BAPAS SINTANG

BAPAS SINTANG KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS

UPACARA PERINGATAN HARI KARYADHIKA TAHUN 2014
27/11/2014

UPACARA PERINGATAN HARI KARYADHIKA TAHUN 2014

22/10/2014
Dialog antara siswa SMAN 1 Sintang dengan salah satu petugas Bapas Sintang seputar Balai Pemasyarakatan Sintang.
22/10/2014

Dialog antara siswa SMAN 1 Sintang dengan salah satu petugas Bapas Sintang seputar Balai Pemasyarakatan Sintang.

22/10/2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

22/10/2014

Sejarah Balai Pemasyarakatan - Periode Kependudukan Hindia Belanda Balai Pemasyarakatan atau disingkat BAPAS semula bernama RECLASSEERING yang merupakan pembinaan luar lembaga (Non-institusional treatment), sejak berlakunya staadblad 1926 No.251 pada tahun 1927 banyak berdiri Reclasseering, dibawah pemerintahan Inspektur khusus Reclasseering yang berada pada kantor Pusat Jawatan Kepenjaraan. Dasar hukum Reclasseering terdapat pada Peraturan Pendidikan Paksa (Dwang Opvoeding Regeling). Kegiatan Reclasseering antara lain : o Dibidang after care (bimbingan lanjutan bagi WBP) o Pembimbingan bagi WBP anak dan Dewasa yang mendapat Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke Invrijheidstelling/ disingkat VI ) atau Parole; o Pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Bersyarat Anak dan Dewasa (Voorwaardelijk Veroordeeling/ disingkat VV) atau Probation o Pembinaan Anak yang diputus dikembalikan pada orang tuanya dan menangani anak sipil Petugas Reclasseering disebut Ambtnaar de Reclasseering, sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan ( Probation Officer). Kemudian pada periode kependudukan Jepang kegiatan Reclasseering sempat terhenti, dan sesudah tahun 1950 aktivitas-aktivitasnya Reclasssering mulai dilaksanakan kembali dengan menunjuk seorang Pegawai Pembantu Reclasseering untuk setiap daerah Kepenjaraan , istilah Reclasseering ini dianggap berbau kepenjaraan dan sudah tidak relevan lagi sejak tanggal 27 April 1964, Sistem Kepenjaraan dirubah menjadi Sistem Pemasyarakatan dengan keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 75/U/Kep/11/66 dan struktur organisasi berubah menjadi Ditjen Bina Tuna Warga, karena pusat pembinaan dilaksanakan didalam masyarakat maka dibentuklah Direktorat BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) pada tanggal 3 Nopember 1966 dengan Kep.Pres.No.75/VI/1966, dan semenjak itu ada 2 unit Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA . Dan Bispa dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk masing-masing daerah yang mencapai 44 kantor BISPA, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang Nomenklatur (perubahan nama) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS (Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini .

22/09/2014

Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :

1. Tugas Pokok Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi Bapas adalah sebagai pelaksana tugas, yaitu :
a. Membuat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan anak dan sidang TPP di Lapas
b. Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan
c. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan
d. Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Memberikan bantuan bimbingan kepada Ex. napi dewasa, anak dan klien pemasyarakatan yang memerlukan.
f. Melakukan urusan tata usaha

Untuk melakukan tugas teknis tersebut diatas pada Balai Pemasyarakatan klas II Sintang ada 2 (dua) Jabatan struktural yang menangani kegiatan teknis tersebut yaitu :
1. Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Dewasa
2. Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Anak
masing-masing Sub.Seksi dibantu oleh stafnya atau petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. dengan surat keputusan Nomor: M.01-PK 04.10 tahun 1998 tanggal 3 Pebruari 1998 tentang tugas kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul kepala Bapas melalui Kantor Wilayah Dep.Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :E.PK.04.10-23 tanggal 09 Maret 1998.

Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Penelitian kemasyarakatan ( LITMAS) untuk memperlancar tugas penyidik, penuntut dan hakim dalam perkara anak nakal ( case report); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan dilapas anak ; menentukan program perawatan tahanan di rutan ; dan menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan
2. Melaksanakan bimbingan kemasyrakatan (after care) dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan
3. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitiian kemasyarakatan klien tertentu
4. Mengkoordinasikan pekerjaan social dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan dan;
5. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali dan orang tua asuh yang diberikan tugas pembimbingan

22/09/2014

SEJARAH BERDIRINYA BAPAS KLAS II SINTANG, KALIMANTAN BARAT

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang dibangun sejak tahun 1997 sampai 1998 dengan DIP Nomor: 064/XII/3/1997 tgl 31 Maret 1997 dan diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Sintang Drs. ELYAKIN SIMON JALIL pada tanggal 22 Maret 2000. Balai Pemasyarakatan Sintang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kemudian Bapas sintang mengalami perubahan dengan bangunan fisik Rehab kantor dari APBN tahun anggaran 2011 di samping itu dana hibah APBD dari Pemerintah Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011 berupa bangunan fisik Rumah Singgah bagi klien Pemasyarakatan pada Bapas klas II Sintang dengan perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Balai Pemasyarakatan Sintang tentang Hibah Rumah Singgah Balai Pemasyarakatan Sintang tahun anggara 2011 Nomor : 34 Tahun 2011 dan Nomor W11.PAS.N.PR.01.04-261 tanggal 28 Maret 2011

