14/10/2026
Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! β¨
Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.
juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.
Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.