07/04/2017
UU ASN DIREVISI DPR, HONORER K2 BISA JADI ASN, RAKYAT HARUS MENGANGGARKAN GAJI TAMBAHAN 23 TRILYUN PER TAHUN SEBAGAI KONSEKUENSI PERUBAHAN UU ASN INI
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR Republik Indonesia.
“Apakah semua fraksi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2017).
Seketika itu juga para Anggota DPR yang hadir serempak menjawab “Setuju”. Fahripun mengetok palu tiga kali : Tok…Tok…Tok, Sah!
Adapun penetapan Revisi UU ASN ini sebelumnya sempat mendapat interupsi dari beberapa anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Anggota DPR RI Akbar Faisal dari Fraksi Partai NasDem mengaku banyak mendapat pertanyaan dari daerah terkait Tenaga Honorer Kategori dua (K2). Ia mengatakan, persetujuannua jika tenaga honorer K2 ini diangkat menjadi pegawai. Masalahanya, banyak Kepala Daerah yang bohong kepada mereka untuk dijanjikan atau direkrut.
“Negara harus bertanggungjawab kepada mereka atas kebijakan akan mengangkat tenaga honorer K2 ini, walau resiko dalam pembayaran gaji sebesar Rp 23 triliun per tahun itu tidak mudah. Apalagi Menteri Keuangan telah melakukan pemotongan anggaran sehingga menjadi beban berat. Kita peduli pada mereka”, tegas Akbar yang juga mantan wartawan salah satu Koran Nasional itu.
Menurutnya harus ada penjelasan dari pemerintah darimana uang gaji mereka biar tidak menjadi persoalan, imbaunya.
Sementara itu Anggota DPR Elviana dari Fraksi PPP juga mengatakan hal yang sama dengan Fraksi NasDem, bahwa dirinya pun mendapatkan banyak pertanyaan dari daerah pemilihannya yaitu Jambi. Elviana mengatakan, pada hari ini seluruh tenaga honorer menaruh harapan besar kepada DPR yang mau merevisi UU ASN yang hari ini telah disahkan.
“Namun jika tidak semua tenaga honorer diangkat, kami mohon perhatian khusus pada honorer tenaga kesehatan. Tenaga bidan dan Perawat pimpinan,” ujarnya mengingatkan.
Dijelaskan, bahwa tenaga kesehatan ini telah menempuh pendidikan dengan biaya yang besar. “Bayangkan untuk akreditasi program-program studi non kesehatan itu ditanggung oleh negara. Sementara program studi kebidanan, kesehatan, akreditasinya dibebankan kepada mahasiswa, setalah mereka tamat hanya mendapat honor Rp 400.000,- bahwa Rp 200.000,-, bahkan kadang-kadang tidak ada,” tegasnya.
Lanjutnya, Negara harus bersiap akan adanya krisi tenaga kesehatan. Kemudian, masyarakat akan malas menitipkan anak-anaknya untuk sekolah bidan dan perawat. Sementara data nasional, kita kekurangan tenaga perawat.
Untuk itu, kata Elvi, bahwa disamping kita hari ini memikirkan nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, melalui pimpinan kepada menteri terkait, Bappenas untuk merencanakan dan merancang perlakuan yang khusus pada tenaga kesehatan ini, tegas dia.