Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI Akun Resmi Inspektorat Jenderal
Kementerian Hukum RI

15/07/2026

Masuk kantor kena VAR? 👀⚽

Udah kaya gol Lamine Yamal semalem aja yang kena VAR😄

Ingat ya, , hadir tepat waktu bukan sekadar soal absensi, tetapi merupakan bentuk disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.



Loyal kepada pimpinan, tetapi bagaimana jika arahan yang diberikan terindikasi melanggar peraturan?Inspektur Jenderal Ke...
14/07/2026

Loyal kepada pimpinan, tetapi bagaimana jika arahan yang diberikan terindikasi melanggar peraturan?

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum telah mengeluarkan Himbauan Penguatan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan sebagai pedoman bagi pimpinan dan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui himbauan ini, dijelaskan mengenai kewajiban pimpinan dalam memberikan arahan, bentuk loyalitas pegawai yang tepat, langkah yang dapat dilakukan apabila menerima arahan yang terindikasi melanggar peraturan, hingga perlindungan bagi pegawai yang berani mempertahankan integritas.

Yuk geser dan baca setiap poinnya sampai selesai ya!😉🙏🏻



Inspektur Wilayah IV Tekankan Pentingnya Kompetensi dalam Pelaksanaan PengawasanJakarta – Inspektorat Jenderal Kementeri...
13/07/2026

Inspektur Wilayah IV Tekankan Pentingnya Kompetensi dalam Pelaksanaan Pengawasan

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum kembali melaksanakan kegiatan SAPA Itjen sebagai sarana penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah IV, Bambang Setiabudi, menyampaikan pentingnya nilai Kompeten dalam mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Senin (13/07).

Dalam arahannya, Bambang menegaskan bahwa kompetensi merupakan unsur penting dalam setiap pelaksanaan tugas. Penugasan kepada seseorang yang tidak memiliki keahlian sesuai berisiko menghasilkan pekerjaan yang tidak tepat dan menimbulkan permasalahan bagi organisasi.

“Orang yang melaksanakan pekerjaan harus memiliki kompetensi yang sesuai agar hasilnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kompetensi, menurutnya, sangat penting dalam pelaksanaan audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu. Auditor harus memiliki keahlian yang sesuai dan dapat membuktikannya melalui sertifikasi atau dasar kompetensi yang sah.

“Audit dilaksanakan oleh auditor. Karena itu, orang yang melaksanakan audit harus memiliki keahlian dan kompetensi yang dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hasil audit dapat digunakan dalam proses hukum. Auditor juga dapat diminta memberikan keterangan sebagai ahli atau saksi ahli sehingga kompetensi, kewenangan, dan sertifikasinya dapat dipertanyakan dalam persidangan.

Karena itu, pembentukan tim pemeriksaan harus mempertimbangkan pangkat, jabatan, kewenangan, pengetahuan, dan kompetensi setiap anggotanya. Pegawai yang belum memenuhi kompetensi utama dapat dilibatkan sebagai pendamping, sedangkan keahlian khusus dapat diperoleh dengan melibatkan pejabat dari unit terkait.

Di akhir arahannya, Inspektur Wilayah IV mengajak seluruh pegawai menjadikan nilai Kompeten sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Pemenuhan kompetensi tidak hanya meningkatkan kualitas pengawasan, tetapi juga mengurangi risiko hukum serta memastikan setiap hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kompetensi harus menjadi perhatian bersama, khususnya dalam pembentukan tim dan pelaksanaan tugas pengawasan,” pungkasnya.

 , apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal W...
13/07/2026

, apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal WhatsApp 08111377803 atau Whistleblowing System Kementerian Hukum pada https://wbs.kemenkum.go.id/.

Setiap laporan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Hukum.

Bantu teman? Baik.Bantu keluarga? Wajar.Tapi kalau dilakukan dengan kewenangan jabatan, ceritanya bisa berbeda.Pelayanan...
10/07/2026

Bantu teman? Baik.

Bantu keluarga? Wajar.

Tapi kalau dilakukan dengan kewenangan jabatan, ceritanya bisa berbeda.

