Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (Kuat)

02/09/2026

Mau tau kenapa lalulintas ikan perlu melalui pemeriksaan karantina? Yuk simak video berikut



Siaran Pers Badan Karantina IndonesiaNomor: 0209/R-Barantin/09.2026Sidoarjo, 01 September 2026Waspadai Risiko Hepatitis ...
01/09/2026

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Nomor: 0209/R-Barantin/09.2026
Sidoarjo, 01 September 2026

Waspadai Risiko Hepatitis B Hingga Monkeypox, Karantina Jatim Perketat Lalu Lintas Monyet di 27 Titik

Sidoarjo – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur memperkuat pengawasan lalu lintas monyet di 27 tempat pemasukan dan pengeluaran di Jawa Timur. Pengawasan dilakukan terhadap monyet yang didatangkan dari luar negeri, dikirim ke luar negeri, maupun dilalulintaskan antararea di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap satwa dalam kondisi sehat dan tidak menjadi media penyebaran penyakit.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2664 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, primata termasuk satwa yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas karena berpotensi membawa penyakit hewan karantina, termasuk penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis.

Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain rabies dan listeriosis. Selain itu, penyakit seperti Hepatitis B, infeksi virus imunodefisiensi, infeksi flavivirus, leishmaniosis, Marburg, _Yellow Fever, Monkeypox_ , dan Zika juga menjadi bagian dari kewaspadaan dalam lalu lintas primata.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengingatkan masyarakat agar melapor kepada petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan monyet.

“Hal ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini terhadap risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui monyet. Dengan pelaporan, pejabat karantina dapat memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan kondisi kesehatan hewan terjamin, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima di Surabaya, Jawa TImur, Selasa, (1/9).

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, menambahkan, risiko penyakit dari primata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan hewan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.

“Monyet dapat membawa penyakit yang bersifat zoonosis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina diperlukan untuk memastikan monyet yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, setiap orang yang melalulintaskan monyet wajib memenuhi persyaratan karantina, baik persyaratan administratif maupun kesehatan.

Dokumen yang diperlukan dapat meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN/LN), dokumen CITES apabila dipersyaratkan, hasil uji rabies, serta pemeriksaan kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila monyet berasal dari negara atau daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu, tindakan karantina akan disesuaikan dengan tingkat risiko penyakit yang ada.

Melalui pengawasan lalu lintas monyet dan satwa lainnya, Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pelindungan terhadap kesehatan hewan dan manusia, tetapi juga turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta melindungi lingkungan dari risiko masuk dan tersebarnya penyakit.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran PersBadan Karantina IndonesiaNomor: 4008/R-Barantin/08.2026 Sidoarjo, 31 Agustus 2026Benih Melintas, Standar Tak ...
01/09/2026

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 4008/R-Barantin/08.2026
Sidoarjo, 31 Agustus 2026

Benih Melintas, Standar Tak Boleh Lepas: Karantina dan Perbenihan Satukan Pedoman

Sidoarjo - Karantina Jawa Timur, Kemenko Pangan bersama para pemangku kepentingan bidang perbenihan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Terpadu Tindakan Karantina dan Pemeriksaan Mutu Benih, Senin (31/8).

FGD ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi teknis penguatan kebijakan karantina benih antar area serta pembahasan rencana kerja tim pelaksana bioteknologi modern dan peta jalan benih bioteknologi.

“Pedoman terpadu diperlukan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi, sehingga lalu lintas benih antar area dapat berjalan efektif dengan tetap menjamin mutu dan keamanan benih," ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan, Kemenko Pangan, Kus Prisetiahadi saat acara berlangsung, Senin, (31/8).

FGD berlangsung secara luring di Aula Hayam Wuruk, Kantor Induk Karantina Jawa Timur, serta secara daring melalui Zoom Meeting.

Sementara itu menurut Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, Integrasi pemeriksaan mutu dan tindakan karantina diperlukan agar pengawasan benih berjalan efektif, konsisten, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Seksi Pelayanan Teknis Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Keamanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Achmad Cholil menambahkan , mekanisme pengujian mutu benih antar area perlu dilaksanakan secara jelas dan konsisten untuk memastikan benih yang dilalulintaskan memenuhi standar mutu.

