21/07/2026
PP 20 Tahun 2026 bikin hati tenang! ๐
Ada kabar baik untuk Usahawan Orang Pribadi.
Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% kini tetap dapat dimanfaatkan tanpa jangka waktu tertentu, sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih sederhana, lebih pasti, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk terus bertumbuh.
Yuk, pahami ketentuannya dan pastikan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi dengan benar.