05/05/2026
Senin, 4 Mei 2026 // Visitasi Apresiasi Desa
Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, kegiatan visitasi ini menjadi tahapan penting dalam menilai komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Proses panjang telah dilalui, mulai dari tahap penjaringan, bimbingan teknis, pengisian kuisioner, hingga verifikasi kuisioner. Kini, visitasi menjadi momen pembuktian langsung atas upaya desa dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka, partisipatif, dan berintegritas.
Semoga melalui kegiatan ini, desa semakin mampu menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan terpercaya.