Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia Akun resmi Badan Karantina Indonesia | Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
(251)

Sertifikasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta produknya untuk Ekspor, Antar Area dan Impor

Cegah Flu Burung, Barantin Tolak Masuk 3 Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di BabelBangka Belitung – Badan Karantina Indon...
02/09/2026

Cegah Flu Burung, Barantin Tolak Masuk 3 Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di Babel

Bangka Belitung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung (Karantina Babel) menolak pemasukan tiga ekor ayam melalui Bandara Depati Amir karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

Meski hanya berjumlah tiga ekor, unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Karena itu, tindakan penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan Bangka Belitung.

Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah Avian Influenza (AI) atau flu burung. Pengawasan lalu lintas unggas diperlukan untuk memastikan hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa risiko penyakit ke wilayah tujuan.

Penolakan dilakukan setelah petugas Karantina Babel di Satuan Pelayanan Bandara Depati Amir memeriksa ayam yang dilalulintaskan. Dari pemeriksaan administratif diketahui ketiga ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Babel Herwintarti mengatakan, kelengkapan sertifikat kesehatan bukan semata persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pencegahan penyebaran penyakit melalui lalu lintas hewan.

“Penolakan ini menjadi bukti bahwa Karantina Babel berkomitmen menindak setiap pelalulintasan media pembawa yang wajib diperiksa karantina tetapi tidak dilengkapi jaminan kesehatan berupa sertifikat kesehatan karantina,” ujar Herwintarti di Bangka Belitung, Selasa, 1 September.

Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas antararea diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Herwintarti menegaskan, pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, kami terus memperkuat biosekuriti agar Bangka Belitung tetap terlindungi dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu,” katanya.

Karantina Babel mengimbau masyarakat yang akan membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antarwilayah untuk terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sejak dari daerah asal.

Pemenuhan persyaratan kesehatan diperlukan bukan untuk mempersulit lalu lintas komoditas, melainkan untuk melindungi kesehatan hewan, sektor peternakan, serta sumber daya hayati di daerah tujuan.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. 0309/R-Barantin/09.2026
Bangka Belitung, 1 September 2026

Barantin Gagalkan Penyelundupan 184 Burung, Cegah Risiko Flu Burung Masuk Jawa Timur Surabaya – Karantina Jawa Timur men...
02/09/2026

Barantin Gagalkan Penyelundupan 184 Burung, Cegah Risiko Flu Burung Masuk Jawa Timur

Surabaya – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama KP3 Tanjung Perak pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak.

Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, seluruh burung selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan lalu lintas unggas tanpa dokumen dan tanpa diketahui status kesehatannya berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan.

“Penyelundupan burung memiliki potensi adanya penyebaran penyakit seperti virus flu burung H5N1. Apabila unggas yang dilalulintaskan tidak diketahui status kesehatannya, hal tersebut dapat menjadi potensi sumber penyebaran penyakit,” ujarnya di Surabaya, Minggu, 30 Agustus.

Menurutnya, kewaspadaan terhadap penyakit unggas perlu terus diperkuat. Ia merujuk pada kasus flu burung di Nepal pada April 2026 yang menyebabkan pemusnahan sekitar 113 ribu unggas di tiga provinsi.

Sementara itu, anggota Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Flu burung selain dapat menular ke unggas juga bersifat zoonosis atau berpotensi menular ke manusia. Penyelundupan unggas ilegal dapat berisiko fatal bagi Jawa Timur yang memiliki populasi unggas sekitar 500 juta ekor dan menjadi salah satu penyokong utama suplai daging unggas serta telur nasional,” ujar Hudiansyah.

Menurutnya, masuknya unggas yang tidak diketahui status kesehatannya berpotensi menjadi pintu masuk penyakit yang dapat mengganggu produksi peternakan lokal.

Karena itu, Karantina Jawa Timur terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan, termasuk pelabuhan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. : 3608/R-Barantin/08.2026
Surabaya, 30 Agustus 2026

Perkuat Biosekuriti, Perluas PasarBarantin dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru memperkuat kolaborasi di bidang...
01/09/2026

Perkuat Biosekuriti, Perluas Pasar

Barantin dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru memperkuat kolaborasi di bidang biosekuriti dan karantina sekaligus mendorong terbukanya akses pasar bagi komoditas unggulan Indonesia.

