14/05/2026
Sidoarjo, 12 Mei 2026 - Sebagai wujud nyata dukungan terhadap pertumbuhan industri nasional, Kanwil DJBC Jatim I resmi menyetujui pemberian fasilitas Kawasan Berikat untuk perluasan pabrik PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) di Pasuruan.
Bagi Kawan Cukai yang belum familier, Kawasan Berikat adalah fasilitas kepabeanan yang menangguhkan pembayaran bea masuk dan pajak untuk bahan baku impor, dengan syarat produk jadinya diekspor kembali. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menekan biaya operasional produksi dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Kepala Kantor Wilayah, Rusman Hadi, menyampaikan bahwa perusahaan penerima fasilitas diharapkan mampu memanfaatkan fasilitas fiskal dan prosedural tersebut dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun. “Diharapkan dengan fasilitas kawasan berikat ini, perusahaan mampu bersaing lebih kompetitif di pasar global dan tentunya meningkatkan perekonomian masyarakat umum di sekitar perusahaannya,” ujar Rusman kepada perusahaan asal Korea tersebut.
Pemberian fasilitas ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian, di antaranya:
💸 Nilai Investasi yang Signifikan
Pengembangan pabrik baru ini mencatatkan komitmen nilai investasi yang sangat positif, mencapai lebih dari Rp 6,1 Triliun.
🌍 Perluasan Jangkauan Ekspor
Melalui lini produksi Tembakau Iris (TIS) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), PT TSPM membidik pasar ekspor ke mancanegara, seperti Taiwan, Mongolia, Korea Selatan, Rusia, Turki, hingga Nigeria. Proyeksi nilai ekspornya pun ditargetkan mampu menembus USD 464 Juta pada tahun 2028.
👷♂️ Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kehadiran fasilitas ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 666 tenaga kerja baru di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, sehingga turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat daerah.
Keputusan persetujuan ini diberikan setelah PT TSPM melalui tahapan pemaparan proses bisnis dan dinilai memenuhi seluruh persyaratan pengawasan ketat dari Bea Cukai, mulai dari kesiapan IT Inventory, pemantauan CCTV 24 jam, hingga SOP yang terstandarisasi.
Mari bersama kita dukung iklim investasi yang positif dan kelancaran arus barang demi industri Indonesia.