08/07/2026
Itjen Kemenkum Terima Audiensi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menerima audiensi Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam rangka memperkuat silaturahmi, kolaborasi pencegahan korupsi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, Rabu (08/07).
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap gerakan antikorupsi. Dalam kesempatan itu, Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyampaikan sejumlah program yang menjadi fokus kegiatan, antara lain pendidikan antikorupsi melalui bimbingan teknis dan penyuluhan, kampanye antikorupsi, serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap nilai integritas.
“Kami hadir untuk menyambung silaturahmi sekaligus menyampaikan program pendidikan dan kampanye antikorupsi. Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkap Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, kampanye integritas, dan pelibatan masyarakat. Gerakan antikorupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga perlu dibangun melalui kesadaran moral sejak dini.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menyambut baik semangat kolaborasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal sebagai APIP memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mewujudkan Kementerian Hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Inspektorat Jenderal memiliki tugas untuk memastikan pengawasan intern berjalan dengan baik. Tujuannya adalah mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” ujar Hendro.
Hendro menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan, tetapi juga pembinaan, pencegahan, dan penguatan budaya kerja berintegritas. Upaya tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di seluruh unit kerja Kementerian Hukum.
Menurutnya, predikat WBK dan WBBM harus tercermin dalam perubahan nyata pada kualitas layanan. Dengan budaya kerja yang bersih dan melayani, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan, responsif, dan berkeadilan.
Hendro juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum terbuka terhadap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat. Keterbukaan tersebut diwujudkan melalui berbagai kanal pengaduan resmi, seperti Whistle Blowing System, LAPOR!, media sosial, serta forum pengaduan Menteri Hukum melalui program “Pasti Ada Solusi”.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan melalui kanal resmi akan menjadi bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik,” tegasnya.
Audiensi ini menegaskan komitmen Inspektorat Jenderal dalam membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Melalui kolaborasi dengan masyarakat, pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan lebih luas, lebih dini, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.