PPK KEC. Tegalbuleud

PPK KEC. Tegalbuleud Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

Persiapan Pengecekan Gudang Logistik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.
16/11/2020

Persiapan Pengecekan Gudang Logistik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Hai , ikuti terus perkembangan  , di antaranya melalui webinar Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplik...
13/11/2020

Hai , ikuti terus perkembangan , di antaranya melalui webinar Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplikasi Sirekap, hari ini, Jumat (13/11) pukul 13.30 live di FB KPU RI. Jgn sampai ketinggalan yaa..

Hari ini,  Sabtu 31 Oktober 2020 tepatnya Pukul 10.00 wib PPK Tegalbuleud meresmikan  Kampung Demokrasi sebagai Program ...
31/10/2020

Hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 tepatnya Pukul 10.00 wib PPK Tegalbuleud meresmikan Kampung Demokrasi sebagai Program KPU Kabupaten Sukabumi pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Lokasi yg terpilih sebagai Kampung Demokrasi di Kecamatan Tegalbuleud adalah Kp. Karanganyar RT 005 RW 004 Desa Tegalbuleud kecamatan Tegalbuleud.

Kegiatan ini Dihadiri Oleh Unsur Forkopincam, Panwascam, Karang Taruna desa, Pemuda Demokrasi, Calon KPPS, Tokoh Adat/Sesepuh, dan Warga Masyarakat sekitar.




PARADIGMA BARU KAMPANYE PILKADAOleh:H. Idham Holik(Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)Di awal Oktober 2020, setidaknya dapa...
09/10/2020

PARADIGMA BARU KAMPANYE PILKADA

Oleh:
H. Idham Holik
(Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)

Di awal Oktober 2020, setidaknya dapat diklasifikasikan ada dua jenis wacana yang berkembang di media massa yaitu pertama, Covid-19 masih mengganas baik pada saat masa kampanye ataupun pasca pemilu. Di masa kampanye, misalnya kandidat petahana dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020, Donal Trump beserta istri terinfeksi Covid-19 dan pascapemilu di Sabah, Malaysia, terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebanyak 260 kasus baru.

Tentunya wacana ini memperkuat rasionalisasi pemuka opini dan publik kritis yang mengkhawatirkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak (Pilkada) Lanjutan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi menjadi penyebab peningkatan penularan Covid-19. Tentunya kekhawatiran tersebut tetap harus diapresiasi, karena hal itu harus dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia tidak tersandera oleh Covid-19.

Wacana pertama tersebut tentunya harus dimaknai sebagai peringatan (warning) untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan, khususnya di masa kampanye. Misalnya masih banyak para kandidat lebih menyukai kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog dalam bentuk pertemuan tatap muka (maksimal 50 peserta dengan protokol kesehatan). Hal ini terjadi di 8 Kab/Kota di Jawa Barat.

Dan kedua, adanya kecendrungan penurunan jumlah zonasi pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang berrisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten/kota dan sebaliknya ada di daerah non-pemilihan terjadi peningkatan zonasi dari 25 ke 33 kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo (2/20/2020).

Wacana kedua tersebut menyampaikan pesan keseriusan dan kolaborasi baik dari semua pemangku kepentingan pemilihan (electoral stakeholders) dalam mempercepat penanganan penyebaran pandemi Covid-19. Semoga apa yang dikhawatirkan oleh pemuka opini dan publik kritis tersebut di atas tidak terjadi dimana Pilkada bukan menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan jumlah zona pemilihan berisiko tinggi Covid-19 secara drastis terus menurun.

Wacana kedua tersebut menjadi peningkat optimisme publik. Ini menjadi faktor stimulan partisipasi pemilih dan menjadi titik terang bagi demokrasi elektoral Indonesia tidak menjadi korban senyap (the silent victim) Covid-19. Oleh karena itu, semua pihak secara kolaboratif dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam Pilkada.

