalam mendukung pengembangan bisnis.
Sebagai penutup, peserta mengikuti praktik pendaftaran Perseroan Perorangan yang dipandu langsung oleh tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai langkah awal membangun usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi daerah melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.