03/09/2026
♻️ *Kelola Limbah B3, Jaga Lingkungan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan*
Setiap aktivitas operasional kelistrikan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Salah satunya melalui pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa minyak trafo bekas.
🔹 Limbah minyak trafo berasal dari trafo distribusi yang mengalami gangguan operasi.
🔹 Trafo yang tiba di gudang terlebih dahulu melalui proses investigasi untuk menentukan apakah masih dapat diperbaiki atau masuk kategori rusak dan menjadi limbah.
🔹 Minyak trafo dari unit yang rusak kemudian disedot dan disimpan pada drum khusus.
🔹 Setiap drum dilengkapi label dan informasi penting seperti jenis limbah, sumber limbah, serta tanggal dihasilkan.
🔹 Limbah yang telah memenuhi persyaratan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 hingga jadwal pengangkutan.
🔹 Pengangkutan dan pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan.
🔹 Setelah pengangkutan, seluruh proses dicatat melalui logbook dan manifest sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan kepada KLHK.
🌱 Bagi PT PLN (Persero) Unit Induk Jawa Timur, tata kelola Limbah B3 bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan wujud komitmen untuk mencegah potensi pencemaran dan menjaga kelestarian lingkungan.
*Karena menjaga lingkungan hari ini adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik.* 🌏💚
Lingkungan GreenEnergy Sustainability PLNUntukIndonesia JagaLingkungan EnergiBerkelanjutan