Dari sisi karantina tumbuhan, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan BKHIT Jawa Timur, Masanto menegaskan perlunya pengawasan lalu lintas benih dengan tetap memperhatikan risiko organisme pengganggu tumbuhan.

“Tindakan karantina harus mampu menjamin keamanan lalu lintas benih antar area dengan tetap mendukung kelancaran distribusi benih”, jelasnya.

Melalui FGD ini, para pemangku kepentingan berdiskusi untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan terhadap penyusunan pedoman yang terintegrasi, efektif, aplikatif, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemeriksaan mutu serta tindakan karantina benih antar area.

Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai aspek teknis, serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Pedoman Terpadu Tindakan Karantina dan Pemeriksaan Mutu Benih tanpa mengesampingkan aspek perlindungan sumber daya pertanian dari risiko organisme pengganggu tumbuhan.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina IndonesiaNo. : 3608/R-Barantin/08.2026Surabaya, 30 Agustus 2026*Barantin Gagalkan Penyelundu...
01/09/2026

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. : 3608/R-Barantin/08.2026
Surabaya, 30 Agustus 2026

*Barantin Gagalkan Penyelundupan 184 Burung, Cegah Risiko Flu Burung Masuk Jawa Timur*

Surabaya – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama KP3 Tanjung Perak pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak.

Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, seluruh burung selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan lalu lintas unggas tanpa dokumen dan tanpa diketahui status kesehatannya berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan.

“Penyelundupan burung memiliki potensi adanya penyebaran penyakit seperti virus flu burung H5N1. Apabila unggas yang dilalulintaskan tidak diketahui status kesehatannya, hal tersebut dapat menjadi potensi sumber penyebaran penyakit,” ujarnya di Surabaya, Minggu, 30 Agustus.

Menurutnya, kewaspadaan terhadap penyakit unggas perlu terus diperkuat. Ia merujuk pada kasus flu burung di Nepal pada April 2026 yang menyebabkan pemusnahan sekitar 113 ribu unggas di tiga provinsi.

Sementara itu, anggota Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Flu burung selain dapat menular ke unggas juga bersifat zoonosis atau berpotensi menular ke manusia. Penyelundupan unggas ilegal dapat berisiko fatal bagi Jawa Timur yang memiliki populasi unggas sekitar 500 juta ekor dan menjadi salah satu penyokong utama suplai daging unggas serta telur nasional,” ujar Hudiansyah.

Menurutnya, masuknya unggas yang tidak diketahui status kesehatannya berpotensi menjadi pintu masuk penyakit yang dapat mengganggu produksi peternakan lokal.

Karena itu, Karantina Jawa Timur terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan, termasuk pelabuhan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

 Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Suranto S.Pi (PHPI Muda di Karantina Jawa Timur), per-tanggal ...
31/08/2026



Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Suranto S.Pi (PHPI Muda di Karantina Jawa Timur), per-tanggal 1 September 2026.

Tunai sudah masa bakti sebagai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia selama 37 tahun 5 bulan di lingkup Badan Karantina Indonesia.

Selamat menempuh masa purnabakti Pak Suranto. Semoga sehat, sukses, selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan berbahagia bersama keluarga. Terima kasih atas semua pengabdian dan dedikasi Bapak dalam menjaga negeri. Salam sehat, tetap produktif bagi sesama.



 Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Moh Sujai (Penelaah Teknis Kebijakan di Karantina Jawa Timur),...
31/08/2026



Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Moh Sujai (Penelaah Teknis Kebijakan di Karantina Jawa Timur), per-tanggal 1 September 2026.

Tunai sudah masa bakti sebagai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia selama 26 tahun 5 bulan di lingkup Badan Karantina Indonesia.

Selamat menempuh masa purnabakti Pak Moh Sujai. Semoga sehat, sukses, selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan berbahagia bersama keluarga. Terima kasih atas semua pengabdian dan dedikasi Bapak dalam menjaga negeri. Salam sehat, tetap produktif bagi sesama.



 Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Achmad Zaini (Pemeriksa Karantina Hewan Mahir di Karantina Jaw...
31/08/2026



Selamat dan sukses memasuki masa purnabakti kepada Bapak Achmad Zaini (Pemeriksa Karantina Hewan Mahir di Karantina Jawa Timur), per-tanggal 1 September 2026.

