08/09/2017
PEMERINTAH BERENCANA MENGENAKAN PAJAK BISNIS ONLINE
Pemerintah sudah memiliki payung hukum Dalam Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan keseriusannya dalam menarik pajak dari transaksi daring (e-commerce) maupun perusahaan startup.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP - Hestu Yoga Saksama, regulasi penerimaan pajak bisnis berbasis digital itu masih dalam tahap pengkajian.
Kendati demikian, DJP tidak akan menggunakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang dikenakan (self-assessment).
“Kalau self-assessment banyak yang tidak mau melapor, termasuk PPN-nya tidak mau dipungut. ” ucap Hestu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara "Data transaksi e-commerce dapat menjadi bahan dasar pemerintah dalam menerbitkan aturan pajak bagi e-commerce."
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan "Transaksi e-commerce ini sebenarnya jauh lebih bisa kami deteksi, karena pembukuannya otomatis dan berasal dari payment gateway."
Statement dari pemerintah dan aturan baru untuk pajak transaksi bisnis online, mendapatkan tanggapan dari Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga.
Bima Laga mengatakan "Perlu dilihat untuk dasar pengenaan pajak, dari model bisnisnya terlebih dahulu, dan level of playing fieldnya. Karena antara pemain lokal dan luar negeri, belum mendapatkan perlakuan yang sama."
Bima Laga menambahkan, pelaku e-commerce belum 100% sama, terbukti pemain dari luar masih berlalu lalang menikmati transaksi di pasar Indonesia, sedangkan mereka belum memberikan kontribusi (pajak).
Penerapan pajak e-commerce yang tidak tepat, dapat saja menghambat perkembangan dan merugikan bagi semua pihak. Pada e-commerce, transaksi dapat bersifat tangible (berbentuk fisik) dan juga intangible (berbentuk perangkat lunak).