20/02/2026
Sampurasun, Warga Desa Cijambe!
Ada kabar penting mengenai Jaminan Kesehatan (BPJS/PBI). Terkait penonaktifan kepesertaan terhadap 665 jiwa warga kita, Pemerintah Desa Cijambe hadir memberikan solusi.
Kabar bahagianya, status yang nonaktif BISA DIAKTIFKAN KEMBALI melalui Pemerintah Desa!
SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN?
1. Warga yang masuk dalam data Desil 1-4.
2. Warga yang sedang membutuhkan/sedang menjalani pengobatan di RS atau Puskesmas.
3. Warga Desa Cijambe yang benar-benar dalam kategori Tidak Mampu.
PERSYARATAN DOKUMEN:
Siapkan berkas berikut sebelum ke Kantor Desa:
1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK).
2. Surat Kontrol/Surat Rawat dari RS atau Puskesmas.
3. Foto Kondisi Rumah (Depan, Dalam, Belakang, & Kamar Mandi).
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
5. Surat Pengantar dari RT & RW.
CATATAN PENTING: Foto rumah wajib menggunakan aplikasi kamera yang menampilkan Titik Koordinat/GPS.
Mari kita pastikan akses kesehatan warga Cijambe tetap terjaga. Jangan tunda, segera urus selagi sempat!
Informasi Lebih Lanjut:
Hubungi WhatsApp: 0822-4048-5215 (Asrizal Faisal N)