04/06/2026
, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Serang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Asmawi. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Serang serta pengurus dan admin partai politik tingkat Kabupaten Serang, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Serang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data partai politik menjelang tahapan verifikasi partai politik pada Pemilu mendatang. Fokus pemutakhiran mencakup empat aspek utama, yaitu kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor tetap partai politik.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai perkembangan dan dinamika internal partai, termasuk perubahan struktur kepengurusan pasca pelaksanaan musyawarah daerah, proses pembaruan data anggota, perubahan alamat kantor, hingga kendala akses pengelolaan SIPOL yang masih berada di tingkat pusat. Seluruh masukan dan tanggapan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya sinkronisasi data serta penguatan koordinasi antara KPU dan partai politik.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Serang berharap seluruh partai politik dapat terus melakukan pembaruan data dan dokumen secara tepat waktu dan berkelanjutan melalui SIPOL, sehingga tercipta data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.