06/05/2026
Literasi Keagamaan di Sekolah Multikultural: Antara Ketersediaan dan Pemanfaatan
Pada tahun 2019, Balai Litbang Agama Semarang melakukan sebuah penelitian penting bertajuk “Literatur Keagamaan SMA di Bawah Yayasan Keagamaan (Kajian pada SMA di Bawah Yayasan Katolik di Jawa Tengah)”. Penelitian ini menyasar empat belas SMA yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Fokus utamanya adalah mengkaji bagaimana pengelolaan literatur keagamaan di sekolah-sekolah tersebut, yang memiliki karakteristik unik: berada di bawah yayasan Katolik, namun dihuni oleh siswa dengan latar belakang agama yang beragam.
Dalam konteks Indonesia yang plural, keberadaan sekolah berbasis yayasan keagamaan tetapi melayani peserta didik lintas agama merupakan fenomena yang menarik. Di satu sisi, sekolah memiliki identitas religius tertentu, namun di sisi lain dituntut untuk menjamin hak setiap siswa mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya. Di sinilah literatur keagamaan memainkan peran strategis sebagai sumber belajar sekaligus medium pembentukan pemahaman keagamaan yang inklusif.
Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pengadaan literatur keagamaan di sekolah-sekolah tersebut umumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Dana ini digunakan untuk membeli buku-buku keagamaan, baik buku teks pelajaran maupun buku nonteks dalam bentuk cetak. Selain itu, beberapa sekolah juga mulai memanfaatkan sumber daya digital dengan mengunduh buku teks dari internet.
Fenomena ini menunjukkan adanya adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus keterbatasan anggaran. Akses terhadap literatur daring menjadi solusi alternatif yang relatif murah dan cepat. Namun demikian, ketergantungan pada sumber digital juga memunculkan tantangan terkait kualitas, validitas, dan kurasi konten yang diakses oleh siswa.
Ketersediaan Literatur: Sudah Ada, Namun Belum Merata
Dari sisi ketersediaan, penelitian ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Seluruh sekolah sasaran telah menyediakan literatur keagamaan, baik yang bersifat Kristiani maupun non-Kristiani. Artinya, sekolah-sekolah tersebut telah berupaya memenuhi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang agama.
Bahkan, untuk buku teks pelajaran cetak, sebagian sekolah telah mencapai rasio ideal 1:1 antara buku dan siswa. Ini merupakan capaian penting dalam mendukung proses pembelajaran yang efektif.
Namun demikian, ketersediaan tersebut belum sepenuhnya merata. Di beberapa sekolah, jumlah literatur masih tergolong minim, terutama untuk agama-agama minoritas. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam penyediaan sumber belajar masih perlu diperkuat.
Temuan paling krusial dari penelitian ini justru terletak pada aspek pemanfaatan. Meskipun literatur keagamaan telah tersedia, baik dalam bentuk teks maupun nonteks, tingkat pemanfaatannya oleh siswa masih rendah. Minat baca terhadap buku-buku keagamaan belum optimal.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa persoalan literasi tidak berhenti pada penyediaan sumber belajar, tetapi juga menyangkut budaya membaca dan strategi pemanfaatannya. Buku-buku yang tersedia di perpustakaan belum mampu menarik perhatian siswa, sehingga fungsinya sebagai sumber pengetahuan menjadi kurang maksimal.
Dalam konteks pendidikan, kondisi ini tentu menjadi ironi. Di satu sisi, negara telah mengatur bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, bahkan didukung dengan penyediaan literatur. Namun di sisi lain, sumber belajar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Secara regulatif, negara telah memberikan kerangka yang jelas terkait pengelolaan pendidikan agama di sekolah, baik negeri maupun swasta. Sekolah wajib memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama siswa, dan pengajar pun harus seagama dengan peserta didik.
Dalam kasus SMA di bawah yayasan Katolik, secara kelembagaan sekolah berada di bawah yayasan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Kementerian Agama berperan dalam pengawasan pendidikan agama. Kolaborasi antar lembaga ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak siswa dalam mendapatkan pendidikan agama terpenuhi secara adil.
Literatur keagamaan, dalam hal ini, merupakan instrumen penting yang tidak hanya menunjang pembelajaran, tetapi juga menjadi sarana internalisasi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.