30/09/2018
Reformasi telah membukakan keran
bagi terjadinya perubahan menuju
penyelenggaraan Negara yang
lebih demokratis, transparan dan
memiliki akuntabilitas tinggi serta
terwujudnya good governance.
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 28 E
ayat (3), UU NO 21 tahun 2000,
KEP/16/MEN/2001, merupakan
dasar hukum dalam melakanakan
Organisasi Serikat Pekerja (SP).
Dalam konteks Ketenagakerjaan
kita menerapkan sistem Hubungan
Industrial Pancasila, yang harus di
pahami secara mendalam
substansi dan implikasinya oleh
Pekerja dan Pengusaha.
Perjuangan buruh di Indonesia
selama ini menginginkan agar
buruh memiliki kekuatan tawar
(Bargainning) yang sejajar dengan
pengusaha dan pemerintah dalam
melaksanakan hubungan
penentuan kebijakan terutama hal-
hal yang terkait dengan nasib
buruh itu sendiri. Para buruh pun
sadar untuk memiliki kekuatan
posisi tawar harus melakukan
pergerakan-pergerakan untuk
melawan kebijakan yang dianggap
sangat merugikan buruh.
Organisasi buruh dinilai sudah
waktunya menjadi kekuatan politik
di Indonesia. Bahkan, organisasi
politik ini bakal menjadi kekuatan
politik utama di Indonesia masa
depan. Organisasi buruh yang
ideologis akan mampu
memperjuangkan kepentingan hak-
hak buruh, tidak hanya soal
normatif semata. Seperti hak-hak
pekerja, jaminan sosial dan
lainnya. Lebih dari itu, jika
organisasi buruh menjadi partai
politik baru, maka bisa mewarnai
kebijakan yang lahir dari negara
terkait perbaikan nasib hidup
buruh dan masyarakat secara luas.
Untuk bisa menjadi kekuatan
politik yang besar, organisasi
buruh harus terus di ingatkan atas
beberapa hal;
Pertama, Kepemimpinan buruh
yang tidak homogen dan
primordial, tetapi harus
mencerminkan pluralitas dan
kebersamaan. tidak boleh terjebak
dalam segmentasi profesi yang
sektarian. Karena keberadaan
buruh tidak melihat berasal dari
latar belakang keyakinan tertentu.
Serikat Buruh harus mampu
merancang bangun platform
perjuangan ke-indonesiaan yang
nyata, yang terintegrasi dalam
bingkai NKRI dan tidak berafiliasi
dengan kekuatan politik tertentu
apalagi terkait kepentingan asing.
Kemudian Serikat Buruh harus
mempunyaiideologi yang tegas
dalam perjuangannya.Potensi
organisasi buruh menjadi kekuatan
politik baru ke depan lebih
berpeluang karena Parpol yang ada
saat ini tidak menempatkan isu
buruh sebagai isu strategis dalam
program partainya. Parpol saat ini
lebih memilih sikap pragmatis-
oportunis dalam memandang isu
buruh. Hal ini terjadi karena
kemunculan Parpol bukan karena
kematangan ideologi, tetapi lebih
kepada kepentingan aktualisasi
syahwat kekuasaan untuk
memperkaya diri, keluarga, kroni
dan kelompoknya saja.
Kedua,Undang-undang No. 21
tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Lahirnya
Undang-undang ini merupakan
anugrah sekaligus juga bencana.
Sebagai anugrah, karena dalam
undang-undang itu dengan sangat
jelas memberi kebebasan yang
seluas-luasnya bagi para buruh
untuk menyalurkan aspirasinya
dalam wadah organisasi yang
benar-benar mereka percayai.
Namun di sisi lain, ada kerugian
yang dialami gerakan buruh,
antara lain terpecah-pecahnya
buruh dalam berbagai serikat.
Banyaknya serikat buruh menjadi
suatu kelemahan karena
menyulitkan buruh untuk
melakukan konsolidasi. Dengan
banyaknya serikat buruhpun lebih
memungkinkan terjadinya konflik
antar-serikat buruh, dari konflik
antar-serikat tingkat perusahaan,
daerah, hingga tingkat nasional.
Kenyataan ini harus dihadapi oleh
serikat buruh di Indonesia.
