05/08/2026
Opini Ombudsman RI Menjadi Barometer Kualitas Pelayanan Publik
Serang - Ombudsman Banten menggelar Entry Meeting sebagai pembukaan sekaligus sosialisasi kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, pada Selasa (04/8/2026).
Hadir pada acara tersebut Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Bupati Tangerang M. Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Horison Mocodompis, Irwasda Polda Banten Iwan Sonjaya, Komisi I DPRD Provinsi Banten Nia Purnama Sari, Forkopimda Provinsi Banten, serta para Kepala OPD maupun kepala instansi vertikal yang dinilai.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 akan menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, menurutnya, kualitas dan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Provinsi Banten yang terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penilaian maladministrasi. Ia menilai Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah serta Kepala Instansi di Banten memberikan komitmen dan dukungannya terhadap proses penilaian. Antara lain dengan menyiapkan data, dokumen, dan berbagai kebutuhan yang diperlukan tim penilai saat melakukan verifikasi lapangan.
Masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam Penilaian Maladministrasi dengan mengikuti survei untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.