Tunai sudah masa bakti sebagai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia selama 20 tahun 5 bulan di lingkup Badan Karantina Indonesia.

Selamat menempuh masa purnabakti Pak Achmad Zaini. Semoga sehat, sukses, selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan berbahagia bersama keluarga. Terima kasih atas semua pengabdian dan dedikasi Bapak dalam menjaga negeri. Salam sehat, tetap produktif bagi sesama.



Siaran Pers Badan Karantina IndonesiaNomor: 3508/R-Barantin/08.2026Banyuwangi, 29 Agustus 2026Barantin dan Kemendag Lepa...
29/08/2026

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Nomor: 3508/R-Barantin/08.2026
Banyuwangi, 29 Agustus 2026

Barantin dan Kemendag Lepas Ekspor 230 Koral Hidup Banyuwangi ke Amerika Serikat

Banyuwangi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Perdagangan melepas ekspor 230 koral hidup ( _live coral_ ) hasil budi daya atau transplantasi dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke Amerika Serikat.

Komoditas milik PT Sri Kandi Aquarium tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34 juta. Pelepasan ekspor yang berlangsung pada Jumat (28/8) ini menjadi bagian dari upaya mendorong komoditas kelautan dan perikanan Indonesia menembus pasar internasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, jajaran pemerintah daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, serta instansi terkait. Karantina Jawa Timur melalui Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi turut melakukan pengawasan untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Sebelum diekspor, petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap koral hidup, mulai dari kesesuaian jenis dan jumlah, kondisi kesehatan komoditas, media pembawa, hingga kelengkapan dokumen ekspor. Hal demikian sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas juga memverifikasi proses pengemasan untuk memastikan kondisi koral tetap terjaga selama proses pengangkutan hingga tiba di Amerika Serikat.

Dari aspek administrasi, komoditas tersebut telah dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (Health Certificate for Fish and Fish Product) sebagai dokumen karantina. Selain itu, pengiriman juga dilengkapi Surat Angkut Jenis Ikan ke Luar Negeri (SAJI-LN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, Fitri Hidayati, mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor.

“Kami mengapresiasi kepatuhan pengguna jasa dalam memenuhi persyaratan karantina. Kepatuhan sejak tahap pemenuhan dokumen, kesiapan komoditas, pemeriksaan, hingga pengemasan sangat penting untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan negara tujuan,” ujar Fitri dalam pesan elektronik, Banyuwangi, Sabtu, ( 29/8).

Sementara itu, Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan Karantina memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran perdagangan komoditas perikanan melalui penerapan tindakan karantina yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertelusuran.

“Kami terus mendorong pengguna jasa untuk memenuhi seluruh persyaratan karantina. Kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran ekspor sekaligus menjaga kepercayaan negara tujuan terhadap komoditas perikanan Indonesia,” kata Hudiansyah.

Menurutnya, kolaborasi antara Barantin, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pelaku usaha diperlukan untuk memastikan proses ekspor memenuhi aspek kesehatan, ketertelusuran, legalitas, dan persyaratan negara tujuan.

Koral hidup memiliki pasar tersendiri di sejumlah negara, terutama seiring berkembangnya hobi akuarium air laut ( _marine aquarium_ ) dan _aquascape_ . Kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan pasar ekspor komoditas kelautan bernilai ekonomi tinggi, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan ketentuan pemanfaatan sumber daya kelautan.

Melalui pengawasan dan pemenuhan persyaratan karantina, Barantin terus mendukung kelancaran ekspor sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas perikanan Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran PersBadan Karantina IndonesiaNomor: 3408/R-Barantin/08.2026 Sidoarjo, 29 Agustus 2026Menilai dengan Tepat, Berkom...
29/08/2026

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3408/R-Barantin/08.2026
Sidoarjo, 29 Agustus 2026

Menilai dengan Tepat, Berkomunikasi dengan Bijak: Karantina Jatim Perkuat Kompetensi Insan Karantina

Sidoarjo — Karantina Jawa Timur bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PPSDMKHIT) memperkuat kompetensi sumber daya manusia Karantina melalui Pelatihan Penilaian Instalasi Karantina dan Tempat Lain serta Pelatihan Etika Komunikasi Digital dan Media Sosial Kelembagaan yang Efektif, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hayam Wuruk, Kantor Induk Karantina Jawa Timur, tersebut diikuti peserta dari Karantina Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.