Dengan terkotak-kotaknya serikat
buruh sudah menyulitkan buruh
untuk konsolidasi guna
menggalang kekuatan politik baik
untuk menghadapi politik
perburuhan yang diterapkan oleh
negara maupun politik industri
yang dicanangkan oleh pemodal.
Jika karena pengkotak-kotakan itu
juga menyebabkan terjadi konflik
antar-serikat buruh, maka harapan
buruh melalui serikat buruh untuk
dapat memenangkan
“pertempuran” akan semakin jauh.
Karenanya sulit p**a bagi serikat
buruh untuk mencapai salah satu
tujuannya, yaitu mensejahterakan
anggotanya. Siapakah sebenarnya
yang bertanggung jawab atas
terjadinya konflik antar-serikat
buruh, baik di tingkat pabrik, lokal,
maupun nasional. Hal inilah yang
perlu dirumuskan secara bersama-
sama oleh semua pimpinan serikat
buruh atau para ketua umum
untuk membuka sebuah forum
diskusi yang membahasa tentang
konflik buruh, konsolidasi secara
keseluruhan kekuatan buruh,
kisruh upah yang tak kunjung
selesai dan rekonsiliasi persefsi
tentang problem mendasar yang di
hadapi oleh buruh di Indonesia
kekinian ini.
Konflik atau perbedaan pandangan
adalah hal biasa. Konflik dapat
terjadi di manapun dan menimpa
siapapun yang memiliki
kepentingan. Di serikat buruh
konflik bahkan tak dapat
dipisahkan dari keseharian kerja
organisasi buruh ini.
Permasalahan selalu muncul dan
kerap kali tercampur antara yang
organisasional dengan yang
personal.Tentu hal ini pun berlaku
di banyak organisasi atau
kelompok kepentingan lain.
Beberapa literatur menyebutkan
bahwa faktor-faktor pendorong
terjadinya konflik antara lain
adanya perbedaan pendapat dan
pandangan, perbedaan tujuan,
ketidaksesuaian cara pencapaian
tujuan, ketidakcocokan perilaku,
pemberian pengaruh negatif dari
pihak lain pada apa yang akan
dicapai oleh pihak lainnya,
persaingan, kurangnya kerja sama,
dll. Para ahli juga memberikan
pentahapan konflik secara
berbeda, dikaitkan dengan isu
yang dibicarakan. Stepen P Robins
(2001), misalnya, memberi tahapan
sebagai berikut: oposisi dan
ketidakcocokan potensial, kognisi
dan personalisasi, maksud,
perilaku serta hasil. Sedangkan
Kartikasari (2001) memberi
tahapan: prakonflik, konfrontasi,
krisis, akibat, dan pasca-konflik.
Pekerja sebagai salah satu unsur
utama dari produksi, pengusaha
sebagai pemilik modal, pemerintah
sebagai pembuat kebijakan dan
pengawasan terhadap perarutan
perundang - undangan
Ketenagakerjaan, hubungan ketiga
unsur inilahyang disebut
Hubungan Industrialyang
berazaskan Pancasila. Oleh karena
itu azas musyawarah mufakat
seyogyanya dikedepankan apabila
terjadi perselisihan anatara
pekerja dan pengusaha. Konsep
hubungan hubungan industrial
diharapkan mampu mewujudkan
hubungan yang dinamis, harmonis
dan berkeadilan. Hambatan dan
tantangan Ketenagakerjaan pada
era reformasi diantaranya angkatan
kerja tidak sebanding dengan
lapangan pekerjaan yang tersedia,
pengusaha kurang mau memahami
makna hubungan industrial serta
rendahnya hukuman pelanggaran
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku
disatu pihak,kurangnya
keterampilam pekerja dan sikap
yang arogan dipihak lain, oleh
karena itu sering terjadi
perselisihan hak bahkan konflik
sosial, bahkan pemerintah pun
sebagai salah satu dari unsur
hubungan industrial kadang lebih
condong kepada salah satu pihak,
yang sewajarnya posisi pemerintah
harus menjadi mediasi, fasilitator
antara pihak buruh dan pengusaha
yang bertikati, sehingga tidak
jarang di temukan suara baik dari
buruh atau dari pengusaha adanya
upaya tangan-tangan jahil yang
melakukan pemerasan, penekanan
terhadap pengusaha juga, padahal
pengusaha ingin memenuhi apa
yang menjadi tuntutan buruh.
