03/06/2022
----------------------------------------
Kompas.com
Kementerian Dalam Negeri menanggapi isu ramainya KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA). Belakangan warganet di media sosial diramaikan dengan isu adanya KTP elektronik untuk WNA yang dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih. “Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022). Selain tidak boleh memilih, Zudan menegaskan bahwa WNA juga tidak boleh dipilih dalam pemilihan umum.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Zudan menerangkan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship). Penjelasan Zudan tersebut selaras dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (1/6/2022) lalu. Mendagri menegaskan bahwa KTP untuk semua penduduk (residents) dan KTP bukan kartu sertifikat atau tanda kewarganegaraan.
Fungsi KTP elektronik yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. KTP untuk WNA, menurut Zudan, penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.
Dia menjelaskan, WNA memang mungkin memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 63 dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. "
Zudan menjelaskan, setidaknya ada empat pembeda KTP elektronik WNA maupun WNI. “Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap. kedua, yakni KTP elektronik WNA pada keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga pada kolom kewarganegaraan tertulis WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Terakhir, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara KTP elektronik WNA berwarna oranye.
Kompas