Polresta Bandung

Polresta Bandung Akun Resmi Polresta Bandung Kab. Bandung
KAPOLRESTA : Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. WAKAPOLRESTA : AKBP Hidayat S.H. S.I.K.

28/06/2025

"BERSINERGI UNTUK NEGERI POLRI UNTUK MASYARAKAT CALL CENTER 110"

Ilham adalah anggota Polisi yang Humanis, Baik dan Ramah dengan Masyarakat selalu di hadapi dengan situasi tugas yang mengharuskan Ilham menangkap Pelaku Kejahatan yang menghubungi Call Center 110


________

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110



polriid




ntmc
93





infoseputarpolri

_______



23/06/2025

Ada laporan masyarakat melalui 110 langsung meluncur gaskeun

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110



polriid




ntmc
93





infoseputarpolri

_____________________

23/06/2025

Polresta Bandung akan selalu hadir untuk masyarakat Kab.bandung oleh karena itu mari kita terus menjaga kondusivitas di wilayah Kab.Bandung.

23/06/2025

Car free day ( CFD ) Polresta Bandung dalam rangka hari bhayangkara

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110



polriid




ntmc
93





infoseputarpolri

_____________________

Jika warga masyarkat menemukan gangguan kamtibmas(keamanan ketertiban masyarakat), Apapun situasinya kami siap membantu ...
21/06/2025

Jika warga masyarkat menemukan gangguan kamtibmas(keamanan ketertiban masyarakat), Apapun situasinya kami siap membantu anda.

20/06/2025

apa kabarmu anjeli, kalau butuh bantuan Polisi telp 110 yaaa

20/06/2025

Jika ada masalah apapun Hubungi Call Center 110 atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110

15/06/2025

Polres Sumedang Bekuk Pelaku Premanisme, 7 Orang Ditahan dan 15 Dibina

Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus premanisme yang meresahkan masyarakat di dua lokasi, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya. Dalam operasi yang dilakukan setelah menerima dua laporan dari warga, polisi mengamankan 22 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 15 lainnya hanya dikenai sanksi pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk proses hukum.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemerasan terhadap sopir truk. Mereka meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral dengan harga tinggi. Jika permintaan ditolak, pelaku tak segan melakukan intimidasi hingga memukul bagian belakang kendaraan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat unit handphone, pakaian ormas, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polres Sumedang Bekuk Pelaku Premanisme, 7 Orang Ditahan dan 15 DibinaPolres Sumedang berhasil mengungkap kasus premanis...
15/06/2025

Polres Sumedang Bekuk Pelaku Premanisme, 7 Orang Ditahan dan 15 Dibina

Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus premanisme yang meresahkan masyarakat di dua lokasi, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya. Dalam operasi yang dilakukan setelah menerima dua laporan dari warga, polisi mengamankan 22 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 15 lainnya hanya dikenai sanksi pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk proses hukum.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemerasan terhadap sopir truk. Mereka meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral dengan harga tinggi. Jika permintaan ditolak, pelaku tak segan melakukan intimidasi hingga memukul bagian belakang kendaraan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat unit handphone, pakaian ormas, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Address

Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Polresta Bandung
Soreang
40911

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 08:00 - 15:00
Wednesday 08:00 - 15:00
Thursday 08:00 - 15:00
Friday 08:00 - 14:00
Saturday 08:00 - 12:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polresta Bandung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category