Pengusaha harus menyiapkan
anggaran untuk sektor tangan jahil
tersebut, dengan jumlah yang
tidak sedikit.
Puncak dari kebuntuan mediasi,
lobi dan negosiasi antara tiga
unsure hubungan industrial tadi,
menyebabkan terjadinya reaksi
dari buruh dengan menggalang
peregarakan-pergerakan seperti
demonstrasi ribuan buruh dan
ancaman mogok nasional, Tapi hal
tersebut merupakan bagian dari
perjuangan kaum buruh dan
kebebasan mengeluarkan
pendapat yang dijamin dalam
pasal 28 UUD 1945. Hal ini harus
kita lihat secara menyeluruh,
bahwa demonstrasi dan aksi mogok
nasional tersebut terjadi bukan
tanpa sebab. Akar permasalahan
terjadinya aksi ketidakpuasaan
buruh adalah politik upah murah
Pemerintah dan pengusaha dalam
menetapkan UMP/UMK. Upaya
Pemerintah melayani kepentingan
investasi membuat Pemerintah
selama ini lalai dalam melindungi
kesejahteraan warga buruh/
pekerja. Cita rasa kebijakan politik
ekonomi pemerintah selama ini
adalah eksploitasi sumber daya
alam, upah buruh murah dan
kosumerisme yang tinggi.
Kebijakan Pemerintah selama ini
tunduk kepada mekanisme
pemodal yang melancarkan nuansa
“Market Friendly” dalam dunia
investasi. Upah buruh selama ini
dianggap sebagai komponen yang
menimbulkan biaya ekonomi tinggi
(high cost economy), sehingga
tidak menarik pertumbuhan
investasi. Untuk menumbuhkan
investasi, maka upah buruh
ditekan semurah mungkin.
Waku dekat ini, kondisi kekinian
pergerakan buruh juga masih
runyam, yakni masalah tuntutan
kenaikan upah 50% dan pro kontra
Intruksi Presiden (Inpres) tentang
standarisasi UMP/UMK.
Perselisihan dan perbedaan
pandangan masih lebar antara
buruh dan pengusaha, pemerintah
untuk mencari solusi terhadap dua
issue krusial tersebut. Sehingga
pihak buruh berencana akhir
bulan Oktober ini (28,29,dan 30
Oktober) akan melakukan aksi
mogok nasional. Diantara serikat
buruh yang akan melakukan mogok
Nasional adalah:
1.KSPSI: FSPMI, ASPEK
Indonesia, FSP KEP, SP
PAR Ref, SP PPMI, FSP ISI,
dan PGRI
2.SEKBER BURUH: GSPB, FPBI,
SBTPI, Federasi Progresif,
FBLP, SBMI, SBM, SPCI,
SERBUK, Front Jakarta,
SMI, SPRI, Pembebasan,
Perempuan Mahardika,
PPI, KPO PRP, Politik
Rakyat, PPR, SBIJ, SPKAJ
dan KPOP.
3.KASBI
4.FKI SPSI
5.SPSI LEM Jakarta
6.SP TSK
7.FSBI
8.OPSI
9.Forum Buruh DKI Jakarta
10.Forum Buruh Bogor Bersatu
(FB3)
11.Buruh Bekasi Bergerak
(BBB)
12.Perwakilan Daerah KSPSI
(Perda KSPSI) se Indonesia
13.Gerakan Buruh Demak
(Gebrak)
14.Persatuan Buruh Solo Raya
(PRABUSORA)
15.Aliansi Buruh Ungaran
16.SPCI
17.Persatuan Buruh Kendal
18.Front Buruh Cilacap
19.Federasi Serikat Pekerja
Listrik Nasional (FS-PLN)
20.Aliansi Buruh Sumut (ABS)
21.LBH Jakarta
22.YLBHI
23.Kontras
24.Imparsial dan
25.TURC.
Ada masih kekuatan buruh yang
tergabung dalam Front Nasional
Buruh (SPN, Gaspermindo, FNPBI,
SBSI92, GSBI, SPOI,
FB_Jabodetabek, DKR, SRMI, dan
lain-lain) yang belum menentukan
sikap untuk ikut melakukan mogok
nasional. Maka kami dari Dewan
Pengurus Nasional Gabungan
Serikat P