Komisi Informasi Provinsi Banten

Komisi Informasi Provinsi Banten Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten.

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberla

kukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedudukan
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Banten berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota. Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut:

Komisi Informasi bertugas:

menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UndangยญUndang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-ยญwaktu jika diminta.

๐Ÿ“ข AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKomisi Informasi Provinsi Banten akan melaksanakan Sidang Penyeles...
01/06/2026

๐Ÿ“ข AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Provinsi Banten akan melaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada:

๐Ÿ“… Selasa, 2 Juni 2026
๐Ÿ•˜ Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
๐Ÿ“ Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten

โš–๏ธ Sidang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh para pihak yang berperkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

๐Ÿค Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.








๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœจ Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila๐Ÿ“… 1 Juni 2026โ€œPancasila Pemersatu Bangs...
31/05/2026

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

โœจ Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
๐Ÿ“… 1 Juni 2026

โ€œPancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Duniaโ€

Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong.

Mari jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam membangun bangsa yang maju, adil, demokratis, serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan persatuan nasional.








๐Ÿ“ข KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTENKomisi Informasi Provinsi Banten menggelar sidang sengketa informasi publik dengan reg...
29/05/2026

๐Ÿ“ข KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN

Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar sidang sengketa informasi publik dengan register:

๐Ÿ“ Nomor: 045/V/KI BANTEN-PS/2026

Pemohon:
Firma Maju Sinaga

Termohon:
SMAN 16 Kabupaten Tangerang โ€“ Banten

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026, Majelis Komisioner memutuskan:

โš–๏ธ Menolak permohonan Pemohon.

Majelis Komisioner menilai permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena tidak mencantumkan secara jelas nama Badan Publik sebagai pihak Termohon, sehingga permohonan dinilai kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Majelis juga menyimpulkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

Sidang dipimpin oleh:
โ–ช๏ธ Moch. Ojat Sudrajat S (Ketua Majelis)
โ–ช๏ธ Ahmad Saparudin (Anggota)
โ–ช๏ธ Kori Kurniawan (Anggota)

Selengkapnya: https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/berita-sidang/468/KI-Banten-Tolak-Permohonan-Sengketa-Informasi-Pemohon-terhadap-SMAN-16-Kabupaten-Tangerang.html






๐ŸŒ™โœจ Komisi Informasi Provinsi Banten โœจ๐ŸŒ™Mengucapkan๐Ÿ„๐Ÿ•‹ Selamat Hari Raya Idul Adha ๐Ÿ•‹๐Ÿ„10 Dzulhijjah 1447 Hijriah / 2026 Mase...
26/05/2026

๐ŸŒ™โœจ Komisi Informasi Provinsi Banten โœจ๐ŸŒ™

Mengucapkan

๐Ÿ„๐Ÿ•‹ Selamat Hari Raya Idul Adha ๐Ÿ•‹๐Ÿ„
10 Dzulhijjah 1447 Hijriah / 2026 Masehi

Semoga semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS senantiasa menginspirasi kita dalam memperkuat iman, persaudaraan, serta pengabdian kepada masyarakat.

โœจ Idul Adha mengajarkan arti keikhlasan dan kepedulian untuk sesama.

Taqabbalallahu minna wa minkum.
Mohon maaf lahir dan batin.

๐Ÿ“ข ADA DI LEVEL APA SAJA?๐Ÿ› Struktur Komisi InformasiKomisi Informasi dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomo...
25/05/2026

๐Ÿ“ข ADA DI LEVEL APA SAJA?

๐Ÿ› Struktur Komisi Informasi

Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Struktur Komisi Informasi terdiri dari:

๐Ÿ› Komisi Informasi Pusat
Berada di tingkat nasional dan berkedudukan di ibu kota negara.

๐Ÿข Komisi Informasi Provinsi
Dibentuk di tingkat provinsi untuk menjalankan fungsi keterbukaan informasi di daerah.

๐Ÿ™ Komisi Informasi Kabupaten/Kota
Dapat dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

๐Ÿ“– Pembentukan Komisi Informasi disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

โœจ Bersama mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

๐Ÿ“ข AGENDA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKomisi Informasi Provinsi Banten๐Ÿ—“ Senin, 25 Mei 2026๐Ÿ“ Ruang Sidang Komisi...
25/05/2026

๐Ÿ“ข AGENDA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Banten

๐Ÿ—“ Senin, 25 Mei 2026
๐Ÿ“ Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Serang โ€“ Pakupatan Blok Kemang, Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan agenda persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi.