Suara Anda sangat berharga untuk mewujudkan pelayanan karantina yang lebih baik, transparan, dan akuntabel! 🌟Punya masuk...
01/09/2026

Suara Anda sangat berharga untuk mewujudkan pelayanan karantina yang lebih baik, transparan, dan akuntabel! 🌟

Punya masukan, permohonan informasi, atau pengaduan terkait layanan Badan Karantina Indonesia? Yuk, sampaikan melalui kanal resmi kami yang kini telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!

Lampung – Karantina Lampung mencatat penambahan ekspor melalui sertifikasi karantina untuk pengiriman 14 ribu ton Palm K...
01/09/2026

Lampung – Karantina Lampung mencatat penambahan ekspor melalui sertifikasi karantina untuk pengiriman 14 ribu ton Palm Kernel Expeller (PKE) ke Selandia Baru senilai sekitar Rp20 miliar (3/7).

Karantina Lampung melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) untuk memastikan setiap ekspor memenuhi persyaratan dan standar internasional.

PKE merupakan produk turunan kelapa sawit yang digunakan sebagai bahan pakan ternak dan telah diekspor ke berbagai negara.

Selandia Baru terkenal memiliki standar karantina (biosecurity) dan persyaratan impor yang sangat ketat di dunia. Lolosnya PKE Lampung menjadi bukti (stamp of approval) bahwa kualitas pakan ternak dan sistem sertifikasi karantina Indonesia diakui secara global.

Perkuat Pengamanan Hayati dan Dukung Swasembada Pangan 2027, Barantin Usulkan Tambahan Anggaran Rp4,851 TriliunJakarta –...
31/08/2026

Perkuat Pengamanan Hayati dan Dukung Swasembada Pangan 2027, Barantin Usulkan Tambahan Anggaran Rp4,851 Triliun

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengusulkan tambahan anggaran Tahun 2027 sebesar Rp4,851 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (31/8). Tambahan anggaran itu akan diarahkan untuk memperkuat sistem perkarantinaan nasional dalam mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), pengamanan hayati, swasembada pangan, peningkatan ekspor, serta pelindungan sumber daya hayati Indonesia.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyampaikan, Pagu Anggaran Barantin Tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp1,705 triliun, meningkat dari Pagu Indikatif Tahun 2027 sebesar Rp1,505 triliun. Dalam pemaparannya, Karding menegaskan Barantin mendapat mandat strategis untuk mendukung Klaster Kedaulatan Pangan sesuai Rencana Kerja Pemerintah 2027 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”. Untuk itu, Barantin menetapkan empat arah kebijakan utama 2027, yaitu Pengamanan Hayati, Pengembangan Ekosistem Digital, Pembangunan dan Revitalisasi Laboratorium, serta Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Dukungan terhadap swasembada pangan diwujudkan melalui enam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Meliputi Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi di 6 provinsi, Pengembangan Kawasan Tebu di 9 provinsi, Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao dan Jambu Mete di 13 provinsi, Pengembangan Kawasan Rempah berupa Lada dan Pala di 6 provinsi, Peningkatan Produksi Daging, Susu dan Telur di 23 provinsi, serta Modeling dan Replikasi 2.000 hektare Tambak Udang Terintegrasi di Wilayah Timur Indonesia dan Sumba Timur.

Untuk menjalankan program tersebut, Barantin merinci dua program utama. Pertama, Program Ketersediaan Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan alokasi Rp579,192 miliar. Rinciannya untuk Tata Kelola Kebijakan Perkarantinaan sebesar Rp55,908 miliar, Layanan Karantina sebesar Rp234,557 miliar, dan Sarana dan Prasarana Karantina sebesar Rp288,727 miliar. Kedua, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,126 triliun, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp1,101 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp24,924 miliar.

