Pusat Asesmen Pendidikan merupakan unit organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di bidang asesmen pendidikan. Pusat Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Pusat Asesmen Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan asesmen pendidikan.
- Penyiapan kebijakan teknis pelaksa
naan asesmen pendidikan;
- Penyusunan dan pelaksanaan asesmen pendidikan;
- Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan asesmen pendidikan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang asesmen pendidikan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. Pusat Asesmen Pendidikan terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.