20/06/2026
Halo, SobatIKM!
Sobat yang sudah terdaftar di SIINas, sudahkah Sobat lapor kinerja usaha triwulanan? Pastikan sudah melapor sebelum 10 Juli yaa...
Pelaporan kinerja industri wajib dilakukan setiap triwulan dengan batas akhir tanggal 10 April, Juli, Oktober, dan Januari tahun berikutnya.
Kewajiban ini didasarkan pada Permenperin nomor 13 tahun 2025 dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran kinerja dan kondisi industri lokal yang akurat, sehingga Kemenperin dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk perkembangan industri Indonesia.
Jadi,Sobat dapat berkontribusi pada upaya tersebut dengan memberikan laporan kinerja usaha Sobat secara lengkap dan akurat.
Untuk info lebih lanjut, sobat dapat melihat panduan pelaporan di SIINas serta kontak Unit Pelayanan Publik Kemenperin (pukul 7.30-16.00 WIB pada hari kerja) yang tertera pada poster.