25/09/2026
Hai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama Bawaslu Kota Semarang melakukan sinkronisasi hasil pencermatan data pemilih sebagai bagian dari persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang direkapitulasi akurat sebelum ditetapkan dalam pleno, Kamis (24/9).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkala sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU melakukan rekapitulasi data pemilih setiap tiga bulan.
Dalam proses sinkronisasi, Bawaslu Kota Semarang menyampaikan hasil uji petik dan pencermatan data pemilih yang dilakukan di lapangan. Hasil tersebut menjadi bahan perbaikan yang akan disandingkan dengan data KPU sebelum angka final ditetapkan dalam rapat pleno.
Pencermatan juga mencakup pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang telah pindah domisili. Pembaruan terhadap data tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu dilakukan untuk meminimalkan perbedaan data sekaligus memastikan pemutakhiran berlangsung secara berkelanjutan. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 selanjutnya menjadi dasar pemutakhiran data pada Triwulan IV.
Selengkapnya: kota-semarang.kpu.go.id