06/07/2026
Kawan Puspa, sering dengar kabar kalau tarif 0,5% dihapus? Eits, itu tidak benar!. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah justru memperjelas jalurnya supaya fasilitas ini lebih tepat sasaran bagi pejuang cuan yang membutuhkan kemudahan administrasi.
Mau tahu posisi bisnismu ada di mana? Cek poin penting ini:
✅ Wajib Pajak OP & PT Perorangan: Bisa pakai 0,5% selamanya selama omzet di bawah 4,8 Miliar!
✅ Bebas Pajak: Khusus Orang Pribadi, omzet sampai dengan 500 Juta setahun tidak perlu bayar pajak penghasilan sama sekali
⚠️ Pekerjaan Bebas: Influencer, Blogger, Dokter, hingga Konsultan tetap menggunakan tarif umum (Pasal 17) karena berbasis keahlian personal
Ingat, aturan ini dibuat untuk membantu kita semua agar lebih mandiri secara administrasi dan siap untuk Naik Kelas!
Langsung geser slide buat ikuti “jalur”-nya dan temukan tarif yang paling pas untuk bisnismu! Jalankan usahanya, penuhi pajaknya, tumbuh bersama negaranya! 🇮🇩