13/06/2026
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU,
SEKRETARIAT BAWASLU/PANWASLIH PROVINSI
DAN SEKRETARIAT BAWASLU/PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
Sebagai pedoman untuk menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui pelaksanaan tugaskedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.