Karantina Jawa Tengah

Directions Website Contact the organization

Karantina Jawa Tengah Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah
JL. JENDRAL SUDIRMAN No. 81 KROBOKAN SEMARANG

Hari ini, BKHIT Jawa Tengah melepas tiga ASN yang memasuki masa purnabakti: Ibu  Nur Rais, Bapak Suharjo, dan Bapak Suci...
07/10/2026

Hari ini, BKHIT Jawa Tengah melepas tiga ASN yang memasuki masa purnabakti: Ibu Nur Rais, Bapak Suharjo, dan Bapak Sucipno.

Acara ini bukan sekadar perpisahan, melainkan bentuk penghargaan atas jejak pengabdian, kinerja, dan dedikasi yang telah mereka berikan. Semoga masa purnabakti menjadi awal kebahagiaan baru, dijalani dengan sehat, penuh berkah, dan kebersamaan bersama keluarga.

Karya dan teladan yang ditinggalkan akan selalu menjadi inspirasi bagi kami yang masih bertugas. Terima kasih atas segala pengabdian, doa kami menyerta.

Pergantian pemimpin bukan akhir, melainkan awal energi baru. Setiap kepemimpinan memiliki cerita, dan hari ini kita menu...
07/10/2026

Pergantian pemimpin bukan akhir, melainkan awal energi baru. Setiap kepemimpinan memiliki cerita, dan hari ini kita menulis bab baru.Saatnya Karantina Jateng melaju lebih kuat. Mustaqim Ode, Selamat bergabung!

repostKompetisi Lomba Desain Seragam Barantin resmi diperpanjang hingga 5 Oktober 2026 🎨Saatnya tunjukkan kreativitasmu!...
04/10/2026

repost

Kompetisi Lomba Desain Seragam Barantin resmi diperpanjang hingga 5 Oktober 2026 🎨

Saatnya tunjukkan kreativitasmu!

🇮🇩🔹 Dewan juri: Eko Tjandra, Wiwiek Hatta, Jorenzo Jonathan

🔹 Terbuka untuk masyarakat umum (individu/kelompok)

Pindai kode di poster untuk info lengkap pendaftaran dan pengumpulan karya 📲

Gini Cara Daftar PTK Online (save aja dulu) ✍🏼Mau lapor karantina? ajukan lewat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Onli...
04/10/2026

Gini Cara Daftar PTK Online (save aja dulu) ✍🏼

Mau lapor karantina? ajukan lewat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online aja. SobatQ bisa melihat prosesnya secara terkini, lihat total biaya PNBP-nya dan membayar melalui e-billing langsung ke rekening negara, juga bisa mengunduh sertifikat elektronik secara langsung. Setiap riwayat transaksinya juga tercatat, kamu bisa melihatnya kapanpun.

04/10/2026

Komitmen Jaga Negeri, Balai Karantina Jawa Tengah Tindak Tegas Penyelundupan Satwa Liar

04/10/2026

Balai Karantina Jawa Tengah Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Emas

04/10/2026

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Cegah Hama dan Penyakit, Karantina Jawa Tengah Kembali Gelar Pemusnahan Media PembawaSemarang - Badan Karantina Indonesi...
03/10/2026

Cegah Hama dan Penyakit, Karantina Jawa Tengah Kembali Gelar Pemusnahan Media Pembawa

Semarang - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Tengah kembali mengambil tindakan tegas dengan menggelar tindakan pemusnahan media pembawa HPHK/HPIK/OPTK yang dilalulintaskan melalui pelabuhan Tanjung Emas, kantor pos, bandara Achmad Yani dan sampel uji laboratorium di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang.

Taufik Kurniawan selaku Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Kepala Karantina Jateng membuka langsung tindakan pemusnahan. Dalam sambutannya menyatakan bahwa media pembawa HPHK/HPIK/OPTK yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal dan sampel uji laboratorium. Tindakan pemusnahan media pembawa tersebut dengan cara dibakar, ditimbun. Seluruh rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama oleh pihak-pihak terkait sebagai pemenuhan aspek legalitas.

Pada kesempatan itu turut hadir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Tanjung Emas; PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang; Camat Genuk, Kota Semarang; Kepala Kepolisian Sektor Genuk; Komandan Komando Rayoan Militer 06/Genuk; Lurah Karangroto, Kecamatan Genuk dan segenap petugas karantina.

“Tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK/HPIK/OPTK. Dengan tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan berarti melanggar pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina, “tegas Taufik.

"Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Karantina Jawa Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati kita dari ancaman hama penyakit yang membahayakan. Lebih lanjut, Karantina Jawa Tengah mengimbau masyarakat luas untuk selalu melaporkan dan melengkapi dokumen karantina pada saat melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan," ujar Taufik menambahkan.




Keluarga Besar Balai Karantina Jawa Tengahmenghaturkan ucapan selamat dan suksesatas pelantikanMustaqim, S. Sos., M.Si.s...
03/10/2026

Keluarga Besar Balai Karantina Jawa Tengah
menghaturkan ucapan selamat dan sukses
atas pelantikan

Mustaqim, S. Sos., M.Si.
sebagai Kepala Balai Karantina Jawa Tengah

Selamat mengemban tugas amanah baru
Semoga membawa kemajuan, kebaikan,
teladan dan inspirasi bagi semua



Keluarga Besar Balai Karantina Jawa Tengahmenghaturkan ucapan terima kasihatas pengabdian dan dedikasinyadrh. Hari Yuwon...
03/10/2026

Keluarga Besar Balai Karantina Jawa Tengah
menghaturkan ucapan terima kasih
atas pengabdian dan dedikasinya

drh. Hari Yuwono Ady
sebagai Kepala Balai Karantina Jawa Tengah

Riswan, S.STP., M.Si.
sebagai Plt. Kepala Balai Karantina Jawa Tengah

Kebaikan, loyalitas, dedikasi, integritas
menjadi inspirasi dan warisan berharga
Kebersamaan bertugas akan selalu dikenang
Semoga kebaikan dan kesehatan selalu menyertai



Address

Jalan Jend. Sudirman No. 81 Krobokan, Semarang Barat
Semarang
50141

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Karantina Jawa Tengah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Karantina Jawa Tengah:

Shortcuts

Share