Bea Cukai Kanwil Jatim I

Bea Cukai Kanwil Jatim I Akun resmi Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur 1
linktr.ee/beacukaikanwiljatim1

04/08/2026

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Surabaya, 30 Juli 2026 – Bea Cukai Kanwil Jatim I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai ±Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:
• 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor;
• 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang yang berhasil diamankan meliputi:
• 826 karton keramik;
• 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram;
• 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.
Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.

Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar:

Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.

22/07/2026
21/07/2026

Sidoarjo, 16 Juli 2026 - Bea Cukai Kanwil Jatim I bersama KPPBC TMP C Madura telah sukses melangsungkan agenda Pemaparan Proses Bisnis Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PR Budi Sejahtera. Berlokasi di Auditorium B**g Tomo, Sidoarjo, kegiatan yang dihadiri langsung oleh Direktur PR Budi Sejahtera beserta perwakilan Pemkab Sumenep dan Perusahaan Daerah Sumekar ini ditutup dengan hasil yang manis: permohonan PR Budi Sejahtera sebagai tenan di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep resmi diterima.

Persetujuan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam mengasistensi dan mempermudah legalitas para pengusaha lokal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sinergi yang solid bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan APHT, diharapkan langkah maju dari PR Budi Sejahtera ini dapat membawa efek ganda yang positif. Mulai dari memacu pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja, hingga bersama-sama menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sukses selalu untuk PR Budi Sejahtera!

07/07/2026
12/06/2026

Halo, Sobat Mbois! Bea Cukai Kanwil Jatim I kembali ngegas dukung industri dalam negeri buat go international!

Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, Bea Cukai Jatim I telah mendengarkan pemaparan proses bisnis dan memberikan rekomendasi serta izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Prima Dinamika Sentosa. Perusahaan yang berlokasi di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo ini bergerak di bidang industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.

Ngapain sih Bea Cukai ngasih fasilitas Kawasan Berikat? Bukan cuma sekadar gaya-gayaan, fasilitas ini ibarat "tameng" dan jalan tol buat para pelaku usaha biar makin kompetitif di pasar global! PT Prima Dinamika Sentosa ini punya visi besar dengan target penjualan ekspor mencapai 100%. Bayangin aja, alas kaki produksi Sidoarjo ini bakal diekspor ke berbagai buyer besar luar negeri seperti Dearfoams, Bombas, GAP, hingga Tommy Hilfiger!

Pemberian fasilitas ini juga bukan cuma soal ekspor, tapi punya multiplier effect (dampak ekonomi) yang nyata buat masyarakat sekitar:
- Membuka Lapangan Kerja Cuan: Perusahaan memproyeksikan penambahan tenaga kerja hingga 1.000 orang dalam 3 tahun ke depan.
- Menghidupkan Ekonomi Warga: Kehadiran pabrik yang makin berkembang otomatis bikin roda ekonomi warga berputar, mulai dari meningkatnya usaha kos-kosan, warung makan, warung kopi, hingga usaha katering karyawan.
- Menambah Devisa Negara: Produk 100% untuk pasar ekspor ini jelas menjadi amunisi tambahan buat devisa negara kita.

Lewat fasilitas Kawasan Berikat, PT Prima Dinamika Sentosa bisa memangkas waktu tunggu material dan mengalihkan modal kerja yang seharusnya untuk membayar biaya impor menjadi modal untuk meningkatkan skala usaha.

Bangga banget kan lihat produk lokal bisa invasi ke luar negeri? Yuk, kita dukung terus industri dalam negeri biar makin merajai pasar dunia!

11/06/2026

Sidoarjo, 11 Juni 2026 - Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku
usaha yang patuh, terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum. Melalui slogan "Gempur Rokok Ilegal", Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan penindakan bersama Bea Cukai dan APH terhadap rokok ilegal, mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mendukung komitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Kemudian, sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur bersama Bea Cukai melaksanakan Sosialisasi
Edukasi Penanganan Rokok Ilegal di Pasar Porong Sidoarjo. Pemilihan Pasar Porong sebagai lokasi kegiatan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya para pedagang dan konsumen yang beraktivitas di pusat perekonomian rakyat tersebut.

"Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan periode September sampai Desember 2025 di beberapa tempat
dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, dengan modus pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau sering dikenal dengan
istilah rokok polos.

Pemusnahan kali ini dilakukan atas 13.227.800 (tiga belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus) batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19.643.283.000,00 (sembilan belas miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp12.809.194.000,00 (dua belas miliar delapan ratus sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri atas:
• Cukai sebesar Rp9.867.939.000,00;
• Pajak Rokok sebesar Rp1.964.329.000,00; dan
• PPN Hasil Tembakau sebesar Rp976.926.000,00.

Pemanfaatan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum ini diharapkan semakin memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di Bidang Cukai, sekaligus menekan produksi dan peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diingatkan untuk lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau dengan memastikan keberadaan pita cukai yang sah dan sesuai ketentuan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal menjadi faktor penting dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.

"Kanwil DJBC Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," pungkas Rusman.

Address

Jalan Raya Bandara Juanda No. 39 Semambung
Sidoarjo

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:30
Tuesday 08:00 - 16:30
Wednesday 08:00 - 16:30
Thursday 08:00 - 16:30
Friday 08:00 - 16:30

Telephone

(031) 8675356

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bea Cukai Kanwil Jatim I posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bea Cukai Kanwil Jatim I:

Shortcuts

Share