Dewan Pengurus Cabang Permahi Provinsi Banten

Dewan Pengurus Cabang Permahi Provinsi Banten PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DEWAN PENGURUS CABANG PROVINSI BANTEN (PERMAHI DPC BANTEN) Salah satu kegiatannya mengadakan diskusi hukum. Wairo, Alm.

Sejarah PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA

Berbicara tentang PERMAHI tentunya tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ dan PMHJ yang merupakan embrio lahirnya PERMAHI. Sejarah mencatat pada tahun 1971 berdiri organisasi mahasiswa yang bernama IMHJ, akan tetapi IMHJ mengalami stagnansi. Pada tahun 1973 IMHJ muncul kembali atas prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Tokoh IMHJ diantaranya

Timbul Thomas Lubis, S. Frits Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus, Zulkarnaen Lubis, Thomas, Alex, Almh. Happy Irawati, Inne Odang dll. Ketika pecah Malari pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang-perorang, karena kondisi organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama di Jakarta, para pengurus IMHJ pun berangkat ke Manado pada tanggal 21 Januari 1974. Bahkan keberangkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru, dikarenkan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasiswa di Jakarta. Maklum, dalam situasi di Jakarta memang sedang kacau. Di Manado, IMHJ berkunjung ke Univ. Sam Ratulangi. Namun, sebagaimana kita mahfum, bahwa kehidupan organisasi mahasiswa setelah malari sangatlah berat, bahkan sarat dengan tekanan dari pemerintah orde baru, Hal ini p**a yang dialami oleh IMHJ sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat. seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi di kampus kampus setelah keluarnya kebijakan pemerintah orde baru tentang Normalisasi Kehidupan Kampus, ditambah lagi dengan Kooptasi dari pemerintah orde baru, namun yang menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatla kerasdan merebak isu-isu sara, melihat hal itu, maka sebagian mahasiswa tergerak hatinya untuk membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari sara) dan mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme. Adalah Frits Lumoindong; Yan Djuanda; C.B Budiman Sagala; Baharuddin Alwi; Jurnal Siahaan yang bisa disebut sebagai pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan pembicaraan2 di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya PMHJ pada 5-10-1980 kemudian terpilihla Frits Lumoindong sebagai ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris. Sedangkan sekretariat berada di rumah Baharuddin Alwi Jalan Tasikmalaya No IIA Jakarta Pusat. Sudah sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD/ART sebagai pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ART, sementara semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu-gebu oleh karena itu diputuskan menggunakan AD/ART IMHJ mengapa demikian? hal ini dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya aktivis IMHJ. Karena pada saat itu anggota PMHJ baru 6 orang (para pemrakarsa), maka Yan Djuanda dan beberapa rekan melakukan road show ke kampus-kampus untuk menjual gagasan berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung. Dengan berdirinya PMHJ, maka diambil langkah-langkah:
1. Setiap mahasiswa yang dulunya anggota IMHJ secara otomatis menjadi anggota PMHJ;
2. untuk sementara PMHJ menggunakan AD/ART IMHJ yang belum sempat disahkan sambil menunggu dibentuknya AD/ART PMHJ. ttd
(permahi dpc banten)

06/06/2015

Address

Jalan Jendral Soedirman No. 30 Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN SMH
Serang
42118

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dewan Pengurus Cabang Permahi Provinsi Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share