Adat Dalem Tamblingan

Adat Dalem Tamblingan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan

10 Januari | Hari Gerakan Satu Juta PohonBersama anak-anak muda dari Catur Desa yaitu Desa  Gobleg, Munduk, Gesing, dan ...
10/01/2026

10 Januari | Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Bersama anak-anak muda dari Catur Desa yaitu Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero,
kami menanam lebih dari sekadar pohon.
Kami menanam kesadaran, kepedulian, dan harapan untuk masa depan.

Karena menjaga pohon berarti menjaga kehidupan itu sendiri.

22 km mekiis/melasti — dari pegunungan menuju laut.Bukan sekadar ritual, tapi perjalanan menjaga harmoni, memuliakan air...
28/10/2025

22 km mekiis/melasti — dari pegunungan menuju laut.
Bukan sekadar ritual, tapi perjalanan menjaga harmoni, memuliakan air, dan melestarikan nilai leluhur.
Kami bangga sebagai Panjak Pengulu.

SK ᴘᴇɴɢᴀᴋᴜᴀɴ ᴅᴀɴ ᴘᴇʀʟɪɴᴅᴜɴɢᴀɴ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ʜᴜᴋᴜᴍ ᴀᴅᴀᴛ.Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat MM, MT sudah menyerahkan Surat ...
22/01/2022

SK ᴘᴇɴɢᴀᴋᴜᴀɴ ᴅᴀɴ ᴘᴇʀʟɪɴᴅᴜɴɢᴀɴ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ʜᴜᴋᴜᴍ ᴀᴅᴀᴛ.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat MM, MT sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah, desa Timpah, kecamatan Timpah, kabupaten Kapuas Kamis (20/1) di aula kabupaten Kapuas."

Kami Masyarakat Adat Dalem Tamblingan sudah mengajukan permohonan penerbitan SK semacam ini kepada bupati Buleleng sejak November 2019. SK ini kami perlukan sebagai perlengkapan persyaratan pengajuan Alas Mertajati, hutan suci kami, sebagai hutan adat di Kementrian LHK.
Tetapi sampai saat ini permohonan kami itu tetap dibuat mengambang tanpa ada kejelasan.
Apakah pemda Buleleng tidak mau mengakui eksistensi kami?
Masak sih? Kok nggak logis.

Komunikasi formal (surat misalnya) antara pemda Buleleng dengan kami selalu menggunakan istilah Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Bahkan kita pernah membuat MOU saat pensterilan danau Tamblingan. Artinya secara formal kami dianggap ada oleh pemda Buleleng.
Secara informal, setiap ada hajatan politik, kami juga selalu disambangi dengan sangat rajin oleh para politisi termasuk pemimpin Buleleng saat ini.

Lalu dimana masalahnya?
Mungkinkah kami baru dianggap ada pada saat kami diperlukan saja? Selanjutnya kami menjadi bukan siapa-siapa lagi pada saat tidak diperlukan? Bukan masyarakat adat yang perlu diakui apalagi dilindungi seperti yang diamanatkan pasal 18b ayar 2 UUD 45
Begitukah????

KUALA KAPUAS, Kalteng.co  - Kabar baik bagi masyarakat Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, karena Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Desa Timpah Kecamatan T...

Rahajeng rahayu semeton Panjak Pengulu, Luangkan waktu sejenak untuk menyimak sebuah video, yang menceritakan tentang pe...
18/06/2021

Rahajeng rahayu semeton Panjak Pengulu,

Luangkan waktu sejenak untuk menyimak sebuah video, yang menceritakan tentang perjuangan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dalam mengembalikan pengelolaan Alas Mertajati untuk dijaga keasrian dan potensinya agar degradasi hutan tidak bertambah buruk.

Salam Lestari

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) adalah sebuah komunitas adat yang sudah sangat tua, prasasti Ugrasena yang bertahun 900 M, sudah menyebutkan keberada...

