23/05/2026
Tahu gak? Kalau Etomidate resmi masuk Narkotika Golongan II
Waspada bahaya penyalahgunaan Etomidate dalam cairan liquid vape/pod.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Etomidate masuk dalam Narkotika Golongan II. Maka dari itu, setiap orang yang memiliki keterlibatan dengan etomidate baik itu menggunakan, membawa, maupun mengedarkan secara gelap dapat diproses secara hukum dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Etomidate adalah obat bius atau anestesi intravena (dimasukkan melalui pembuluh darah) yang bekerja cepat dan berdurasi pendek, yang digunakan dalam dunia medis untuk induksi anestesi umum dan sedasi. Obat ini dikenal memiliki dampak minimal pada sistem kardiovaskular, menjadikannya pilihan utama untuk pasien dengan kondisi jantung yang tidak stabil atau pasien kritis.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan World Health Organization (WHO) terdapat lonjakan pengguna rokok elektrik (Vape/Pod) di Indonesia sebanyak sepuluh kali lipat. Pada tahun 2011 hanya 0,3 persen pengguna rokok elektrik di Indonesia, namun pada tahun 2021 jumlahnya meningkat sebesar 3 persen.
————————————————
————————————————
Temukan kami di medsos:
Website : www.sintangkab.bnn.go.id
Facebook : BNN Kabupaten Sintang
Twitter X :
Youtube : BNN Kabupaten Sintang
Threads :
————————————————
CALL CENTER BNN RI = 184
————————————————