Persidangan terbuka untuk umum sebagai bagian dari komitmen mendorong keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi secara transparan, cepat, dan sederhana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mari bersama mengawal keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.

๐Ÿ“ข **PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PENGUMPULAN SAQ MONEV 2026**Komisi Informasi Provinsi Banten memberikan perpanjangan w...
20/05/2026

๐Ÿ“ข **PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PENGUMPULAN SAQ MONEV 2026**

Komisi Informasi Provinsi Banten memberikan perpanjangan waktu pengumpulan Kuesioner / Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

โณ Masa perpanjangan diberikan selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung:

๐Ÿ“… Senin, 18 Mei 2026 pukul 16.01 WIB
s.d.
๐Ÿ“… Selasa, 26 Mei 2026 pukul 16.00 WIB

โš ๏ธ Ketentuan bagi Badan Publik yang mengumpulkan pada masa perpanjangan:

1๏ธโƒฃ Hari Senin
๐Ÿ“„ Akan diberikan surat teguran resmi dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

2๏ธโƒฃ Hari Selasa
๐Ÿ“‰ Akan dikurangi nilai akhir sebanyak 5 (lima) poin serta diberikan surat teguran resmi.

3๏ธโƒฃ Hari berikutnya
๐Ÿ“‰ Pengurangan nilai akan bertambah 1 (satu) poin setiap pergantian hari kerja.

Kami mengimbau seluruh Badan Publik untuk segera menyampaikan SAQ sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang optimal.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ **Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118** ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ“… 20 Mei 2026Dengan tema:โœจ *โ€œJaga Tunas Bangsa Demi Kedau...
20/05/2026

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ **Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118** ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
๐Ÿ“… 20 Mei 2026

Dengan tema:
โœจ *โ€œJaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negaraโ€* โœจ

Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa.

Mari bersama menjaga persatuan, memperkuat pendidikan, serta membangun Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.

๐ŸŒฑ Tunas bangsa hari ini adalah penentu masa depan Indonesia esok hari.

๐Ÿ“ข KOMISI INFORMASI BANTEN PUTUSKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI DITOLAKKomisi Informasi Provinsi Banten menjatuhkan Put...
18/05/2026

๐Ÿ“ข KOMISI INFORMASI BANTEN PUTUSKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI DITOLAK

Komisi Informasi Provinsi Banten menjatuhkan Putusan Sela terhadap Sengketa Informasi Publik Nomor: 038/IV/KI BANTEN-PS/2026 yang diajukan oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara terhadap PPID Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.

Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi ditolak karena permohonan yang diajukan Pemohon dinilai tidak jelas (obscuur libel) serta mengandung cacat formil administrasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan adanya ketidaksesuaian pihak Termohon yang dicantumkan dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan formulir permohonan sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian tanggal dokumen permohonan informasi publik dan surat keberatan yang menjadi dasar pengajuan sengketa informasi publik.

Majelis Komisioner berpendapat kondisi tersebut menyebabkan kewenangan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk memeriksa perkara a quo tidak terpenuhi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Mei 2026 oleh Majelis Komisioner Ahmad Saparudin selaku Ketua Majelis, bersama Imron Mahrus dan Moch. Ojat Sudrajat S sebagai Anggota Majelis.

Selengkapnya: https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/berita-sidang/467/KI-Banten-Tolak-Permohonan-Sengketa-Informasi-PT-Spirit-Revolusi-Media-Nusantara.html

๐Ÿ“ข **Tugas Komisi Informasi**Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Inform...
18/05/2026

๐Ÿ“ข **Tugas Komisi Informasi**

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki tugas dan wewenang untuk:

โœ” Menyelesaikan sengketa informasi publik
โœ” Menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik
โœ” Mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik

โš– Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui:
โ€ข Mediasi
โ€ข Ajudikasi Non-Litigasi

Komisi Informasi hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

โœจ *Keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi dan pelayanan publik yang baik.*

Address

Jalan Pakupatan Blok Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang
Serang
42124

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622547927100

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Informasi Provinsi Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Informasi Provinsi Banten:

Share