30/08/2026
Tidak ada transaksi, berarti tidak perlu lapor SPT Masa PPN? 🤔
Eits, jangan sampai salah paham, Kawan Pajak!
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban melaporkan SPT Masa PPN tetap ada setiap masa pajak, baik terdapat transaksi penyerahan barang/jasa maupun tidak.
Kisah Pak Agam dalam carousel ini mungkin terasa familiar. Kesibukan usaha yang sedang sepi membuat kewajiban pelaporan terlupakan. Padahal, lupa melapor tetap bisa menimbulkan konsekuensi.
📌 Untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2026, batas waktu pelaporannya adalah:
Senin, 31 Agustus 2026.
Karena itu, tata kelola dalam pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi penting. Jangan menunggu ada transaksi atau menunggu diingatkan. Pastikan kewajiban pelaporan tetap terpantau dan dilakukan tepat waktu.
Pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax DJP.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Kawan Pajak dapat berkonsultasi ke helpdesk KPP/KP2KP terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Yuk, pastikan kewajiban perpajakan tidak terlupakan.
Lapor tepat waktu, bikin tenang. 😊
Jangan lupa share informasi ini kepada rekan atau pelaku usaha lainnya yang mungkin membutuhkan.