20/08/2026
Hai KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan memiliki standar yang seragam di seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Kerja Pemantapan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Pengelolaan Informasi Publik yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Brebes, Rabu (19/8).
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, mengatakan setiap surat atau permohonan yang masuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu mendapat respons secara cepat. Menurutnya, surat yang berkaitan dengan informasi publik tidak selalu pertama kali diterima oleh petugas PPID, sehingga seluruh jajaran perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelayanan informasi.
“Surat masuk PPID ini perlakuannya berbeda, maka harus direspons secepat mungkin,” kata Muslim.
Ia juga menekankan pentingnya standardisasi pelayanan agar masyarakat memperoleh kualitas layanan yang sama, baik dari sisi tahapan, prosedur, maupun tata cara pemberian informasi. Dengan standar yang seragam, pelayanan informasi publik di lingkungan KPU diharapkan tidak bergantung pada pemahaman masing-masing petugas.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan kewajiban badan publik yang harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Dalam memberikan informasi, jajaran KPU juga perlu memperhatikan karakter serta tingkat sensitivitas informasi yang dimohonkan.
Menurut Akmaliyah, informasi yang memiliki tingkat sensitivitas tertentu tidak selalu harus diberikan dalam bentuk yang sama. Akses terhadap informasi dapat disesuaikan dengan karakter dokumen, termasuk kemungkinan hanya memberikan kesempatan untuk melihat dokumen, tidak memperbolehkan penggandaan atau pemotretan, maupun memberikan sebagian informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Selengkapnya: kota-semarang.kpu.go.id