Paradigma Elektoral Baru

Dengan terbitnya Peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020, KPU RI berupaya menjawab kekhawatiran publik atas penyelenggaraan Pilkada saat ini. Oleh karena itu, ada beberapa hal penting mesti ketahui yaitu pertama, pengutamaan penggunaan media sosial dan media daring sebagai media utama kampanye (Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 63). Khusus di Pasal 63 tersebut, KPU dengan tegas meniadakan bentuk kampanye dalam kegiatan lainnya yang sekiranya berpotensi terjadinya kerumuman massa dan menggantikannya dengan kampanye media sosial dan media daring. Ini sebuah terobosan untuk masa depan e-campaign di Indonesia.

Ketentuan tersebut mempercepat internetisasi kampanye dalam Pilkada, yang di Pilkada sebelumnya belum pernah ada kebijakan tersebut. Tentunya hal ini tidak sekedar merubah mindset politik para kandidat beserta partai pengusung dan semua pihak yang terlibat dalam kampanyenya, tetapi juga merubah paradigma elektoral baik kandidat ataupun pemilih.

Inilah era baru demokrasi elektoral Indonesia. Covid-19 telah mentransformasi secara radikal bentuk kampanye. Kini menyisakan pertanyaan, apakah para kandidat benar-benar siap memasuki era tersebut? dan apakah pemilih benar-benar telah menjadi the connected voters (atau pemilih digital)? Terlepas dari apapun jawabannya yang jelas kini kandidat dan pemilih harus dapat beradaptasi transformasi besar tersebut.

Tidak sekedar memahami secara efektif menggunakan internet, kandidat dituntut secara kreatif membuat konten. Begitu juga, selain meningkatkan akses internet, pemilih di waktu yang singkat harus meningkat literasi internetnya. Khusus terkait peningkatan literasi internet pemilih, KPU penyelenggara Pilkada harus lebih sistematis dan terstruktur dalam mengedukasi pemilih terkait hal tersebut.

Dan kedua, sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan bagi kandidat. Misalnya termaktub dalam Pasal 88D PKPU No. 13 Tahun 2020 dimana kandidat beserta partai dan tim pemenangannya akan dikenakakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yaitu (a) peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran; (b) penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu di tempat terjadinya pelanggaran tersebut, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulisan tersebut dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulisan; dan (c) larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar tersebut selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Terkait hal tersebut, tidak sekedar untuk memastikan disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye, Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota untuk membentuk Pojka (Kelompok Kerja) Pencegahan Covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tertuang dalam dalam Surat Edaran Bawaslu RI No. 577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX2020 tertanggal 28 September 2020. Pokja tersebut akan bekerja menangani pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada.

Jadi berdasarkan deskripsi singkat tersebut di atas, penggunaan internet selama masa kampanye (e-campaign) dan penerapan protokol kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 adalah dua unsur terpenting dalam paradigma elektoral baru.

Solusi atas Ancaman Penurunan Partisipasi Elektoral

Di tengah tren penurunan partisipasi pemilih pada pemilu/pemilihan di tengah pandemi Covid-19 di berbagai negara, kiranya, paradigma baru tersebut dapat menjadi solusi. Paradigma baru tersebut sebenarnya adalah aktualisasi nyata dari prinsip hukum salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Dengan paradigma baru tersebut, kini pemilih tanpa harus khawatir lagi atas ancaman kesehatan akibat Covid-19, pemilih tetap dapat mengakses atau berpartisipasi dalam kegiatan kampanye baik secara daring (online) atau luring (offline). Dengan internet, pemilih lebih leluasa berpartisipasi tidak hanya sebatas e-campaign, tetapi juga news engagement (mengakses berita politik). Atau dengan protokol kesehatan yang ketat, pemilih tetap dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan tatap muka dan mendalami visi, misi, dan program yang ditawarkan kandidat selama masa kampanye.

Dengan paradigma baru tersebut, mari kita buktikan bahwa Pilkada tetap mendapatkan antusiasme pemilih dalam berpartisipasi dan kita tunjukan bahwa demokrasi elektoral Indonesia memiliki ketahanan di tengah pandemi Covid-19.






Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati...
07/10/2020

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 Tingkat PPK TEGALBULEUD.






KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 pada h...
23/09/2020

KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 pada hari Rabu, 23 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan dihadiri :
- Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
- LO (Liaison Officer) dari masing-masing pasangan calon
- Polres Kabupaten Sukabumi.
Tentunya kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan pencegaan wabah pandemi Covid-19 seperti memakasi masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dsb.


Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788




DPS PILKADA sudah di Tempel di Tempat" Strategis. Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPS dengan Memasukan Nomor NIK pada no...
22/09/2020

DPS PILKADA sudah di Tempel di Tempat" Strategis.
Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPS dengan Memasukan Nomor NIK pada nomor 08568732956 (whatsap)

Klik http://bit.ly/DPSKabSukabumi
Apabila belum terdaftar Dalam DPS ataupun perubahan Elemen data Kependudukan

Create a new survey on your own or with others at the same time. Choose from a variety of survey types and analyze results in Google Forms. Free from Google.

Sesuai PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 17A,  Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi dibantu PPK dan PPS untuk Melaksanakan Uji Publik Tan...
22/09/2020

Sesuai PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 17A, Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi dibantu PPK dan PPS untuk Melaksanakan Uji Publik Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Halo   hari ini adalah Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2...
19/09/2020

Halo hari ini adalah Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang Telah di Tempel di tempat -Tempat Stategis.

Untuk selanjutnya, mulai tanggal 19 September 2020 sampai dengan Tanggal 28 September 2020 adalah masa Tanggapan masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan uji publik.

PASTIKAN Nama Anda Terdaftar dalam DPS.

Pengumuman Hasil Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020...
18/09/2020

Pengumuman Hasil Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Ikuti terus Media Center PPK Tegalbuleud untuk update informasi kepemiluan :
FB : PPK KEC. Tegalbuleud
FP: PPK KEC. Tegalbuleud
IG : ppk_Tegalbuleud








PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMIDALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2...
07/09/2020

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI
DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

Nomor : 291/Pl.02.2-Pu/3202/KPU-Kab/IX/2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima pendaftran 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 sebagai berikut :

1. Pasangan ABU BAKAR SIDIK - SIROJUDIN,
mendaftar pada hari Jumat, 4 September 2020 Pukul 14:55 WIB

2. Pasangan ADJO SARDJONO - IMAN ADINUGRAHA,
mendaftar pada hari Sabtu, 5 September 2020 Pukul 09:58 WIB

3. Pasangan MARWAN HAMAMI - IYOS SOMANTRI,
mendaftar pada hari Sabtu, 5 September 2020 Pukul 13:28 WIB

Adapun dokumen pendaftaran masing-masing bakal pasangan calon dapat diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Sukabumi.

Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan terkait dokumen pendaftaran wajib melampirkan identitas diri berupa Foto Copy KTP Elektronik dan disampaikan secara tertulis. Kemudian dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan Subjek TANGGAPAN PENCALONAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 di pojok kanan atas amplop, ditujukan kepada KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak - Sukabumi, atau melalui email ke alamat
[email protected]
paling lambat diterima tanggal 12 September 2020, pukul 24:00 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788



Halo   pada hari Senin (7/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melakukan Rapat Pleno Penutupan Penerimaan P...
07/09/2020

Halo pada hari Senin (7/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melakukan Rapat Pleno Penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Berdasarakan daftar hadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, sampai dengan hari Senin tangga 7 September 2020 pukul 00.01 WIB dengan hasil sebagai berikut :
1. ABU BAKAR SIDIK & SIROJUDIN
2. ADJO SARDJONO & IMAN ADINUGRAHA
3. MARWAN HAMAMI & IYOS SOMANTRI
Demikian ketetapan pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi
Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788

Address

Jalan Siliwangi No 08 Buniasih/Tegalbuleud
Sukabumi
43186

Telephone

+6281380124098

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PPK KEC. Tegalbuleud posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PPK KEC. Tegalbuleud:

Share