Komisi Informasi Provinsi Banten

Komisi Informasi Provinsi Banten Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten.

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberla

kukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedudukan
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Banten berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota. Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut:

Komisi Informasi bertugas:

menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

02/09/2026

🤝 KI BANTEN HADIRI PENANDATANGANAN KERJA SAMA INOVASI “AKU DESA DIGITAL”

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menghadiri undangan Penandatanganan Kerja Sama Inovasi “AKU DESA DIGITAL” antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang dengan Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, efektif, dan terintegrasi hingga tingkat desa.

📅 Selasa, 1 September 2026
⏰ 08.30 WIB s.d. selesai
📍 Ruang Rapat Tb. Suwandi, Setda Kabupaten Serang
📌 Agenda: Penandatanganan Kerja Sama Inovasi “AKU DESA DIGITAL”

Inovasi AKU DESA DIGITAL (Administrasi Kependudukan Digital di Desa) diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital di tingkat desa.

Komisi Informasi Provinsi Banten turut mendukung berbagai inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan pelayanan publik.

Bersama, wujudkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

31/08/2026

🏛️ KENALI KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN

Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

⚖️ TUGAS & FUNGSI KI BANTEN

✔️ Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

✔️ Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik sesuai kewenangan Komisi Informasi.

✔️ Mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.

✔️ Mendorong terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.

✔️ Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

📍 KUNJUNGI KI BANTEN

Komisi Informasi Provinsi Banten

🏢 Alamat:
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

📱 Layanan Informasi & Konsultasi:
WhatsApp 0851-1759-7100

🌐 Website:
komisiinformasi.bantenprov.go.id

📧 Email:
[email protected]
[email protected]

Komisi Informasi Provinsi Banten
Transparansi untuk Keadilan.

SELAMAT MEMPERINGATIMAULID NABI MUHAMMAD SAW. ﷺ12 Rabiul Awal 1448 H / 2026 MKeluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Ba...
24/08/2026

SELAMAT MEMPERINGATI
MAULID NABI MUHAMMAD SAW. ﷺ

12 Rabiul Awal 1448 H / 2026 M

Keluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mari kita jadikan momentum Maulid Nabi sebagai pengingat untuk senantiasa meneladani akhlak Rasulullah SAW, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dan kemaslahatan bagi sesama.

Semoga kecintaan kepada Rasulullah SAW. senantiasa menjadi inspirasi bagi kita untuk membangun kehidupan yang jujur, amanah, adil, dan penuh kasih sayang.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW., keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya.

🤲 Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad.

📢 AGENDA VISITASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026Komisi Informasi Provinsi Banten akan melaksanakan Visitasi Mon...
21/08/2026

📢 AGENDA VISITASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten akan melaksanakan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

📅 26 Agustus s.d. 25 September 2026

Visitasi dilakukan terhadap 120 Badan Publik yang terbagi dalam 8 kategori:

🏛️ Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota — 8
🏢 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten — 39
🏭 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — 7
🏛️ LNS/Vertikal Provinsi — 9
🏛️ LNS/Vertikal Kabupaten/Kota — 28
🏢 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) — 20
🏘️ Pemerintah Desa — 3
🏛️ Partai Politik — 6

📊 TOTAL: 120 BADAN PUBLIK

🔎 Apa yang dilakukan dalam visitasi?

Tim Visitasi KI Banten akan melakukan verifikasi dan pengecekan secara faktual terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing Badan Publik.

Visitasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jawaban pada kuesioner/Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan kondisi dan bukti faktual yang ada di lapangan.

Melalui tahapan ini, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diharapkan dapat menghasilkan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Provinsi Banten.

Keterbukaan Informasi Publik — Transparansi untuk Keadilan.

21/08/2026

Ketua KI Banten Hadiri Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menghadiri agenda Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2031, yang dilaksanakan di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Karang Taruna sebagai wadah generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Banten.

Komisi Informasi Provinsi Banten turut mendorong sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda, dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik, partisipasi, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

🤝 Selamat dan sukses kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2031.

Semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat dan Provinsi Banten.

Bersinergi, Berkolaborasi, dan Berdampak untuk Banten.

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKomisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudi...
20/08/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

🗓️ Jumat, 21 Agustus 2026
⚖️ Agenda: Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan Awal merupakan tahapan persidangan untuk memeriksa aspek awal sengketa, termasuk kewenangan, kedudukan hukum para pihak, serta kelengkapan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menghadirkan proses penyelesaian sengketa informasi yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Komisi Informasi Provinsi Banten
Terbuka • Akuntabel • Berkeadilan

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKomisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudi...
19/08/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

🗓️ Kamis, 20 Agustus 2026
📌 Agenda: Pemeriksaan Awal

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi serta memberikan kepastian hukum bagi Pemohon dan Badan Publik.

⚖️ Komisi Informasi Provinsi Banten
Terbuka • Akuntabel • Berkeadilan

Banten

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKomisi Informasi Provinsi Banten🗓 Rabu, 19 Agustus 2026📋 Agenda Si...
18/08/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Provinsi Banten

🗓 Rabu, 19 Agustus 2026

📋 Agenda Sidang:
🔹 Pemeriksaan Awal

📍 Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten

Sidang Pemeriksaan Awal merupakan tahapan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik untuk memeriksa persyaratan formil permohonan, termasuk kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, kedudukan Badan Publik sebagai Termohon, serta batas waktu pengajuan sengketa.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak masyarakat dan fondasi pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UNKeluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Banten turut berduka cita atas wafatnya:Hj. ...
18/08/2026

INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN

Keluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Banten turut berduka cita atas wafatnya:

Hj. Euis Yuningsih, S.E., M.M.
Direktur Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang

Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta diberikan rahmat dan keberkahan-Nya.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini.

Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin. 🤲

Keluarga Besar
Komisi Informasi Provinsi Banten

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Keluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Banten...
16/08/2026

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩

17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Keluarga Besar Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Dengan semangat kemerdekaan, mari terus menjaga persatuan, memperkuat demokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

🇮🇩 HUT KE-81 REPUBLIK INDONESIA
“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Mari bersama mengisi kemerdekaan dengan karya, pengabdian, dan kontribusi nyata untuk Indonesia yang semakin maju.

Merdeka! 🇮🇩
Indonesia Jaya!

Address

Jalan Pakupatan Blok Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang
Serang
42124

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622547927100

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Informasi Provinsi Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Informasi Provinsi Banten:

Shortcuts

Share