Barantin juga menargetkan sejumlah keluaran (output) konkret tahun 2027. Di antaranya 238 rekomendasi kebijakan untuk mendukung penguatan sistem perkarantinaan nasional, termasuk penguatan sistem Sanitary and Phytosanitary (SPS). Pada aspek layanan, ditargetkan 1.601.257 sertifikasi kesehatan karantina, terdiri dari 456.256 sertifikasi hewan, 497.068 sertifikasi ikan, dan 647.933 sertifikasi tumbuhan. Selain itu, ditargetkan 112 kegiatan pengawasan dan pengendalian produk serta 94 kegiatan edukasi perkarantinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk sarana dan prasarana, ditargetkan pembangunan dan pengembangan 960 unit sarana karantina serta pembangunan prasarana karantina seluas 4.855 m², termasuk instalasi karantina, modernisasi laboratorium dan cold storage.

Usulan Tambahan Anggaran

Lebih lanjut, Barantin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,851 triliun sehingga total pagu ideal Tahun Anggaran 2027 diharapkan mencapai Rp6,557 triliun. Tambahan tersebut akan diarahkan untuk mendukung PKPN, sertifikasi karantina dan pengawasan risiko keamanan pangan, pengembangan 3.000 Desa Mitra Karantina di 38 provinsi, penguatan kerja sama karantina internasional, pemberantasan penyelundupan, serta penguatan sarana dan prasarana perkarantinaan.

Menutup RDP, Karding menyatakan dukungan terhadap rencana kerja dan anggaran Barantin akan memberikan kontribusi nyata bagi swasembada pangan, peningkatan ekspor, perlindungan sumber daya hayati, penguatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga melaporkan sejumlah tindak lanjut atas masukan dalam RDP sebelumnya, seperti penguatan koordinasi dengan Bea Cukai di wilayah perbatasan, pemetaan titik-titik rawan penyelundupan, dan pendampingan UMKM dalam memenuhi persyaratan ekspor.

Pimpinan Sidang Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja Barantin, termasuk kepada 38 kepala balai di seluruh provinsi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepala balai yang telah bekerja keras dengan berbagai keterbatasan. “Saya mewakili seluruh anggota Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 38 kepala balai yang sudah bekerja keras telah berjuang dengan segala keterbatasan yang ada. Kami akan ajukan usulan anggarannya ke Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasikan,” tutur Alex Indra Lukman.

Nilai Ekspor Bonggol Jagung Sumut ke Jepang Tembus Rp1 Miliar, Barantin Kawal Kualitas KomoditasMedan – Badan Karantina ...
31/08/2026

Nilai Ekspor Bonggol Jagung Sumut ke Jepang Tembus Rp1 Miliar, Barantin Kawal Kualitas Komoditas

Medan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sumatera Utara) kembali mengawal pengiriman komoditas pertanian ke pasar internasional. Sebanyak 126.000 kilogram bonggol jagung giling diperiksa sebelum dikirim untuk memenuhi permintaan industri di Jepang, Jumat (28/8/2026).

Kinerja ekspor komoditas tersebut menunjukkan tren positif dari sisi nilai ekonomi. Sepanjang 2026, nilai ekspor bonggol jagung giling mencapai Rp1.089.039.000 dari lima kali pengiriman. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp451.562.000 dari tujuh kali pengiriman.

Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina Sumatera Utara melakukan serangkaian tindakan karantina, mulai dari pemeriksaan administrasi dan fisik hingga pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selengkapnya : https://karantinaindonesia.go.id/berita/nilai-ekspor-bonggol-jagung-sumut-ke-jepang-tembus-rp1-miliar-barantin-kawal-kualitas-komoditas

31/08/2026

“Kan cuma kirim... Emang harus lapor karantina?”

Di balik proses lapor karantina yang hanya beberapa menit, menjadi langkah kecil yang berdampak besar bagi Indonesia.

31/08/2026

Yang terkenal MJ Michael Jackson, ini juga MJ kok, Mari Jaga Indonesia dari hama dan penyakit maksudnya:)

Barantin dan Kementerian Pertanian Cili perkuat kerja sama terkait sanitasi dan fitosanitasi (SPS) untuk perluas akses p...
28/08/2026

Barantin dan Kementerian Pertanian Cili perkuat kerja sama terkait sanitasi dan fitosanitasi (SPS) untuk perluas akses perdagangan komoditas pertanian dan perikanan kedua negara.



Address

Gd E Lt. 1, 3, 5 Dan 7 Jalan Harsono RM No. 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
South Jakarta
12550

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Badan Karantina Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Badan Karantina Indonesia:

Shortcuts

Share