Pelayanan publik harus berjalan adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Karena niat baik tetap harus sejalan dengan aturan, etika, dan integritas ya 😉👌🏻



Inspektorat Jenderal Kawal Optimalisasi Anggaran Ditjen AHU TA 2026 pada Kanwil Kementerian Hukum D.I. YogyakartaYogyaka...
10/07/2026

Inspektorat Jenderal Kawal Optimalisasi Anggaran Ditjen AHU TA 2026 pada Kanwil Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta

Yogyakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum melalui Inspektorat Wilayah IV melaksanakan monitoring hasil revisi anggaran dan pembukaan blokir kode A pada anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7).

Kegiatan dipimpin oleh Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Tim Inspektorat Wilayah IV, dan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Monitoring tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal untuk memastikan proses revisi anggaran dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung pencapaian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring, usulan pembukaan blokir kode A yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak telah sesuai dengan rekapitulasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dokumen pendukung usulan revisi anggaran juga telah dilengkapi dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.

Tim Inspektorat Wilayah IV turut melakukan pengecekan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi atau SAKTI guna memastikan kesesuaian data anggaran, realisasi, dan rencana pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tetap terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan anggaran selama enam bulan mendatang, unit kerja terkait didorong untuk menyusun Rencana Penarikan Dana secara cermat dan realistis. Penyusunan rencana tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pelaksanaan program, menjaga konsistensi pencapaian target kinerja, serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal menegaskan perannya sebagai mitra strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pengawalan, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan kepada unit kerja. Pengawasan anggaran diarahkan agar setiap program dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal.

Optimalisasi anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta diharapkan dapat memperkuat kualitas dan keberlanjutan layanan administrasi hukum umum, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, profesional, dan akuntabel.

Itjen Kemenkum Kawal Optimalisasi PNBP BPSDM Hukum untuk Peningkatan Kompetensi SDM Bidang HukumJakarta — Inspektorat Je...
10/07/2026

Itjen Kemenkum Kawal Optimalisasi PNBP BPSDM Hukum untuk Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Hukum

Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum melalui Inspektorat Wilayah I melaksanakan koordinasi reviu atas usulan pembukaan blokir pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Tahun Anggaran 2026, Kamis (9/7), di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan Inspektorat Jenderal dalam memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi organisasi dan masyarakat.

Usulan pembukaan blokir anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dan kegiatan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Hukum.

Melalui penguatan anggaran tersebut, BPSDM Hukum diharapkan dapat memperluas jangkauan pelatihan bagi para perancang peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur di bidang hukum. Peningkatan kompetensi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang semakin profesional.

Dalam pelaksanaan reviu, Inspektorat Jenderal mendorong agar setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dilengkapi dengan dokumen yang komprehensif, perhitungan yang tepat, serta disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Jenderal juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebutuhan anggaran, metode pelaksanaan kegiatan, target peserta, serta capaian keluaran yang akan dihasilkan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif dan berorientasi pada hasil.

Koordinasi ini menjadi wujud komitmen Inspektorat Jenderal dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis yang solutif bagi unit kerja. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga untuk memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kualitas program dan pencapaian kinerja organisasi.

Setelah seluruh dokumen pendukung disempurnakan, proses reviu akan dilanjutkan sebagai dasar pengajuan pembukaan blokir pagu PNBP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Melalui pengawalan tersebut, Inspektorat Jenderal berharap pelaksanaan program pengembangan kompetensi dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari seekor semut, kita belajar bahwa kekuatan bukan soal menjadi sama, tapi soal mampu berjalan bersama dalam perbedaan...
09/07/2026

Dari seekor semut, kita belajar bahwa kekuatan bukan soal menjadi sama, tapi soal mampu berjalan bersama dalam perbedaan.

Refleksi ini menjadi salah satu pesan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah I Morina Harahap dalam kegiatan SAPA Itjen, sebagai bagian dari penguatan nilai Harmonis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.

Yuk, geser dan simak ceritanya ya ➡️



Itjen Kemenkum Terima Audiensi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian H...
08/07/2026

Itjen Kemenkum Terima Audiensi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menerima audiensi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam rangka memperkuat silaturahmi, kolaborasi pencegahan korupsi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, Rabu (08/07).

