10/08/2026
MENGENAL PERJANJIAN: APA SAJA SYARAT SAHNYA?
Tahukah ? Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering membuat atau terlibat dalam berbagai bentuk perjanjian. Namun, agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum, terdapat syarat sah perjanjian yang perlu dipenuhi.
⚖️ Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat sah perjanjian, yaitu:
1️⃣ Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
2️⃣ Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3️⃣ Suatu hal tertentu
4️⃣ Sebab yang halal
Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
💡 Yuk, pahami dasar-dasar hukum perjanjian agar setiap kesepakatan yang dibuat dapat dilakukan dengan lebih cermat, jelas, dan sesuai ketentuan hukum.
📌 Simpan postingan ini sebagai bahan pengetahuan hukum dan bagikan kepada orang lain yang membutuhkan.
JDIH KPU Kota Solok
Informasi Hukum, Mudah Diakses, Terpercaya.