11/06/2026
Halo Sleman,
Sleman β Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman memfasilitasi pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol SoloβYogyakartaβKulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (10/6). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah dalam rangka mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penjadwalan pelepasan hak harta benda wakaf yang berlokasi di Dusun Nambongan, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sesuai agenda yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pelaksana Pengadaan Tanah.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah wakaf yang dikelola oleh Masjid At Taubah. Ganti kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti dengan nilai sebesar Rp1.62 miliar kepada Drs. H. Hasan Zubaidi selaku Nadzir Masjid At Taubah.
Pelepasan hak atas tanah wakaf dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf yang terdampak pembangunan. Melalui mekanisme penggantian yang sesuai, diharapkan hak dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Pastikan Anda selalu memperoleh informasi terkini mengenai Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan mengikuti, menyukai, mengomentari, dan berlangganan akun media sosial serta mengakses website resmi kami di:
π Website: www.kab-sleman.atrbpn.go.id
π· Instagram:
π Facebook: kantahkabsleman.diy
π¦ Twitter/X:
π΅ TikTok:
βΆ YouTube:
Humas Kantah Kabupaten Sleman