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap gerakan antikorupsi. Dalam kesempatan itu, Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyampaikan sejumlah program yang menjadi fokus kegiatan, antara lain pendidikan antikorupsi melalui bimbingan teknis dan penyuluhan, kampanye antikorupsi, serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap nilai integritas.

“Kami hadir untuk menyambung silaturahmi sekaligus menyampaikan program pendidikan dan kampanye antikorupsi. Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkap Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, kampanye integritas, dan pelibatan masyarakat. Gerakan antikorupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga perlu dibangun melalui kesadaran moral sejak dini.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menyambut baik semangat kolaborasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal sebagai APIP memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mewujudkan Kementerian Hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Inspektorat Jenderal memiliki tugas untuk memastikan pengawasan intern berjalan dengan baik. Tujuannya adalah mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” ujar Hendro.

Hendro menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan, tetapi juga pembinaan, pencegahan, dan penguatan budaya kerja berintegritas. Upaya tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di seluruh unit kerja Kementerian Hukum.

Menurutnya, predikat WBK dan WBBM harus tercermin dalam perubahan nyata pada kualitas layanan. Dengan budaya kerja yang bersih dan melayani, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan, responsif, dan berkeadilan.

Hendro juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum terbuka terhadap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat. Keterbukaan tersebut diwujudkan melalui berbagai kanal pengaduan resmi, seperti Whistle Blowing System, LAPOR!, media sosial, serta forum pengaduan Menteri Hukum melalui program “Pasti Ada Solusi”.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan melalui kanal resmi akan menjadi bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik,” tegasnya.

Audiensi ini menegaskan komitmen Inspektorat Jenderal dalam membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Melalui kolaborasi dengan masyarakat, pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan lebih luas, lebih dini, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Kawal Rekomendasi Eksternal, Inspektorat Jenderal Pimpin Kegiatan Rapat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP T...
08/07/2026

Kawal Rekomendasi Eksternal, Inspektorat Jenderal Pimpin Kegiatan Rapat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP Triwulan II Tahun 2026

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum terus mempertegas komitmennya dalam menjaga marwah transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum. Upaya strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Triwulan II yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal, pada 8 Juli 2026.

Saat membuka rapat tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang menegaskan bahwa langkah penyelesaian setiap temuan pengawasan secara cepat dan tepat mutlak dilakukan guna mendorong peningkatan kinerja kementerian secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan komitmen pimpinan tertinggi di kementerian.

"Sebagaimana arahan pimpinan kami Bapak Menteri, Kementerian Hukum saat ini sudah melaksanakan langkah-langkah untuk menyelesaikan temuan baik internal maupun eksternal dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam melaksanakan tusi," tegas Sekretaris Inspektorat Jenderal di hadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Hantor Situmorang juga menyoroti peran proaktif Inspektorat Jenderal sebagai jembatan strategis dalam penyelesaian rekomendasi tersebut. "Kegiatan Rapat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP Triwulan II Tahun 2026 ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal, khususnya Sekretariat Inspektorat Jenderal, untuk memfasilitasi kegiatan dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal," ujar Hantor.

Pengawalan ketat yang diorkestrasi oleh Inspektorat Jenderal ini tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, percepatan penyelesaian rekomendasi BPKP merupakan langkah esensial untuk memastikan seluruh program dan kebijakan di Kementerian Hukum berjalan dengan efektif, efisien, dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.

Implikasi dari komitmen pengawasan ini sangat penting. Tata kelola birokrasi yang berintegritas dan bebas dari celah pelanggaran akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan. Dengan memitigasi risiko sejak dini, Inspektorat Jenderal memastikan bahwa setiap anggaran dan program kementerian benar-benar memberikan kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat luas.

Langkah proaktif ini mendapat apresiasi langsung dari perwakilan BPKP yang turut hadir memfasilitasi jalannya monitoring. Pihak BPKP menyambut baik inisiatif Inspektorat Jenderal yang berhasil menjembatani dan mengonsolidasikan unit-unit kerja terkait untuk duduk bersama.

Melalui ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif, sinergi antara auditor internal dan eksternal ini diarahkan untuk merumuskan strategi percepatan pelaksanaan rekomendasi, sekaligus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan menaikkan level kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Address

Jalan H. R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
South Jakarta
3489

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share