02/06/2026
SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN: DEKATKAN LAYANAN, PERMUDAH MASYARAKAT
Sinabang - Pengadilan Negeri Sinabang kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang mengalami hambatan geografis dan jarak.
Jumat, 29 Mei 2026, Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Kecamatan Simeulue Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, Bapak Anton Nursaleh Siregar, S.H., serta didampingi oleh Panitera, Bapak Ayon Aurefan, S.H., beserta jajaran Panitera Pengganti dan Staf Pengadilan Negeri Sinabang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.
Tahukah Anda? Perkara Apa Saja yang Bisa Dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan?
Untuk lingkungan Pengadilan Negeri, perkara permohonan yang dapat disidangkan di luar gedung umumnya bersifat volunter (tanpa sengketa) yang bertujuan untuk menyelaraskan dokumen administrasi kependudukan, di antaranya:
1. Permohonan Perbaikan/Perubahan Nama atau Identitas: Memperbaiki kesalahan penulisan nama, tempat, atau tanggal lahir pada Akta Kelahiran, KTP, atau Kartu Keluarga yang memerlukan ketetapan hukum.
2. Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi): Proses hukum resmi untuk menetapkan status anak angkat.
3. Permohonan Penetapan Kematian Seseorang: Bagi seseorang yang sudah lama hilang atau diduga meninggal dunia (tanpa jenazah), guna pengurusan waris atau asuransi.
4. Permohonan Pengampuan (Curatele): Menetapkan seseorang berada di bawah pengampuan karena kondisi mental atau fisik tertentu.
5. Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat: Bagi warga non-Muslim yang terlambat mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melebihi batas waktu undang-undang.
Pengadilan Negeri Sinabang akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, memastikan bahwa hukum dan keadilan dapat diakses dengan mudah oleh setiap warga di Pulau Simeulue.