ᴇɴᴛɪʟ ᴅᴀɴ ᴘᴇsᴏʀRahina Ulian (ulihan) merupakan rangkaian dari hari raya Galungan.Pada hari ini masyarakat Adat Dalem Tam...
19/04/2021

ᴇɴᴛɪʟ ᴅᴀɴ ᴘᴇsᴏʀ

Rahina Ulian (ulihan) merupakan rangkaian dari hari raya Galungan.
Pada hari ini masyarakat Adat Dalem Tamblingan menghaturkan sembahnya ke sanggah atau merajan masing-masing sebagai penghormatan kepada para leluhur.

Salah satu sarana penting pada rahina ulian ini adalah Entil dan Pesor.

Dua makanan ini sudah jarang ditemui saat ini. Entil dan pesor merupakan penganan khas yang terbuat dari beras dan dibungkus daun. Berbeda dengan ketupat, Entil dibungkus dengan daun Telengidi, sedangkan Pesor dibungkus dengan daun bambu. Rasanya jauh lebih nikmat dan gurih dari ketupat biasa.

Semeton Panjak Pengulu, apa masih rutin membuat Entil dan Pesor di rahina ulian?

Salam lestari.


Rahajeng nyanggra rahina jagat Galungan lan Kuningan.Dumogi Ida Sang Hyang Widhi ngicenin kerahayuan.Salam Lestari
14/04/2021

Rahajeng nyanggra rahina jagat Galungan lan Kuningan.

Dumogi Ida Sang Hyang Widhi ngicenin kerahayuan.

Salam Lestari


ᴋᴀʙᴀʀ ᴅᴀʀɪ ɪʙᴜᴋᴏᴛᴀJumat, 26 Februari pengajuan Alas Mertajati Tamblingan menjadi hutan adat telah di daftarkan di Kement...
27/02/2021

ᴋᴀʙᴀʀ ᴅᴀʀɪ ɪʙᴜᴋᴏᴛᴀ

Jumat, 26 Februari pengajuan Alas Mertajati Tamblingan menjadi hutan adat telah di daftarkan di Kementerian Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Sembari di KLHK, rombongan MADT yang ditemani oleh direktur Yayasan Wisnu Bu Denik Puriati dan Bapak Kasmita Widodo, Kepala BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) bertemu dengan Dirjen KSDAE, Bapak Ir. Wiratno.
Prihal pengajuan hutan adat beliau berpesan, "Memang seharusnya hutan di wilayah adat dijaga oleh masyarakat adatnya, segera bereskan semua proses administrasinya"

Pukul 9 pagi, semua dokumen permohonan hutan adat resmi didaftarkan di loket penerimaan surat KLHK.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dengan Bapak Prasetyo Nugroho, Kasubdit Hutan Adat yaitu bagian di KLHK yang menangani hutan adat, beliau memberikan dukungan penuh dalam pengajuan Alas Mertajati sebagai hutan adat.

Proses masih berjalan, perjuangan untuk memuliakan Alas Mertajati terus berlanjut.
Astungkara memargi rahayu. Semesta mendukung.

ᴘᴇᴛᴀ ᴡɪʟᴀʏᴀʜ ᴀᴅᴀᴛ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ᴀᴅᴀᴛ ᴅᴀʟᴇᴍ ᴛᴀᴍʙʟɪɴɢᴀɴPeta ini adalah peta wilayah Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa yang ...
25/02/2021

ᴘᴇᴛᴀ ᴡɪʟᴀʏᴀʜ ᴀᴅᴀᴛ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ᴀᴅᴀᴛ ᴅᴀʟᴇᴍ ᴛᴀᴍʙʟɪɴɢᴀɴ

Peta ini adalah peta wilayah Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa yang merupakan hasil pemetaan partisipatif dari masyarakat adat dalem Tamblingan yang didampingi oleh yayasan Wisnu dan Samdhana Institute, lembaga-lembaga yang sudah tidak dipertanyakan lagi kredibilitasnya dalam mendampingi masyarakat adat di nusantara dalam melakukan pemetaan partisipatif.

Peta ini adalah peta spasial wilayah adat Dalem Tamblingan yang menyatakan keberadaan MADT, tidak ada kaitan dengan tata kelola pemerintahan dinas.

Peta inilah yang sudah cukup lama diajukan ke Pemkab Buleleng, namun hingga hari ini belum mendapat kejelasan tentang penandatangannya oleh Bupati.
Mungkin pemkab dan bupati masih sangat sibuk untuk mengurusi hal-hal lain yang lebih urgent daripada urusan masyarakat adatnya?