Pelatihan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi insan Karantina, baik dalam menjalankan tugas teknis penilaian instalasi maupun membangun komunikasi publik yang efektif dan beretika di tengah perkembangan teknologi digital.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Karantina yang profesional.

“Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan Karantina kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala PPSDMKHIT, Dr. Wisnu Wasisa Putra, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemanfaatan Learning Management System (LMS) LenteraQ memberikan ruang bagi peserta untuk belajar secara mandiri, terstruktur, dan fleksibel, termasuk melanjutkan proses pembelajaran setelah kegiatan tatap muka selesai.

Pada pelatihan Penilaian Instalasi Karantina dan Tempat Lain, Tenaga Ahli Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Ahsanul Minan, membahas kebijakan Instalasi Karantina dan Tempat Lain Badan Karantina Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan penilaian berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku agar proses penilaian dilakukan secara objektif serta memiliki kesamaan persepsi dalam implementasinya di lapangan.

Sementara itu, Iddion Moksa Tua Hutasoit, S.IP., membawakan materi mengenai kebijakan Badan Karantina Indonesia dalam komunikasi publik. Ia menekankan pentingnya etika komunikasi digital, khususnya dalam pengelolaan media sosial kelembagaan.

“Informasi yang disampaikan melalui media sosial harus akurat, mudah dipahami, edukatif, dan tetap memperhatikan etika. Setiap informasi yang kita sampaikan akan membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi,” jelasnya.

Menurutnya, komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memahami tugas dan peran Karantina secara tepat.

Rangkaian pembelajaran melalui LMS LenteraQ dijadwalkan berlangsung setelah sesi tatap muka. Pelatihan Komunikasi Efektif dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri pada 29–30 Agustus 2026.

Sementara itu, Pelatihan Penilaian Instalasi Karantina dan Tempat Lain akan dilanjutkan dengan materi kebijakan penilaian instalasi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta pembelajaran mandiri hingga tahap evaluasi dan penutupan pada 3 September 2026.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin kompeten dalam melaksanakan penilaian instalasi karantina sekaligus mampu membangun komunikasi publik yang efektif, etis, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Penguatan kompetensi teknis dan komunikasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan Karantina Indonesia yang profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Karantina Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran PersBadan Karantina IndonesiaNomor: 3208/R-Barantin/08.2026 Jawa Timur, 27 Agustus 2026Karantina Jatim Perkuat Pe...
27/08/2026

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3208/R-Barantin/08.2026
Jawa Timur, 27 Agustus 2026

Karantina Jatim Perkuat Pengawasan Komoditas di Jalur Pos dan Bandara Dhoho

Kediri — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perkarantinaan di wilayah Kediri.

Upaya tersebut dilakukan Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pos Kediri dan Bandara Dhoho, Kediri.

Kunjungan menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan perkarantinaan berjalan optimal, khususnya pada jalur pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian, hewan, ikan, serta produk turunannya.
Di Kantor Pos Kediri, Hudiansyah meninjau langsung proses pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas kiriman komoditas yang berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan.

Koordinasi dengan pihak Pos Indonesia juga dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memastikan kiriman komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Hudiansyah meninjau pelayanan perkarantinaan di Bandara Dhoho. Ia berdiskusi dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan pengawasan lalu lintas komoditas serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan di lingkungan bandar udara.

Menurut Hudiansyah, pengawasan karantina membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama pada titik-titik yang menjadi jalur pergerakan komoditas.

“Koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder harus terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat memastikan pelayanan perkarantinaan berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendukung kelancaran arus lalu lintas komoditas pertanian, hewan, dan ikan yang telah memenuhi persyaratan karantina.

Melalui penguatan kerja sama dengan sektor jasa pengiriman dan transportasi, Karantina Jatim berupaya memastikan fungsi perlindungan sumber daya alam hayati dapat berjalan beriringan dengan pelayanan publik dan kelancaran perdagangan komoditas.

Karantina Jatim berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di berbagai titik layanan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam hayati Indonesia serta memastikan mobilitas komoditas berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Address

Jalan Raya Bandara Juanda No. 26, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo
61253

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share