Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Akun Official Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Masih bingung dengan Prosedur Layanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi?Yuk cek dan baca informasi berikut 😊
15/05/2024

Masih bingung dengan Prosedur Layanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi?
Yuk cek dan baca informasi berikut 😊

Kamis, 29 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Dr.Kamin,SH.MH mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan Serenta...
29/02/2024

Kamis, 29 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Dr.Kamin,SH.MH mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan Serentak Operasi Keselamatan Tahun 2024 bertempat di Lapangan Polres Muaro Jambi.
ri



Rabu, 28 Februari 2024 Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Alexander Edward Ketaren,SH. mengikuti kegiatan Survey Lapangan...
29/02/2024

Rabu, 28 Februari 2024 Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Alexander Edward Ketaren,SH. mengikuti kegiatan Survey Lapangan terhadap Tanah Sisa pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I yang bertempat di Desa Muaro Sebapo dan Desa Pondok Meja Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

ri


Rabu, 29 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. mengikuti Rapat Persiapan Kegiatan Gug...
29/02/2024

Rabu, 29 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. mengikuti Rapat Persiapan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Muaro Jambi.

ri


Rabu, 28 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. Mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Keg...
28/02/2024

Rabu, 28 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. Mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Muaro Jambi.
ri



Rabu, 28 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. menghadiri Rapat Persiapan Kegiatan Gu...
28/02/2024

Rabu, 28 Februari 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mey Ziko,SH.MH. menghadiri Rapat Persiapan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Muaro Jambi.

ri


   Lagi, 7 Perkara Pidana Ringan Peroleh RJ________Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan R...
28/02/2024


Lagi, 7 Perkara Pidana Ringan Peroleh RJ
________
Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan RI. Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 7 (tujuh) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya.

Lewat gelar perkara, Senin 12 Februari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap memerintahkan masing-masing Kejari agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

7 perkara pidana ringan itu, yakni :

1.Tersangka Darma Kurniyawan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2.Tersangka Djisman alias Jisi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.Tersangka Burawan alias Mas Gun dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4.Tersangka Rijal Ahdan S. Masantu dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
5.Tersangka Fajar Pratama bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka Yosep Purniawan als Muhammad Yosep dari Kejaksaan Negeri Bogor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.Tersangka Bambang Eka Setiawan bin Amsori dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)


.majalengka

   Vanny YES : Yuk, Cerdas Bermedia Sosial !________Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto melalui Kepala...
28/02/2024


Vanny YES : Yuk, Cerdas Bermedia Sosial !
________
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Palembang dan SMA Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.

Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Vanny YES.

Hari itu, Kejati Sumsel lewat bidang Intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Selain mengingatkan pelajar tentang penggunaan media sosial, Kasi Penkum Kejati SUmsel juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba.

Vanny mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya.

Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Baca berita selengkapnya di...
https://www.adhyaksadigital.com/2024/02/12/vanny-yes-yuk-cerdas-bermedia-sosial/


   Pemilu, Jaksa Agung Tegaskan Insan Adhyaksa Netral_________Masa tenang jelang pencoblosan di bilik suara 14 Februari ...
28/02/2024


Pemilu, Jaksa Agung Tegaskan Insan Adhyaksa Netral
_________
Masa tenang jelang pencoblosan di bilik suara 14 Februari 2024 mendatang, insan Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia kembali diingatkan untuk bersikap netral pada pesa demokrasi lima tahunan ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024.

"Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai membuang kesempatan 5 tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia," pesan Jaksa Agung lewat keterangan tertulisnya, Minggu 11 Februari 2024.

Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.
Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ujar Jaksa Agung.

Baca berita selengkapnya di..
https://www.adhyaksadigital.com/2024/02/11/pemilu-jaksa-agung-tegaskan-insan-adhyaksa-netral/

   Lagi, KUHP Terbaru Disosialisasikan________Kejaksaan Republik Indonesia mengambil peran sebagai lembaga negara yang d...
28/02/2024


Lagi, KUHP Terbaru Disosialisasikan
________
Kejaksaan Republik Indonesia mengambil peran sebagai lembaga negara yang diberi tanggung jawab dalam mensosialisasikan isi , pasal dan ketentuan yang termaktub pada Kitap Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Kejaksaan Republik Indonesia tiada henti menyuarakan KUHP terbaru ini agar dipahami dan dimengerti seluruh elemen masyarakat. Sehingga dalam penerapannya sebagai ketentuan hukum, KUHP ini tidak menjadi perdebatan dalam penggunaan isi, pasal maupun ketentuan yang tertuang di KUHP ini.