Namun, pendaftaran pengajuan hutan adat ke Kementerian LHK tetap kita laksanakan dengan peta yang sementara ditandatangani oleh Pengerajeg Adat Dalem Tamblingan dan 4 bendesa adat, Gobleg, Munduk, Gesing dan Umejero.

Hari ini, perwakilan dari masyarakat adat Dalem Tamblingan berangkat ke Jakarta untuk besok mendaftarkan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak di tingkat nasional, dengan selalu yakin Ida Betara Pengulu akan selalu memberikan jalan.

Salam Rahayu.

Semakin mulia perjuangannya, semakin banyak rintangannya..Tetap berjuang Panjak Pengulu! Dumogi Ida Betara Pengulu setat...
23/02/2021

Semakin mulia perjuangannya, semakin banyak rintangannya..

Tetap berjuang Panjak Pengulu!
Dumogi Ida Betara Pengulu setate ngicen panugrahan.

Salam Rahayu.

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terdiri dari empat desa adat, yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg dan Desa Adat Gesing

ᴘᴇᴍᴅᴀ ʙᴜʟᴇʟᴇɴɢ ᴛɪᴅᴀᴋ ᴍᴇɴɢᴀᴋᴜɪ ᴇᴋsɪsᴛᴇɴsɪ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ᴀᴅᴀᴛ ᴅᴀʟᴇᴍ ᴛᴀᴍʙʟɪɴɢᴀɴ? Alas Mertajati dan Danau Tamblingan adalah du...
19/02/2021

ᴘᴇᴍᴅᴀ ʙᴜʟᴇʟᴇɴɢ ᴛɪᴅᴀᴋ ᴍᴇɴɢᴀᴋᴜɪ ᴇᴋsɪsᴛᴇɴsɪ ᴍᴀsʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ᴀᴅᴀᴛ ᴅᴀʟᴇᴍ ᴛᴀᴍʙʟɪɴɢᴀɴ?

Alas Mertajati dan Danau Tamblingan adalah dua situs yang sangat disakralkan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa (MADT).
Alas Mertajati yang luasnya 1300 Ha adalah bagian dari C***r Alam Batukaru yang luasnya 16000 Ha. CA Batukaru ini adalah penyuplai 1/3 kebutuhan air pulau Bali.

Alas Mertajati dan danau Tamblingan adalah penyuplai air bagi subak 3 kecamatan di Buleleng yaitu Banjar, Busungbiu dan Seririt serta persawahan Jatiluwih di Tabanan.
MADT adalah masyarakat adat dengan keimanan yang dinamakan Piagem Gama Tirta, yang memuliakan air dan selalu menjaga harmoni dengan alam.

Sejak kemerdekaan, alas ini diklaim sebagai hutan negara dan dikelola oleh negara. Sejak 2018 sebagian besar alas Mertajati statusnya dijadikan TWA ( Taman Wisata Alam) oleh negara.

Semakin kebelakang, MADT melihat terjadi degradasi pada alas Mertajati akibat pembalakan dan perburuan liar termasuk pencurian anggrek-anggrek langka dan endemik yang ada disana. Dampak nyata sudah sangat terlihat dengan turunnya debit air pada subak-subak yang airnya tergantung dari alas Mertajati dan danau Tamblingan.

Untuk itu maka MADT berinisiatif untuk melakukan permohonan kepada negara lewat Kementrian LHK agar alas Mertajati dikembalikan posisinya menjadi hutan adat untuk bisa dijaga kesucian dan kelestariannya oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

Langkah awalnya dimulai pada bulan Juli 2019 dengan melakukan pemetaan partisipatif oleh segenap komponen masyarakat adat terutama kaum mudanya dengan difasilitasi oleh yayasan Wisnu dan juga lembaga lain seperti BRWA, Arupa, Samdana Insitute.

Dasar pengajuannya adalah pasal 18b ayat 2 UUD 45 yang mengakui eksistensi masyarakat adat dan keputusan MK no 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan lagi hutan negara.
Salah satu persyaratan untuk bisa diajukan ke kementrian adalah SK bupati yang menyatakan tentang eksistensi MADT.

