DPRD Kota Serang

DPRD Kota Serang DPRD Kota Serang

22/05/2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Kamis (21/05/2026).

Rapat strategis yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Banten ini bertujuan memastikan agar payung hukum yang dirancang dapat diterapkan secara terstruktur di daerah, sekaligus selaras dengan regulasi nasional.

Melalui tahapan pembulatan konsepsi ini, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang aplikatif demi membangun generasi muda Kota Serang yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan kuat.

21/05/2026

Kunjungan Pengawasan Komisi II DPRD Kota Serang ke SDN Kebon, Sawah luhur kecamatan Kasemen kota serang, Rabu 20 Mei 2026

18/05/2026

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA SERANG

DPRD Kota Serang kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Ada dua agenda utama yang dibahas bersama dalam sidang kali ini:

1️⃣ Penyampaian Pandangan Usul Fraksi atas Pendapat Walikota terhadap Raperda Usul DPRD (Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan).

2️⃣ Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal jalannya pembahasan Raperda tersebut hingga tahap final.

Melalui langkah ini, DPRD Kota Serang berkomitmen penuh untuk melahirkan regulasi dan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, serta berorientasi pada kemajuan masyarakat Kota Serang.

Kritik, saran, dan aspirasi digital dari warga Kota Serang sangat kami harapkan untuk pembangunan daerah yang lebih baik

17/05/2026

Temukan Miras Saat Sidak Hiburan Malam, Ketua DPRD Kota Serang Instruksikan Segera Tutup

​SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Sidak ini dilakukan guna merespons cepat adanya aduan dan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
​Dalam sidak ini, Ketua DPRD tidak bergerak sendiri. Beliau didampingi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

​Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim gabungan menemukan bukti kuat adanya peredaran minuman keras (miras). Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang

​"Hari ini membuktikan laporan pengaduan dari masyarakat, ternyata benar ada minuman keras, yang kemudian juga itu dilarang di Kota Serang sesuai peraturan daerah," ujar H. Muji Rohman di sela-sela sidak.

​Beliau juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang agar tidak kucing-kucingan dengan aparat hukum.

​"Kami meminta seluruh tempat hiburan di Kota Serang, jangan melakukan kegiatan ilegal. Jangan menunggu adanya sidak, ini jelas melanggar peraturan daerah," tegasnya.

​Ketua DPRD menyayangkan sikap para pengusaha yang tidak mendukung visi keagamaan daerah. Saat ini, Pemerintah Kota Serang sedang gencar menjalankan program "Serang Mengaji" untuk membangun karakter masyarakat yang religius.

​"Tanpa ada dukungan dari kita semua, dengan adanya kejadian seperti ini, kita sangat miris," ungkap Muji Rohman dengan nada prihatin.

​Pemerintah daerah dan DPRD menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas hiburan malam ilegal yang merusak moral dan melanggar hukum di Kota Serang. Humas


12/05/2026

Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman S.H., Menghadiri Pembinaan Calon Peserta Kafilah Kota Serang yang diselenggarakan LPTQ Kota Serang di Hotel Wisata Baru .

11/05/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Raperda Usul DPRD Kota Serang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Serang secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Usulan ini disampaikan secara kolektif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang.

08/05/2026

Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, menghadiri undangan Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Serang di Pendopo Bupati Serang.

Momen hangat ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian Bapak Dr. Ig. Punia Atmaja, S.H., M.H., CFrA., serta penyambutan hangat bagi Bapak Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn., sebagai nakhoda baru di Kejaksaan Negeri Serang.

Selamat bertugas di tempat yang baru untuk Bapak Dr. Ig. Punia Atmaja, dan selamat datang serta selamat menjalankan amanah bagi Bapak Dado Achmad Ekroni. Semoga kolaborasi antar instansi di Kota Serang semakin kuat demi kemajuan masyarakat.

Sinergitas

07/05/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga agenda besar sekaligus di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (07/05/2026)

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muji Rohman S.H dan jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi,S.E serta Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia S.Sos.,

Adapun tiga poin agenda utama yang diputuskan dalam rapat tersebut meliputi:

1. Penetapan Keputusan DPRD Tentang Catatan dan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Serang Tahun Anggaran 2025,
2. penarikan Rancangan Peraturan Daerah
3. persetujuan Rancangan Peraturan Daerah

07/05/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD mengenai Catatan dan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Serang Tahun Anggaran 2025, Rabu, (06/05/2026)

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang ini dihadiri Wakil Wali Kota Serang, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

07/05/2026

Rapat Pembahasan Raperda kota Serang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Oleh bapemperda DPRD kota Serang, Di ruang Rapat Aspirasi, Rabu (06/05/2026)

Turut Hadir Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang, Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Banten, BNN Provinsi Banten dan Tim Asistensi Penyusunan dan perumusan Raperda Kota Serang.

Address

Jalan Syekh Moch. Nawawi Albantani Kelurahan Banjaragung Cipocok Jaya, Kota Serang
Serang
42122

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Kota Serang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPRD Kota Serang:

Shortcuts

Share