Balai Pemasyarakatan Sintang adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan penyelesaian pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Selain itu berdasarkan UU Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Bapas dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan juga membantu memperlancar tugas penyidik, Penuntut umum dalam perkara anak nakal dengan membuat Litmas. Kemudian sebagaimana tercantum dalam UU Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa : Petugas Pemasyarakatan (PK) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Dengan demikian PK sebagai bagian dari Petugas Pemasyarakatan harus dapat berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ditinjau dari peran Bapas yang sebelumnya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan Litmas dan Pembimbingan, namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997, maka peran Bapas semakin meningkat menjadi empat aspek kegiatan utama yaitu:

a. Pembuatan Litmas
b. Pembimbingan
c. Pengawasan
d. Memberi Pertimbangan

Sebagai konsekuensinya terhadap peningkatan peran tersebut kualitas dan profesionalitas PK sebagai pelaksana tugas pokok dituntut lebih meningkat, baik kemampuan/intelektualnya maupun untuk bekerja keras dan berdedikasi tinggi.
Bapas Klas II Sintang merupakan bagian dan sistem Tata Peradilan Terpadu (integrated Criminal Justice System) di mana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bapas Sintang dalam melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya mempunyai wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 5 (lima) wilayah kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Sintang dengan Ibukota Sintang
2. Kabupaten Sekadau dengan Ibukota Sekadau
3. Kabupaten Sanggau dengan Ibukota Sanggau
4. Kabupaten Melawi dengan Ibukota Nanga Pinoh
5. Kabupaten kapuas Hulu dengan Ibukota Putussibau

Luas daerah tersebut diperkirakan 80.000 Ha atau setengah lebih luas dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Daerah ini meliputi; daratan, perairan dan rawa–rawa, di mana wilayah tersebut berbatas:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Bengkayang.

Bapas klas II Sintang sejak berdirinya telah 5 (lima) kali mengalami pergantian pimpinan. Kepala Bapas Sintang yang pertama yaitu : NGADIONO BASUKI, Bc.IP.SH (Tahun 2000 s/d 2003) yang kedua BASRI BAGE, S.Sos (Tahun 2003 s/d 2006) yang ketiga ARIFIN ACHMAD, S.Sos (Tahun 2006 s/d 2007) yang keempat Drs. MOH AMIN (Tahun 2008 s/d 2011) dan yang kelima DJOKO SETIAWAN, SH (Tahun 2011 s/d sekarang).

22/09/2014

LANDASAN HUKUM BAPAS SINTANG

Landasan Hukum
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3. Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
4. Undang-unang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
5. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
6. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan hak
Warga Binaan Pemasyarakatan
7. Peraturan Pemerintah RI No. 57 tahun 1999 tentang Kerja
sama Penyelengaraan Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan
8. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PK.04.10 tahun
1999 tentang pola Pembinaan napi atau tahanan
9. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PR.07.03 tahun
1987 tentang Organisasi Tata kerja Balai Bispa.
10. Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M.01-PR.07.03
Tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997 trentang Perubahan
Nomenklatur menjadi Balai Pemasyarakatan.
11. KUHAP Pasal 276,280 (4)
12. KUHP Pasal 11,14,15,16
13. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01-PK.04.10
tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang syarat dan
tata cara pelaksanaan Asimilasi, PB, CMB dan CB
14. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI No. E-39-PR-
05-03 tahun 1987 dan Petunjuk Tehnis Menteri Kehakiman
RI No. E-40-PR.05.03 tahun 1987 tentang Bimbingan klien
Pemasyarakatan

30/06/2014

KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS

30/06/2014

MARHABAN YA RAMADHAN 1435 H

Keluarga besar BAPAS Sintang mengucakan selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1435 H. mohon maaf lahir dan batin. semoga Ramadhan tahun ini, kita semua mendapatkan ampunan dan ridha Allah SWT. Aamiinn

24/06/2014

Inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’un

Telah meninggal dunia karyawati Bapas Sintang atas nama Ibu Junaida pada hari Selasa, 24 Juni 2014 pukul 15:40 WIB di RSUD Sudarso Pontianak karena sakit. Rencana almarhumah akan disemayamkan di Desa Segigi, Lubuk Batang, Mempawah Hilir. Tempat rumah duka Bapak Suhardi pada hari Rabu, 25 Juni 2014.

Sintang, 24 Juni 2014

Kepala Bapas Sintang

DJOKO SETIAWAN, S.H.

POS BAPAS SINTANG di Rutan Sanggau dan Rutan Putussibau
20/06/2014

POS BAPAS SINTANG di Rutan Sanggau dan Rutan Putussibau

Address

Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo
Sintang

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 15:00
Wednesday 07:00 - 15:00
Thursday 07:00 - 15:00
Friday 08:00 - 15:00

Telephone

+6256523622

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BAPAS SINTANG posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BAPAS SINTANG:

Share