MADT kemudian menghadap bupati pada bulan November 2019 agar dibuatkan SK tersebut. Bupati menyatakan sangat mendukung keinginan MADT menjadikan alas Mertajati sebagai hutan adat. Tetapi soal SKnya agar dirundingkan dulu dengan tim hukum bupati dibawah koordinasi asisten I.

Tim MADT kemudian berunding dengan tim hukum bupati. Tetapi perundingan menemui jalan buntu pada soal nama entitasnya. MADT mengajukannya dengan bertindak sebagai masyarakat hukum adat sesuai UUD 45, sementara tim hukum pemda merujuk kepada perda desa adat no 14 th 2019 dimana pada perda tersebut tidak ada nomenklatur masyarakat hukum adat. Disana hanya ada istilah desa adat.
Oleh kebuntuan ini, tim pemda berjanji akan menindaklanjutinya dengan membawa persoalan ke propinsi dengan difasilitasi oleh tim pemda.
Tetapi sampai setahun lebih tidak ada kabar tentang tindak lanjut dari hal yang dijanjikan tersebut.

MADT kemudian berinisiatif mengambil jalan administatif yang lain dengan mengacu pada rujukan yang sama dengan rujukan yang dipakai tim hukum pemda yaitu perda desa adat.

Dibuatlah skema kerjasama antara 4 desa adat yang menjadi bagian dari MADT yaitu desa adat Gobleg, Munduk, Gesing dan Umajero. Ke 4 desa adat secara bersama-sama mengajukan permohonan ke KLHK menjadikan alas Mertajati sebagai hutan adat.
Dalam skema ini, bupati hanya perlu menandatangani peta spasial ke 4 desa adat sebagai pembenaran bahwa ke 4 desa adat itu memang menempati wilayah sesuai yang tergambar pada peta.

Setelah beberapa pertemuan, peta spasial wilayah adat kemudian diserahkan ke pemda yang diterima oleh asisten I pada tanggal 21 Januari 2021.
Karena tidak ada kabar tentang perkembangannya meski bupati dan asisten I beberapa kali sudah dihubungi lewat pesan WA oleh ketua tim 9 MADT, maka pada tanggal 11 Februari 2021, dengan didahului pesan WA, MADT mengirim surat dalam format Pdf kepada bupati (dengan tembusan, wakil bupati, ketua DPRD Buleleng dan asisten I) untuk meminta kepastian apakah bupati bersedia menandatangani peta tersebut atau tidak.

Sampai hari ini, tanggal 19 Februari 2021 tetap tidak ada jawaban resmi tentang kepastiannya. Hanya pesan WA singkat yang sifatnya kualitatif seperti, menurut ahli bupati tidak boleh tanda tangan, peta tidak boleh dibuat sembarangan, sedang dikaji nara sumber dsb.

Peta yang kami buat itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sesuai kaidah-kaidah pembuatan peta secara modern dengan didampingi oleh lembaga yang punya kompetensi untuk itu.
Padahal kami sangat terbuka dan bahkan sangat berharap pemda memberi arahan yang jelas bahkan kami sangat siap kalaupun peta yang kami buat harus direvisi misalnya karena ada syarat teknis yang tidak dipenuhi. Karena pemdalah yang jelas-jelas mempunyai resources secara teknis.

Dari situasi seperti ini, maka kami, MADT jadi bertanya-tanya. Apakah pernyataan dukungan bupati saat awal kami mengajukan itu bukan dukungan yang serius? Atau yang lebih buruk apakah bupati atau pemda tidak mau mengakui eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa? Padahal antara MADT dengan pemda sudah biasa bekomunikasi baik formal maupun non formal. MADT dengan pemda bahkan pernah membuat nota kesepahaman pada 2015 saat pensterilan pemukiman di danau Tamblingan.
Menjadi seperti judul lagu saja, keberadaan atau eksistensi MADT itu antara ada dan tiada.
Sesuai kebutuhan mungkin.
𝘉𝘦𝘨𝘪𝘵𝘶𝘬𝘢𝘩??????

Address

Singaraja

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adat Dalem Tamblingan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Adat Dalem Tamblingan:

Share