Lewat Jaksa Menyapa di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mensosialisasikan KUHP terbaru ini.Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri, Rusmin, SH.MH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH.MH didaulat sebagai narasumber acara ini.

Rusmin menyampaikan bahwa proses terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membutuhkan waktu yang cukup panjang, setelah Indonesia merdeka maka dilakukanlah pembahasan untuk dapat membentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri sehingga pada tahun 1963 dilakukanlah Konferensi Hukum Nasional yang dilaksanakan di Semarang dengan merancang konsep awal mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian seiring berjalannya waktu, konsep tersebut pun menjadi suatu rancangan hingga tahun 1992 sebelum akhirnya terhenti di tahun 1998. Pada tahun 2004 dibentuk kembali Pokja penyusunan rancangan Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dan berjalan hingga disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022 dan ditetapkan pada tahun 2023.

Baca berita selengkapnya di...
https://www.adhyaksadigital.com/2024/02/11/lagi-kuhp-terbaru-disosialisasikan/


   Kejari Pekanbaru, Panutan Wajah Penegakan Hukum Kejaksaan_______Kejaksaan Negeri Pekanbaru adalah satuan kerja Kejaks...
28/02/2024


Kejari Pekanbaru, Panutan Wajah Penegakan Hukum Kejaksaan
_______
Kejaksaan Negeri Pekanbaru adalah satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di daerah yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini Kejari Pekanbaru dikomandoi oleh Asep Sontani Sunarya, SH.CN. Jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah diemban Asep Sontani Sunarya kurang lebih satu tahun, sejak pelantikannya di Kejati Riau di Pekanbaru tahun 2023 lalu.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus berbenah dan melakukan terobosan-terobosan dalam pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis. Pembenahan dan perubahan nyata menghadirkan Kejaksaan Hebat dan Humanis.

Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dibawah kepemimpinan Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru , sepanjang Tahun 2023 menunjukkan kinerja terbaiknya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini sebagai pimpinan berkomitmen melakukan pembaharuan lewat berbagai terobosan dan perbaikan pelayanan dan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbru.

Kepemimpinan Asep Sontani Sunarya selama ini mendapat tempat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya atas pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Asep Sontani Sunarya dikenal seorang sosok pemimpin beriwibawa, sederhana, cerdas, tegas, seorang motivator dan mengayomi seluruh pegawai dan jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Beragam program Kejari Pekanbaru dalam mengawal dan mendukung pembangunan yang berkeadilan, berkesinambungan dan mensejahterakan masyarakat sangat diapresiasi, khususnya penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif, Pembentukan Rumah Restorative Justice.

Baca berita selengkapnya di...

.pku

   Ismail Fahmi : Isra Miraj, Momentum Perbaiki Diri_______Umat Islam Indonesia baru saja melalui hari besar Islam yaitu...
28/02/2024


Ismail Fahmi : Isra Miraj, Momentum Perbaiki Diri
_______
Umat Islam Indonesia baru saja melalui hari besar Islam yaitu Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Isra Miraj merupakan perjalanan Rasulullah SAW mendapatkan perintah shalat lima waktu. Secara khusus perintah shalat lima waktu ini, Rasulullah dapatkan saat dipanggil langsung oleh Allah SWT.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam turut memperingati hari besar Isra Miraj ini, bertempat di Aula Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Kamis 8 Februari 2024. Pegawai dan jaksa Kejari Gayo Lues dengan penuh hikmat mengikuti peringatan Isra Miraj ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi mengatakan, Isra Miraj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam.
Kegiatan tahunan ini biasanya dimeriahkan dengan berbagai macam kegiatan seperti tausiah, pengajian, hingga mengadakan perlombaan.

"Adapun hikmah dari peristiwa Isra Miraj, yakni Wajib melaksanakan shalat lima waktu. Mengajak kita untuk memperbaiki diri," ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menegaskan, Isra Miraj menumbuhkan dan meningkatkan keimanan kita terhadap kekuasaan Allah SWT yang Maha berkehendak.
Membuat kita semakin mengamati bahwa Nabi Muhammad adalah utusan yang membawa perintah Allah SWT. "Meyakini bahwa setiap kesulitan pasti akan nada kemudahan dari Allah SWT, dimana setiap cobaan tersebut juga dapat meningkatkan keimanan kita atas kuasa Allah SWT," pesan Ismail Fahmi.

Baca berita selengkapnya di...
https://www.adhyaksadigital.com/2024/02/09/ismail-fahmi-isra-miraj-momentum-perbaiki-diri/

Address

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang
Sengeti

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kejaksaan Negeri Muaro Jambi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share